Unit Yanmin Sat Intelkam Polres Torut Gelar Sosialisasi Tarif Biaya Pengurusan SKCK Nol Rupiah

Torut – Jurnaliswarga.id | Unit Pelayanan Administrasi (Yanmin) Sat Intelkam Polres Toraja Utara (Polres Torut) menggelar Sosialisasi Tarif Biaya Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0,00 (Nol Rupiah) berdasarkan Perpol No. 12 Tahun 2021 di Lembang Benteng Mamullu, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/08/2022).

Kegiatan yang Digelar oleh Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Torut Aipda Ramadhana didampingi Bripka Masdar Rusdam tersebut, dihadiri oleh Kapolsek Rindingallo Iptu Kusuma Tombilangi, Kepala Lembang Benteng Mamullu Hasto, Staf Lembang dan Masyarakat Lembang Benteng Mamullu.

Dalam pelaksanaan Sosialisasi, Kaur Yanmin Sat Intelkam menyampaikan bahwa Tarif Biaya Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0,00 (Nol Rupiah) dengan Persyaratan melengkapi Surat Keterangan bagi Warga tidak mampu yang Dikeluarkan dari Pemerintah setempat.

Baca Juga:  Gakeslab Indonesia Provinsi DKI Jakarta Gelar Halal Bihalal, Diskusi dan Pemaparan Rencana Kerja 2021-2024

Ia menjelaskan, berkaitan dengan Persyaratan dan Tata Cara pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) pada Layanan Penerbitan dan Perpanjangan SKCK sesuai Perpol 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak dengan Pertimbangan tertentu yang berlaku pada POLRI adalah sebagai berikut:

  • Tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) dikenakan kepada Masyarakat yang mengalami Keadaan Diluar Kemampuan Wajib Bayar atau Kondisi Kahar melampirkan Bukti pernyataan Status Keadaan Darurat Bencana Alam.
  • Tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) dikenakan kepada Masyarakat yang tidak Mampu secara Ekonomi melampirkan Surat Keterangan tidak Mampu yang Dikeluarkan oleh Pemerintah setempat.
Baca Juga:  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Makale Ini Diringkus Resmob Polres Tana Toraja

Berkaitan dengan hal tersebut, diluar Tarif Nol Rupiah, Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Masyarakat untuk keperluan Kegiatan Sosial, dengan Melampirkan Surat Keterangan keperluan untuk Kegiatan Sosial.

“Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Masyarakat untuk keperluan Kegiatan Keagamaan, dengan Melampirkan Surat Keterangan keperluan Kegiatan Keagamaan,” Tambahnya.

Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Mahasiswa/Pelajar melampirkan Kartu Indonesia Pintar yang Dikeluarkan oleh Instansi Terkait.

“Serta, Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Masyarakat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan Melampirkan Surat Izin atau Surat Keterangan pelaku UMKM dari Instansi atau Dinas terkait,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Keikhlasan di Usia Senja: Perjuangan Prabowo Subianto demi Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat.

Di usia yang telah melewati kepala tujuh, Prabowo Subianto seharusnya sudah menikmati masa pensiun yang tenang dan damai. Namun, bagi Presiden Republik Indonesia ini, panggilan...

Pemkab Bogor Petakan Bangunan Liar di Kawasan Gunung Salak, Data Lebih dari 200 Bangunan Disinkronkan

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai melakukan pemetaan dan sinkronisasi data sebagai langkah awal penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas...

10 Kali Beruntun! Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Capaian Opini WTP Kota Bogor

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menghadiri langsung acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas...

Bupati Bogor Dialog dengan Pembudidaya Ikan, Dorong Sektor Perikanan Maju 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Hal tersebut terlihat saat...

BPI KPNPA RI Akan Teruskan Dugaan Pemerasan di Lapas Pekanbaru ke Komisi III DPR RI Untuk RDP

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) segera mengambil alih penanganan dugaan kasus pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan...

 

ARTIKEL TERKAIT