Home / Jakarta / Kepolisian

Minggu, 21 Mei 2023 - 09:53 WIB

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE Dan Tiadakan Razia 2023

JAKARTA (JW) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Aturan terkait pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam surat Telegram Nomor :  ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol  Firman Shantyabudi, Para Jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas secara Humanis dengan Pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjenn Pol. Sandi Nugroho mengatakan bahwa Aturan dalam Surat Telegram tersebut Jajaran Polisi Lalu Lintas dilarang untuk melaksanakan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas secara Stasioner atau Razia. Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE Dan Tiadakan Razia 2023

“Para Dirlantas untuk memerintahkan Jajarannya untuk tak melakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas secara Stasioner atau Razia,” Kata Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam Keterangan tertulisnya, Jumat, (19/05/2023).

Baca Juga:  Kapolres Konut Sambut Kunker KSAD Di Bumi Oheo Konawe Utara

Irjen Pol. Sandi Nugroho menuturkan bahwa Jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas menggunakan ETLE yang ada di Wilayah Masing-masing serta Meningkatkan Sinergi dan Kolaborasi dengan Pemda dan Stakeholders Lain untuk Pengadaan Sistem Perangkat ETLE di Wilayah Masing-masing.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Sandi Nugroho juga mengatakan bahwa untuk Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang belum tercakup dalam Sistem ETLE dan Pelanggaran Lalu Lintas yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Fatalitas Tinggi seperti Berkendara Dibawah Umur, Berboncengan Lebih Dari Dua (2) Orang, Menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Menerobos Traffic Light, Tidak Menggunakan Helm, Melawan Arus, Melebihi Batas Kecepatan, Berkendara Dibawah Oengaruh Alkohol, Kelengkapan Kendaraan Tidak Sesuai Standar dan Menggunakan Pelat Nomor Palsu serta Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (Odol) untuk dilakukan Penindakan oleh Tim Khusus yang sudah memiliki Surat Perintah dan Bersertifikasi Petugas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas. Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE Dan Tiadakan Razia 2023“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan Pelayanan kepada Masyarakat yang Optimal dan meminimalisir Pelanggaran yang dilakukan Anggota saat di Lapangan,” Ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Baca Juga:  Gempa Nias Berada di Zona Megathrust, Puan: Mitigasi Harus Diperkuat

Jika dalam Prakteknya ada Anggota di Lapangan melakukan Pelanggaran dan Penyimpangan, Ucap Irjen Pol. Sandi Nugroho, akan diberikan Sanksi Tegas mulai dari Sanksi Disiplin, Sanksi Kode Etik hingga Sanksi Pidana.

“Para Jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara Penyelesaian Tilang Elektronik atau ETLE yang mempermudah Masyarakat,” Ujarnya.

(Divisi Humas Polri).

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Lepas Peserta Perkemahan Pertikara Daerah Sultra, Kapolres Konut : Jadilah Pramuka Saka Bhayangkara Sebagai Pelopor Muda Generasi Bangsa Yang Konsisten, Memiliki Identitas Dan Loyalitas

Kepolisian

Kembali Pantai Taipa Menelan Korban, Kapolres Konut Himbau Para Pengunjung Untuk Tidak Berenang

Kepolisian

Kunker Ke Polsek Wiwirano, Kapolres Konut : Saya Bangga Dengan Polsek Wiwirano, Walaupun Cukup Terbatas Jumlah Personel Tapi Mampu Mengendalikan Sitkamtibmas Dengan Baik

Kepolisian

Kapolsek Towuti Melaksanakan Giat Jumat Curhat Di Warkop Terapung Bumdes Timampu

Jakarta

Sudah Setengah Abad Lebih Kak Seto Mengabdikan diri untuk Anak Indonesia

Agama

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK Melakukan Peresmian “Mushollah Al-Ikhlas” Polsek Abuki

Kepolisian

Jajaran Polres Palop Coffee Morning Jalin Sinergitas Bersama Wartawan Di Warkop Sweetness

Jakarta

Kejar Keadilan, Soegiharto Santoso Ajukan Kasasi Dan Eksaminasi Publik
Lewat ke baris perkakas