Ahli Hukum Pidana Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH : Noodweer Disebut dengan Bela Paksa

Jurnaliswarga.id, Jakarta – Ahli Hukum Pidana Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH menjelaskan “Noodweer
adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upayanya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang menyangkut harta, benda maupun kesusilaan diri sendiri maupun orang lain pada waktu yang bersamaan dan dalam keadaan yang sudah sangat terpaksa sehingga sudah tidak ada lagi pilihan selain untuk melakukan tindakan yang termasuk dalam tindak pidana tersebut ” Rabu 15 Juni 22.

Oleh sebab itu di terangkannya pada Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa”(noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Baca Juga:  PESANTREN AL-HUDA GELAR HAUL KIAI CECEP JAMALUDDIN

Untuk itu disini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya dan untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain juga bila itu terjadi ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga ” Ucapnya.

Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH menyatakan ” Noodweer
dengan kata lain bisa juga disebut dengan istilah “Bela Paksa”. Noodweer diatur dalam KUH Pidana pada pasal 49, dari situ kita dapat melihat definisi atau penjelasan dari noodweer, dan dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa noodweer termasuk dalam alasan peniadaan pidana, yaitu suatu alasan yang dapat membuat seseorang tidak dapat dipidana walaupun telah melakukan kesalahan atau tindakan pidana.

Baca Juga:  Ketua DPR RI Puan Maharani Desak Israel Hentikan Agresi Militer di Aksi Bela Palestina 2023

Namun untuk menggunakan Noodweer, seseorang haruslah mengerti benar apa itu noodweer dan apa saja syarat-syaratnya. Syarat-syarat noodweer secara garis besar ialah yang pertama ; (1) harus dilakukan karena terpaksa.

(2) adanya keseimbangan antara serangan dengan pembelaan.

(3) pembelaan harus terjadi saat itu juga atau saat serangan masih berlangsung.

Jadi perlu diketahui
Noodweer adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upayanya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang menyangkut harta, benda maupun kesusilaan diri sendiri ” Tutupnya.(NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT