6 (Enam) Tersangka Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Ditangkap Polisi

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap 6 (enam) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Gudang Workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 360 tanggal 31 Mei 2022 dan Sprinkap Nomor 172 sampai Nomor : 177 tertanggal 31 Mei 2022 , telah dilakukan penangkapan terhadap 6 (enam) tersangka dengan inisial masing-masing : I (31), MI (23), PD (28), Z (25), F (20), dan RP (24),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Rabu, 01/06/2022).

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan berlanjut dengan barang bukti berupa palu dan betel yang mereka gunakan dalam melakukan aksi pencurian tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Bantu Rehabilitasi Rumah, Babinsa 1417-12/Moramo Ciptakan Kebersamaan Di Tengah Masyarakat

“Pada saat dilakukan penangkapan ke 6 (enam) tersangka tersebut tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP. Fitrayadi.

“Kronologis kejadian pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wita di Gudang Workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra, dimana ke 6 (enam) tersangka mengambil barang milik perusahaan berupa ratusan Besi Guardial dan puluhan Kabel Besi Tembaga Dinamo yang tersimpan di Gudang Workshop Perusahaan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik kemudian menjual barang tersebut ke penadah,” bebernya.

Baca Juga:  Polsek Kemang Lakukan Giat Patroli HOT SPOT Atisipasi Sahur On The Road ( SOTR) 2023 Akan Adanya Aksi Tawuran

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan (korban) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah),” katanya.

“Ke 6 (enam) tersangka ini merupakan karyawan dari perusahaan tersebut dan mereka nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk tambah-tambah penghasilan padahal menurut pihak perusahaan gajinya sudah cukup,” imbuhnya.

“Kini ke 6 (enam) tersangka mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau Perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT