BOGOR, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor merilis hasil kajian awal terkait dugaan kejanggalan penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Temuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat (social control) guna mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menyatakan pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan perhatian terhadap sejumlah pos anggaran yang dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam kajian awalnya, BPI KPNPA RI menyoroti tiga kelompok anggaran bernilai besar yang dinilai memiliki sejumlah indikator yang perlu diklarifikasi.
Pertama, belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,35 miliar. BPI mencatat adanya realisasi anggaran yang terkonsentrasi pada Oktober hingga November 2024 serta pola paket kegiatan dengan nilai yang disebut memiliki kemiripan sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut. Selain itu, BPI meminta penjelasan mengenai urgensi kegiatan, daftar peserta, dokumen perjalanan dinas, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Kedua, belanja sewa gedung Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp27,08 miliar. Menurut BPI, nilai anggaran tersebut tergolong besar sehingga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan riil, termasuk alasan penggunaan gedung sewa dibandingkan fasilitas milik pemerintah serta mekanisme pemilihan penyedia jasa.
Ketiga, pengadaan mebel Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp103,89 miliar. BPI menilai pelaksanaan pengadaan melalui lima paket e-purchasing tersebut memerlukan penjelasan mengenai dasar analisis kebutuhan, waktu pelaksanaan, serta proses pengadaan yang dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, BPI KPNPA RI meminta Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan supervisi sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
BPI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk membuka dokumen pendukung, antara lain RKA, DPA, RUP, HPS, kontrak kerja, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), daftar hadir kegiatan, dokumentasi pelaksanaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga dokumen pemeriksaan kualitas hasil pengadaan mebel.
“Klarifikasi ini kami lakukan untuk memperoleh informasi yang objektif, lengkap, dan berimbang. Kami berharap seluruh dokumen pendukung dapat dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar perwakilan BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor.
BPI KPNPA RI menegaskan bahwa kajian yang disampaikan masih berupa hasil pengawasan awal dan belum merupakan putusan hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan akuntabilitas penggunaan APBD, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.(Red/Tim Investigasi Satgas Tripikor BPI KPNPA RI)
Sumber Informasi:
Rilis resmi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor.
