Diduga Pemasangan Tiang Provider Tidak Mengantongi Izin, Ekbang Kelurahan Nanggewer Angkat Bicara

Jurnaliswarga.id, Nanggewer-Pada dasarnya setiap pembangunan di masyarakat wajib di dukung asal tidak menabrak aturan. Karena itu setiap kebijakan yang diambil tidak hanya asas manfaat yang harus di pikirkan namun tetap mengikuti prosedur yang berlaku khususnya perizinan. Sebagaimana halnya Pemasangan tiang Provider Republik yang di pasang di Perumahan Permata Bintang, RW 14 Kelurahan Nanggewer Cibinong Kabupaten Bogor Yang di senyalir diduga hanya berdasar perizinan pada tingkat Rt/Rw saja, tanpa adanya laporan ke pihak ke Kelurahan maupun Kecamatan

Menurut keterangan yang di himpun awak media di lokasi kegiatan melalui dari salahsatu pengawas PT Eka Mas Republik (EMR) yang bernama Agus membenarkan bahwa perizinan pemasangan tiang-tiang itu hanya di tingkat Rt/Rw.
“Memang perizinan hanya melalui tingkat Rt dan Rw, tanpa harus melakukan perizinan Kelurahan maupun Kecamatan”. Ujar Agus

Setelah Agus memberikan keterangannya, ia melanjutkan Via Telpon melalui aplikasi WhatsApp dengan atasannya yang bernama Radian, agar melanjutkan pembicaraan tersebut dengan awak media. Radian yang mengakui vendor PT. Eka Mas Republik tersebut, juga mengakui tidak koordinasi dengan kelurahan “memang perizinan ini tidak saya lakukan ke pihak Kelurahan Nanggewer dan Kecamatan Cibinong. “Akan tetapi saya telah kirimkan surat izin ke Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Bogor”. Tegas Radian.

Sambil menunggu proses berjalannya untuk perizinan tersebut, saya perintahkan kepada para pekerja saya untuk mengerjakan tiang-tiang provider ini, itupun sudah mengantongi izin dari tingkat Rt 01 sampai dengan Rt 05 dari Rw 014. Jelas Radian.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Presiden Cek Harga di Pasar Cigombong

Keterangan dari pekerja dilapangan menyebutkan bahwa Pemasangan tiang tiang di Perumahan Permata Bintang, sebanyak 70 Batang tiang dengan ukuran 7 Meter kurang lebih. Setiap pemasangan tiang, dengan kedalaman 140 Cm.

Dari penulusuran informasi diketahui bahwa pihak provider telah menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp. 26.000.000.,Kepengurus RW yang sudah diketahui RT masing-masing diwilayah Rw 14 PB untuk kepentingan pembangunan perbaikan jalan yang sebenarnya masih tanggungjawab pengembang?

Awak media juga menelusuri ke Kelurahan Nanggewer, terkait pemasangan tiang provider. Kedatangan awak media disambut dengan baik oleh Sutisna Sekretaris Lurah, dan Toni Kasie Ekbang Kelurahan Nanggewer. Sutisna mengatakan, “saya tidak tahu ada pemasangan tiang provider di Perumahan Permata Bintang, itu pun awak media yang memberitahukan ke saya baru ini. Seharusnya perusahaan tersebut harus lapor dan izin terdahulu kepada kami, sama hal nya dengan ketua Rt dan ketua Rw harus bertanggung jawab di dalam pelaksanaan tugasnya, dan koordinasi dengan Kelurahan maupun Kecamatan”. Tegas Sutisna.

Toni menyampaikan dan membenarkan, bahwa apa yang di katakan oleh Pak Sutisna itu benar. Baik Rt maupun Rw, dan perusahaan yang melakukan pekerjaan di wilayah tersebut, harus di sertakan izin dari Kelurahan maupun Kecamatan.

Perihal ini sangatlah disayangkan, dan akan kami tanya lebih lanjut kepada yang terkait. Ini untuk pembelajaran, bagi ketua lingkungan, jangan sembarang mengambil keputusan, karena setiap keputusan itu harus sesuai aturan taat hukum, sehingga masyarakat pun tidak menjadi beban dikemudian hari karena keputusan yang keliru diambil.
“Pada intinya setiap keputusan harus bisa memberi nilai manfaat bukan hanya sebatas kompensasi melainkan proses itu harus di tempu, hal yang bermanfaat bagi masyarakat pasti di dukung. Maka koordinasi itu penting agar tidak timbul kesalahpahaman” Tutup Toni.

Baca Juga:  Manunggal TNI Dan Rakyat Warna Suasana Proses Pendirian Rangka Rumah Program TMMD Ke-116

Sementara itu Lurah Nanggewer Eva Fauziah, Msi saat di konfirmasi melalui sambungan pesan Wastapp (Kamis, 31/3/2022) menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada laporan tertulis.

“Sampai sekarang belum ada bang, Info baru dr pak Rw saja yg lapor secara lisan” tutur Eva.

Lebih lanjut Eva dalam pesannya menyampaikan bahwa wewenang kelurahan hanya persetujuan lingkungan yang ditandatangani Warga,RT/RW, Lurah dan Camat.

“Kalau kelurahan tidak mengeluarkan izin apa pun, kami hanya mengeluarkan Persetujuan lingkungan yang di tandatangani Warga, Rt, Rw, Lurah dan Camat.” Pungkasnya.

Lurah Eva juga menyarankan agar sebaiknya tunggu izin dari PUPR dulu baru pelaksanaan.

“Baikny tunggu izin dari PUPR dulu selesei baru pelaksanaan”Pesannya.

Jika merujuk pernyataan Bu Lurah, maka izin seharusnya diketahui dan atas persetujuan serta di tandatangani Warga, RT,RW, Lurah dan Camat, kenyataannya persetujuan hanya di tandatangani RT & RW? (MGA)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,...

Kadisdukcapil Pastikan Blanko e-KTP Bogor Aman hingga Akhir 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pelayanan administrasi kependudukan terus diperkuat agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah. Salah satu langkah...

Bupati Bombana Dukung Gerakan Sultra Religius 2026

KENDARI, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menunjukkan dukungannya terhadap penguatan nilai keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia dengan menghadiri Tausiyah dan...

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara 2026

KALIMANTAN BARAT, JURNALISWARGA.ID - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, tim yang terdiri dari mahasiswa S2 STIK angkatan 16 dan serdik Setukpa polri...

Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Pemkab Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi...

 

ARTIKEL TERKAIT