PALOPO – JURNALISWARGA.ID, Unit Reskrim Polsek Wara Selatan (Warsel) Polres Palopo yang dipimpin langsung IPTU Abdul Majid mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam).
Terduga Pelaku berinisial SA alias DE (51). Dia diamankan di Jalan Poros Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/09/2023) Malam.
Warga Perumahan Citra Graha Non Blok, Kelurahan Takalla, Kecamatan Warsel, Kota Palopo itu diamankan lantaran menganiaya Korban (R) dengan menggunakan Sajam berupa Pisau.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, S.H mengatakan bahwa Awalnya Korban (R) ditelepon oleh Rekan Terduga Pelaku (SA). Mereka mengajak Korban (R) untuk bertemu membahas mengenai Percakapan WhatsApp (WA) yang berisi Kalimat Ketersinggungan yang terjadi diantara Mereka.
“Saat bertemu Korban (R), Terduga Pelaku (SA) bersama Dua (2) Rekannya berinisial P dan F. Mereka Janjian di Jalan Poros Jendral Sudirman, Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Warsel, Kota Palopo (Depan Indomaret),” Jelas AKP Supriadi.
Saat Kedua Belah Pihak bertemu terjadi Perdebatan dan Adu Mulut antara Korban (R) dengan Rekan Terduga Pelaku (P) serta saling tarik menarik HP. Saat itulah, Terduga Pelaku (SA) langsung melakukan Pemukulan dan Penusukan ke Arah Korban (R).
“Akibat Penganiayaan itu, Korban (R) mengalami Luka Lebam pada Muka, Mata dan Luka Tusuk pada Bagian Perut,” Beber Mantan Kapolsek Ponrang Itu.
Akibat Kejadian Itu, Korban (R) melapor ke Polsek Warsel. Mendapat Laporan itu, Polisi melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan Terduga Pelaku (SA).
“Saat ini, Terduga Pelaku (SA) telah berada di Mapolsek Warsel untuk selanjutnya dilakukan Proses Hukum,” Pungkas dan Tutupnya.
Sumber : Humas Polres Palopo.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).