MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap 6 (enam) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Gudang Workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 360 tanggal 31 Mei 2022 dan Sprinkap Nomor 172 sampai Nomor : 177 tertanggal 31 Mei 2022 , telah dilakukan penangkapan terhadap 6 (enam) tersangka dengan inisial masing-masing : I (31), MI (23), PD (28), Z (25), F (20), dan RP (24),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Rabu, 01/06/2022).
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan berlanjut dengan barang bukti berupa palu dan betel yang mereka gunakan dalam melakukan aksi pencurian tersebut,” ujarnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan ke 6 (enam) tersangka tersebut tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP. Fitrayadi.
“Kronologis kejadian pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wita di Gudang Workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra, dimana ke 6 (enam) tersangka mengambil barang milik perusahaan berupa ratusan Besi Guardial dan puluhan Kabel Besi Tembaga Dinamo yang tersimpan di Gudang Workshop Perusahaan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik kemudian menjual barang tersebut ke penadah,” bebernya.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan (korban) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah),” katanya.
“Ke 6 (enam) tersangka ini merupakan karyawan dari perusahaan tersebut dan mereka nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk tambah-tambah penghasilan padahal menurut pihak perusahaan gajinya sudah cukup,” imbuhnya.
“Kini ke 6 (enam) tersangka mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau Perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.
