Berkas Dinyatakan Lengkap (P21), Ketiga Orang Tersangka (Tahap II) Terduga Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama Diserahkan Kepada JPU Di Kantor Kejaksaan Negeri Konsel

Jurnaliswarga.id | Konsel – Sultra

Pada hari ini Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita telah dilakukan Penyerahan ke 3 (tiga) OrangTersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima oleh Jaksa Ramadhan, S.H.,M.H di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), berdasarkan :

  • Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VII/2021/SPKT/SEK LAINEA/RES KONSEL/POLDA SULTRA, tanggal 11 Julii 2021.
  • Surat Kapolres Konsel Nomor : B/12.b/VIII/2022/Satreskrim, tanggal 09 Agustus 2022 tentang Penyerahan Tersangka kepada JPU
  • Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : Sp.han/15.e/VIII/2022, tanggal 09 Agustus 2022.
Baca Juga:  Pangdam XIV/Hasanuddin : Inovasi Baru Pupuk Biourine Dan Perangkap Tikus Di Kabupaten Pinrang

Surat Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Nomor : B-524/P.3.17/Eku.1/06/2022, tanggal 08 Juni 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21), Terhadap ke 3 (tiga) Orang Tersangka :

  1. Inisial MFR, TTL : Rambu-Rambu, 26 Juni 1984, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
  2. Inisial HT, TTL : Rambu-rambu, 02 Mei 1986, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
  3. Inisial HMR, TTL : Rambu-rambu, 01 Juni 1979, Jenis kelamin : Laki laki, Pekerjaan : Sekdes Rambu-rambu, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
Baca Juga:  Kapolres Konawe Gelorakan Semangat Baca Al-Qur’an Dalam Giat Jum'at Curhat Di Tongauna Utara

Ketiga Orang Tersangka tersebut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya setelah dilakukan Tahap II, 3 (tiga) Orang Tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di Rutan Polda Sultra.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polres Konsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

HUT Ke-81 RI, BPI KPNPA RI Bogor Soroti Efisiensi Anggaran dan Keadilan Belanja Daerah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa, termasuk dalam melihat bagaimana uang...

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

 

ARTIKEL TERKAIT