JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah strategis memperkuat keamanan ruang digital nasional dan melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital.
Komdigi Berlakukan Registrasi SIM Biometrik, Publik Sambut Positif Keamanan Digital Nasional. Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari publik karena dinilai mampu meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan siber seperti spam call, phishing, penyalahgunaan OTP, hingga penggunaan kartu SIM dengan identitas palsu.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik nasional melalui gerai layanan, aplikasi maupun situs resmi masing-masing operator.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026).
Menurut Edwin, registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan modern di tengah pesatnya transformasi teknologi nasional.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” jelasnya.
Pemerintah juga memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan tersebut. Data biometrik masyarakat disebut tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” tegas Edwin.
Selain meningkatkan keamanan masyarakat, kebijakan registrasi biometrik juga diyakini mampu memperkuat industri telekomunikasi nasional melalui validasi data pelanggan yang lebih akurat serta menekan penggunaan SIM card ilegal.
Publik menilai langkah Komdigi tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam menghadirkan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital dan penggunaan layanan online.
Pemerintah berharap melalui registrasi biometrik, masyarakat dapat lebih tenang dalam beraktivitas di ruang digital sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem ekonomi digital Indonesia yang terus berkembang. (Red/nR)
Sumber Informasi:
Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), 29 Mei 2026.
