6 (Enam) Tersangka Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Ditangkap Polisi

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap 6 (enam) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Gudang Workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 360 tanggal 31 Mei 2022 dan Sprinkap Nomor 172 sampai Nomor : 177 tertanggal 31 Mei 2022 , telah dilakukan penangkapan terhadap 6 (enam) tersangka dengan inisial masing-masing : I (31), MI (23), PD (28), Z (25), F (20), dan RP (24),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Rabu, 01/06/2022).

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan berlanjut dengan barang bukti berupa palu dan betel yang mereka gunakan dalam melakukan aksi pencurian tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Program Hanpangan, Babinsa Koramil 1417-09/Ranomeeto Bantu Warga Binaan

“Pada saat dilakukan penangkapan ke 6 (enam) tersangka tersebut tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP. Fitrayadi.

“Kronologis kejadian pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wita di Gudang Workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra, dimana ke 6 (enam) tersangka mengambil barang milik perusahaan berupa ratusan Besi Guardial dan puluhan Kabel Besi Tembaga Dinamo yang tersimpan di Gudang Workshop Perusahaan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik kemudian menjual barang tersebut ke penadah,” bebernya.

Baca Juga:  Viral Aksi Sekelompok Remaja Konvoi Bawa Sajam, Pihak Kepolisian Lakukan pengejaran dan Pembubaran

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan (korban) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah),” katanya.

“Ke 6 (enam) tersangka ini merupakan karyawan dari perusahaan tersebut dan mereka nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk tambah-tambah penghasilan padahal menurut pihak perusahaan gajinya sudah cukup,” imbuhnya.

“Kini ke 6 (enam) tersangka mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau Perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT