Berkas Dinyatakan Lengkap (P21), Ketiga Orang Tersangka (Tahap II) Terduga Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama Diserahkan Kepada JPU Di Kantor Kejaksaan Negeri Konsel

Jurnaliswarga.id | Konsel – Sultra

Pada hari ini Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita telah dilakukan Penyerahan ke 3 (tiga) OrangTersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima oleh Jaksa Ramadhan, S.H.,M.H di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), berdasarkan :

  • Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VII/2021/SPKT/SEK LAINEA/RES KONSEL/POLDA SULTRA, tanggal 11 Julii 2021.
  • Surat Kapolres Konsel Nomor : B/12.b/VIII/2022/Satreskrim, tanggal 09 Agustus 2022 tentang Penyerahan Tersangka kepada JPU
  • Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : Sp.han/15.e/VIII/2022, tanggal 09 Agustus 2022.

Surat Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Nomor : B-524/P.3.17/Eku.1/06/2022, tanggal 08 Juni 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21), Terhadap ke 3 (tiga) Orang Tersangka :

  1. Inisial MFR, TTL : Rambu-Rambu, 26 Juni 1984, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
  2. Inisial HT, TTL : Rambu-rambu, 02 Mei 1986, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
  3. Inisial HMR, TTL : Rambu-rambu, 01 Juni 1979, Jenis kelamin : Laki laki, Pekerjaan : Sekdes Rambu-rambu, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
Baca Juga:  Polsek Wasuponda Giat Program "Jumat Curhat" Bersama Masyarakat Desa Balambano

Ketiga Orang Tersangka tersebut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Warsel Polres Palopo Berhasil Mengamankan SA (51) Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

Selanjutnya setelah dilakukan Tahap II, 3 (tiga) Orang Tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di Rutan Polda Sultra.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polres Konsel).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pendidikan Karakter, Mengaji Didorong Jadi Muatan Lokal

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Banten Andra Soni mendorong mengaji menjadi muatan lokal di sekolah sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter.Pendidikan Karakter melalui Muatan LokalInformasi pada RSS menyebut dorongan tersebut disampaikan oleh Gubernur Banten Andra Soni, dengan fokus pa

Toleransi Jadi Karakter Penting Warga Kota Bogor

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Toleransi menjadi karakter penting warga Kota Bogor. Pokok tersebut menjadi judul berita yang tercantum dalam item berita.Berita berjudul “Toleransi Jadi Karakter Penting Warga Kota Bogor” tercatat dengan waktu publikasi 09:24:09 GMT pada 3 Oktober 2026. Informasi yang ters

Toleransi Warga Kota Bogor Jadi Karakter Penting

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Toleransi warga Kota Bogor menjadi karakter penting, sebagaimana tercermin dalam berita berjudul “Toleransi Jadi Karakter Penting Warga Kota Bogor”.Item berita tersebut diterbitkan pada 3 Oktober 2026 dan tidak memuat uraian tambahan mengenai tokoh, lokasi kegiatan, waktu p

Karnaval Panjang Mulud Diusulkan Jadi Agenda Budaya Banten

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Andra Soni mengusulkan Karnaval Panjang Mulud menjadi agenda budaya berkelanjutan sebagai bagian dari upaya melestarikan tradisi Banten.Usulan tersebut menjadi fakta utama dalam informasi yang tersedia. Sumber tidak memuat rincian mengenai waktu pelaksanaan, lokas

Warga Balumbangjaya Dapat Bantuan Program Gemarikan

BALUMBANGJAYA, JURNALISWARGA.ID - Program Gemarikan memberikan bantuan kepada warga Balumbangjaya.Program Gemarikan untuk Warga BalumbangjayaBerita ini memuat informasi tentang warga Balumbangjaya yang mendapat bantuan melalui Program Gemarikan.Rincian mengenai bentuk bantuan, jumlah penerima, waktu

 

ARTIKEL TERKAIT