Unit Yanmin Sat Intelkam Polres Torut Gelar Sosialisasi Tarif Biaya Pengurusan SKCK Nol Rupiah

Torut – Jurnaliswarga.id | Unit Pelayanan Administrasi (Yanmin) Sat Intelkam Polres Toraja Utara (Polres Torut) menggelar Sosialisasi Tarif Biaya Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0,00 (Nol Rupiah) berdasarkan Perpol No. 12 Tahun 2021 di Lembang Benteng Mamullu, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/08/2022).

Kegiatan yang Digelar oleh Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Torut Aipda Ramadhana didampingi Bripka Masdar Rusdam tersebut, dihadiri oleh Kapolsek Rindingallo Iptu Kusuma Tombilangi, Kepala Lembang Benteng Mamullu Hasto, Staf Lembang dan Masyarakat Lembang Benteng Mamullu.

Dalam pelaksanaan Sosialisasi, Kaur Yanmin Sat Intelkam menyampaikan bahwa Tarif Biaya Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0,00 (Nol Rupiah) dengan Persyaratan melengkapi Surat Keterangan bagi Warga tidak mampu yang Dikeluarkan dari Pemerintah setempat.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan Persyaratan dan Tata Cara pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) pada Layanan Penerbitan dan Perpanjangan SKCK sesuai Perpol 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak dengan Pertimbangan tertentu yang berlaku pada POLRI adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Berkas Tersangka MA (60) Kasus Korupsi Dana Desa Lerepako Dinyatakan Lengkap Dan Diserahkan Ke JPU
  • Tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) dikenakan kepada Masyarakat yang mengalami Keadaan Diluar Kemampuan Wajib Bayar atau Kondisi Kahar melampirkan Bukti pernyataan Status Keadaan Darurat Bencana Alam.
  • Tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) dikenakan kepada Masyarakat yang tidak Mampu secara Ekonomi melampirkan Surat Keterangan tidak Mampu yang Dikeluarkan oleh Pemerintah setempat.

Berkaitan dengan hal tersebut, diluar Tarif Nol Rupiah, Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Masyarakat untuk keperluan Kegiatan Sosial, dengan Melampirkan Surat Keterangan keperluan untuk Kegiatan Sosial.

Baca Juga:  Sebagai Alumni, Pangdam Hasanuddin Bersilaturahmi Di SMA 2 Makassar

“Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Masyarakat untuk keperluan Kegiatan Keagamaan, dengan Melampirkan Surat Keterangan keperluan Kegiatan Keagamaan,” Tambahnya.

Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Mahasiswa/Pelajar melampirkan Kartu Indonesia Pintar yang Dikeluarkan oleh Instansi Terkait.

“Serta, Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Masyarakat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan Melampirkan Surat Izin atau Surat Keterangan pelaku UMKM dari Instansi atau Dinas terkait,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam, Pesan Dedie Rachim

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam menjadi agenda yang disorot dalam berita Pemerintah Kota Bogor pada 2 Oktober 2026. Dalam judul berita, Dedie Rachim menyampaikan ajakan agar Gerakan Pemuda Islam terus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.Milad ke-81 Gerakan Pemuda

Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam, Pesan Dedie Rachim

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Berita mengenai Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam memuat pesan Dedie Rachim agar organisasi tersebut terus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.Gerakan Pemuda Islam dan Pesan Dedie RachimJudul berita yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026 itu menempatkan Milad ke-81 Ge

Andra Soni Perkirakan 8 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Banten Andra Soni memperkirakan delapan juta warga mengikuti program cek kesehatan gratis.Perkiraan Cek Kesehatan GratisPerkiraan jumlah peserta tersebut menjadi informasi utama dalam berita sumber tersebut. Sumber berita tidak memuat rincian mengenai waktu pelaks

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

 

ARTIKEL TERKAIT