Kendari – Pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial F (20), Laki-laki, Islam, beralamat Jl. Mangga 2 Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dilakukan dengan cara Pelaku menarik paksa tas Korban yang berisi Kartu ATM, STNK, Uang dan HP,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media, Minggu, (24/07/2022).

Kronologis kejadian, dikatakan AKP Fitrayadi bahwa awalnya Korban hendak pergi ke Dokter Kandungan di Apotik Nila Farma untuk memeriksakan kandungan bersama suami dengan menggunakan sepeda motor, namun dalam perjalanan di sekitar jalan poros depan Indomaret di Jl. Mayjen S. Parman, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra tiba-tiba muncul dari arah belakang seorang pengendara motor langsung mendekati Korban.
“Lalu Pelaku menarik tas Korban dan berhasil mengambil tas yang berisikan dompet yang didalamnya terdapat Kartu ATM, STNK Motor dan Uang sekitar Rp 1.075.000,- (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) bersama dengan Handphone Korban merek Iphone 12 warna putih dengan harga Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), jadi total kerugian sebesar Rp 17.075.000 (tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah),” lanjutnya.

“Korban bersama suami sempat mengejar Pelaku sampai pembelokan di Lorong Teratai, namun akibat motor Korban oleng sehingga Korban dan suaminya terjatuh dari motor karena menginjak lubang dan Pelaku pun berhasil kabur dan menghilang,” tambahnya.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Pelaku dan akhirnya Pelaku ditemukan dan berhasil ditangkap di Kendari Beach Jl. Ir H. Alala, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra,” pungkasnya.

“Adapun barang bukti yg ditemukan pada saat penangkapan berupa Motor Honda Beat warna putih dengan No. Rangka MH1JM2122KK285659 dan HP merek Iphone warna putih,” bebernya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Pelaku sebelumnya pernah melakukan Penjambretan hingga Korbannya terjatuh dan mengalami luka-luka di Jl. Abunawas, Kota Kendari, Sultra pada tanggal 16 Juli 2022 serta Pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan aksi Jambret sebanyak 8 (delapan) kali bersama teman-temannya dan saat ini Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari masih melakukan pengejaran terhadap teman-temannya.

“Untuk diketahui, bahwa Motor yang digunakan oleh Pelaku untuk melakukan aksi Jambret merupakan Motor curian, dimana Pelaku mencuri Motor tersebut di seputaran BTN Batu Marupa, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra serta Pelaku sudah pernah menjalani hukuman Pidana di Rutan Kelas IIA Kendari dalam kasus yang sama yaitu Pencurian (Residivis),” terangnya.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).
