Partai Perindo Mangkir Kesekian Kali di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Lantaran dua pihak tidak hadir, Gugatan RENI yang diwakili oleh Kuasanya dari LAW FIRM DSW & PARTNERS ditunda kembali, dan dijadwalkan akan dilaksanakan ulang pada Senin 23 Mei 2022 yang akan datang.

Penundaan kembali persidangan perkara Gugatan Perdata Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst tersebut, disebabkan lantaran pihak Tergugat I dan II, belum juga dapat hadir untuk memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat pada kamis 21 April 2022,

Pada penundaan yang kedua ini, Hakim meminta untuk kembali melakukan panggilan sidang kepada Tergugat I Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir untuk dapat hadir dalam gelaran sidang Senin, 23 Mei 2022 mendatang

Menanggapi penundaan yang kembali dilakukan kali ini, Kuasa hukum RENI, dari LAW FIRM DSW & PARTNERS, Advokat Hario Setyo Wijanarko, S.H.,C.NSP.,C.CL menyesalkan kejadian ini, Ia berharap pihak tergugat serius dalam menanggapi permasalahan ini. Utamanya patuh dalam proses persidangan yang telah dijadwalkan. “ Kami berharap Partai Perindo dan Saiful Hamid bisa patuh terhadap proses hukum, namun apabila pihak tergugat tidak hadir maka dapat di simpulkan tergugat telah melepaskan hak nya untuk membantah dalil-dalil Gugatan kami ” kata Hario

Baca Juga:  Pantau Aktivitas Warga, Babinsa Landono Amankan Jalannya Pilkades

masih Pendapat Hario, Pihaknya akan menunggu jadwal persidangan berikutnya. Menurutnya, jika pihak tergugat masih juga tidak hadir, pengadilan bisa menetapkan putusan verstek. Berupa putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap. Meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.” Jelas Hario

Diketahui, Reni selaku penggugat merupakan anggota Partai Perindo dengan Nomor anggota 1603128379681003 dan Sekaligus sebagai Peserta pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir tahun 2019 Dapil III dengan Perolehan Suara sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) menggunggat Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir. Ia menjelaskan perkara ini buntut dari kesewenangan yang dilakukan oleh Para Tergugat.

Baca Juga:  Aksi Nyata Koramil 1417/Landono Bersihkan Drainase Dan Pangkas Pohon Di Jalan Desa Lamoen

dalam salah satu pokok Petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Memberikan Ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlamatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara

kefas

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bulan Imunisasi Kejar di Kepri, Orang Tua Diingatkan Melengkapi Imunisasi Anak

PKK Kepulauan Riau mengangkat isu Bulan Imunisasi Kejar pada 21 Oktober 2026. Melalui informasi yang dimuat dalam situs resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, orang tua diingatkan untuk melengkapi imunisasi anak. Imunisasi Anak Menjadi Perhatian Judul informasi tersebut menempatkan kelengkapan im

Bulan Imunisasi Kejar di Kepri, Orang Tua Diimbau Lengkapi Imunisasi Anak

Program Bulan Imunisasi Kejar menjadi perhatian dalam pemberitaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 21 Oktober 2026. Melalui informasi yang dimuat di situs resmi kepriprov.go.id, orang tua diingatkan untuk melengkapi imunisasi anak. Imbauan untuk Melengkapi Imunisasi Anak Judul informasi terse

PKK Soroti Bulan Imunisasi Kejar, Orang Tua Diminta Lengkapi Imunisasi Anak

PKK mengangkat tema Bulan Imunisasi Kejar melalui pemberitaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 21 Oktober 2026. Informasi tersebut mengingatkan orang tua agar melengkapi imunisasi anak sesuai kebutuhan dan catatan imunisasi yang dimiliki. Pesan utama dalam pemberitaan itu adalah ajakan kepada

BPI KPNPA RI Apresiasi Penggerebekan Kampung Narkoba di Jalan Kunti, Rahmad Sukendar Desak Bandar Diburu dan Sarang Judi di Jatim Ditindak Tegas 2026

SURABAYA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah...

Wagub Nyanyang Sambut Kehadiran Kodam XXV untuk Perkuat Keamanan Wilayah Perbatasan

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang, menyambut baik kehadiran Kodam XXV. Kehadiran satuan komando tersebut disebut berkaitan dengan upaya memperkuat pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan. Informasi itu tercantum dalam item berita Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diterbitkan dengan ju

 

ARTIKEL TERKAIT