Jurnaliswarga.id | Konsel – Sultra
Pada hari ini Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita telah dilakukan Penyerahan ke 3 (tiga) OrangTersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima oleh Jaksa Ramadhan, S.H.,M.H di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), berdasarkan :
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VII/2021/SPKT/SEK LAINEA/RES KONSEL/POLDA SULTRA, tanggal 11 Julii 2021.
- Surat Kapolres Konsel Nomor : B/12.b/VIII/2022/Satreskrim, tanggal 09 Agustus 2022 tentang Penyerahan Tersangka kepada JPU
- Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : Sp.han/15.e/VIII/2022, tanggal 09 Agustus 2022.

Surat Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Nomor : B-524/P.3.17/Eku.1/06/2022, tanggal 08 Juni 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21), Terhadap ke 3 (tiga) Orang Tersangka :
- Inisial MFR, TTL : Rambu-Rambu, 26 Juni 1984, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
- Inisial HT, TTL : Rambu-rambu, 02 Mei 1986, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
- Inisial HMR, TTL : Rambu-rambu, 01 Juni 1979, Jenis kelamin : Laki laki, Pekerjaan : Sekdes Rambu-rambu, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.

Ketiga Orang Tersangka tersebut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya setelah dilakukan Tahap II, 3 (tiga) Orang Tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di Rutan Polda Sultra.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polres Konsel).