Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Berhasil Menangkap Dan Mengamankan Seorang Pria Inisial “AR” Dengan Barang Bukti Shabu Berat Bruto 20,24 Gram

Kendari – Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti Narkotika diduga jenis Shabu dari seorang Pria berinisial AR (28) yang sehari-hari bekerja sebagai Wiraswasta.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekitar pukul 23.45 Wita di pinggir Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” Ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.M dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Reskrim Polresta Kendari, Selasa (26/07/2022).

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dari Pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat bruto 20,24 (dua puluh koma dua puluh empat) gram dan Non Narkotika berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo,” Bebernya.

Adapun kronologis kejadian, dikatakan Kasat Narkoba bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di sekitar Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca Juga:  GSJA Wilayah VI Kabupaten Pasangkayu Menggelar Ibadah Perayaan Natal

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan, lalu pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekitar pukul 23.45 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang Pria dengan inisial AR di pinggir Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra,” Lanjutnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap AR dan akhirnya Tim berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis Shabu sebanyak 2 (dua) Sachet plastik bening dengan berat bruto 20,24 (dua puluh koma dua puluh empat) gram dan Non Narkotika berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo, lalu Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Mako Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” Tambahnya.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Bedah Rumah Keluarga Buruh Tani Di Desa Tamanyeleng Kabupaten Gowa

Dan menurut keterangan dari Pelaku, Ia mengatakan bahwa diarahkan untuk mengambil paket Narkotika jenis Shabu tersebut oleh seseorang lelaki yang disebut BOS dengan cara ditempelkan sekitar Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Pelaku juga mengaku terpaksa mengedarkan Shabu karena butuh modal untuk pernikahannya dan saat ini Penyidik dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari sedang mendalami serta lidik mengenai keberadaan inisial BOS,” Terangnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” Tutup AKP Hamka.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Harga Emas Pegadaian Galeri24, Antam, dan UBS Turun

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Harga emas Pegadaian yang dipantau dari laman Pegadaian pada Selasa pukul 10.35 WIB menunjukkan tiga jenama emas mengalami penurunan harga. Harga emas Pegadaian dan angka per gram Harga emas Galeri24 berada di angka Rp2.576.000 per gram. Sementara itu, emas Antam tercatat

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Respons cepat ditunjukkan Camat Cibinong Acep Sajidin setelah menerima pengaduan dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod...

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

Purbaya Dicopot, Hak Prerogatif Presiden Diuji Etika Politik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kewenangan konstitusional...

83 Tim Pelajar SD Adu Semangat di Lomba Senam KKGO, Tim Emergency RS Pertamina Prabumulih Siaga di Tengah Arena!

Prabumulih, 17 September 2026 — Suasana Stadion Sepak Bola Talang Jimar, Kota Prabumulih, tampak berbeda pada Rabu–Kamis, 16–17 September 2026. Semangat dan keceriaan ratusan...

 

ARTIKEL TERKAIT