Home / Kepolisian

Selasa, 9 Agustus 2022 - 22:56 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap (P21), Ketiga Orang Tersangka (Tahap II) Terduga Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama Diserahkan Kepada JPU Di Kantor Kejaksaan Negeri Konsel

Jurnaliswarga.id | Konsel – Sultra

Pada hari ini Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita telah dilakukan Penyerahan ke 3 (tiga) OrangTersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima oleh Jaksa Ramadhan, S.H.,M.H di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), berdasarkan :

  • Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VII/2021/SPKT/SEK LAINEA/RES KONSEL/POLDA SULTRA, tanggal 11 Julii 2021.
  • Surat Kapolres Konsel Nomor : B/12.b/VIII/2022/Satreskrim, tanggal 09 Agustus 2022 tentang Penyerahan Tersangka kepada JPU
  • Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : Sp.han/15.e/VIII/2022, tanggal 09 Agustus 2022.
Baca Juga:  Pengungkapan Dan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Motor Oleh Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo

Surat Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Nomor : B-524/P.3.17/Eku.1/06/2022, tanggal 08 Juni 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21), Terhadap ke 3 (tiga) Orang Tersangka :

  1. Inisial MFR, TTL : Rambu-Rambu, 26 Juni 1984, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
  2. Inisial HT, TTL : Rambu-rambu, 02 Mei 1986, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
  3. Inisial HMR, TTL : Rambu-rambu, 01 Juni 1979, Jenis kelamin : Laki laki, Pekerjaan : Sekdes Rambu-rambu, Agama : Islam, Alamat : Desa Rambu-rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
Baca Juga:  Membanggakan, Kodim 1802/Sorong Raih Juara I Lomba Binter Tingkat TNI AD Kategori Wilayah C

Ketiga Orang Tersangka tersebut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya setelah dilakukan Tahap II, 3 (tiga) Orang Tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di Rutan Polda Sultra.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polres Konsel).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

FR (40) Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo

Kepolisian

Polda Sulsel Gelar Upacara Sertijab Sejumlah Kapolres Di Wilayah Hukumnya

Kepolisian

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin Silaturahmi Dengan Rektor UNCP Rahman Hairuddin 

Kabupaten/Kota

KRI Satlantas Polres Bone Sosialisasi Program Pembebasan Denda Melalui Dialog Interaktif Lewat RRI Bone

Kepolisian

Polres Toraja Utara Gelar Kegiatan Konferensi Pers Akhir Tahun 2022

Kepolisian

AKBP Arman Pimpin Upacara Serah Terima Kasat Reskrim Polres Sampang

Kepolisian

Jaga Tali Silaturahmi, Kapolsek Sopai Sambangi Kantor Lembang Tombang Landa

Kepolisian

Polres Palopo Masih Membuka Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Gratis Bagi Masyarakat Kota Palopo
Lewat ke baris perkakas