Berkas Dinyatakan Lengkap (P21), Ketiga Orang Tersangka (Tahap II) Terduga Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama Diserahkan Kepada JPU Di Kantor Kejaksaan Negeri Konsel

Jurnaliswarga.id | Konsel – Sultra

Pada hari ini Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita telah dilakukan Penyerahan ke 3 (tiga) OrangTersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima oleh Jaksa Ramadhan, S.H.,M.H di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), berdasarkan :

  • Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VII/2021/SPKT/SEK LAINEA/RES KONSEL/POLDA SULTRA, tanggal 11 Julii 2021.
  • Surat Kapolres Konsel Nomor : B/12.b/VIII/2022/Satreskrim, tanggal 09 Agustus 2022 tentang Penyerahan Tersangka kepada JPU
  • Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : Sp.han/15.e/VIII/2022, tanggal 09 Agustus 2022.
Baca Juga:  Polres Torut : Tercatat Hingga Hari Kelima Operasi Patuh 2022 Total 89 Pelanggar

Surat Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Nomor : B-524/P.3.17/Eku.1/06/2022, tanggal 08 Juni 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21), Terhadap ke 3 (tiga) Orang Tersangka :

  1. Inisial MFR, TTL : Rambu-Rambu, 26 Juni 1984, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
  2. Inisial HT, TTL : Rambu-rambu, 02 Mei 1986, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
  3. Inisial HMR, TTL : Rambu-rambu, 01 Juni 1979, Jenis kelamin : Laki laki, Pekerjaan : Sekdes Rambu-rambu, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
Baca Juga:  Personil Polsek Lainea Polres Konsel Polda Sultra Melaksanakan Giat Patroli Rutin Di Desa Lamong Jaya

Ketiga Orang Tersangka tersebut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya setelah dilakukan Tahap II, 3 (tiga) Orang Tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di Rutan Polda Sultra.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polres Konsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Disnaker Kabupaten Bogor Gencarkan Job Fair dan Goes to School 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat upaya menekan angka pengangguran dengan menghadirkan program pelayanan ketenagakerjaan langsung ke...

Rudy Susmanto Pimpin Aksi Bersih Sungai dan Kendalikan Ikan Sapu-Sapu 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati, Forkopimda, Muspika, dan masyarakat turun langsung melakukan aksi bersih sungai serta penangkapan ikan sapu-sapu...

Rudy Susmanto Ajak Warga Isi Semangat Harkitnas dengan Persatuan dan Konten Positif 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengajak masyarakat memperkuat persatuan, semangat kebangsaan, serta mengisi kemerdekaan dengan...

Pemkab Kolaka Perkuat Keamanan Aset dan Pelayanan Publik Bersama Polda Sultra 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat sistem keamanan aset daerah dan pelayanan publik melalui kegiatan Sosialisasi dan Supervisi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP)...

Aliansi PANDAWA Desak Penuntasan Dugaan Mafia Aset di Kabupaten Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Penanganan kasus dugaan penjarahan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk...

 

ARTIKEL TERKAIT