Home / Kepolisian

Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:14 WIB

Unit Yanmin Sat Intelkam Polres Torut Gelar Sosialisasi Tarif Biaya Pengurusan SKCK Nol Rupiah

Torut – Jurnaliswarga.id | Unit Pelayanan Administrasi (Yanmin) Sat Intelkam Polres Toraja Utara (Polres Torut) menggelar Sosialisasi Tarif Biaya Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0,00 (Nol Rupiah) berdasarkan Perpol No. 12 Tahun 2021 di Lembang Benteng Mamullu, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/08/2022).

Kegiatan yang Digelar oleh Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Torut Aipda Ramadhana didampingi Bripka Masdar Rusdam tersebut, dihadiri oleh Kapolsek Rindingallo Iptu Kusuma Tombilangi, Kepala Lembang Benteng Mamullu Hasto, Staf Lembang dan Masyarakat Lembang Benteng Mamullu.

Dalam pelaksanaan Sosialisasi, Kaur Yanmin Sat Intelkam menyampaikan bahwa Tarif Biaya Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0,00 (Nol Rupiah) dengan Persyaratan melengkapi Surat Keterangan bagi Warga tidak mampu yang Dikeluarkan dari Pemerintah setempat.

Baca Juga:  Saat Presiden Jokowi Jalan Kaki Menyusuri Kawasan Malioboro 2023

Ia menjelaskan, berkaitan dengan Persyaratan dan Tata Cara pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) pada Layanan Penerbitan dan Perpanjangan SKCK sesuai Perpol 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak dengan Pertimbangan tertentu yang berlaku pada POLRI adalah sebagai berikut:

  • Tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) dikenakan kepada Masyarakat yang mengalami Keadaan Diluar Kemampuan Wajib Bayar atau Kondisi Kahar melampirkan Bukti pernyataan Status Keadaan Darurat Bencana Alam.
  • Tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) dikenakan kepada Masyarakat yang tidak Mampu secara Ekonomi melampirkan Surat Keterangan tidak Mampu yang Dikeluarkan oleh Pemerintah setempat.
Baca Juga:  Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Berkaitan dengan hal tersebut, diluar Tarif Nol Rupiah, Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Masyarakat untuk keperluan Kegiatan Sosial, dengan Melampirkan Surat Keterangan keperluan untuk Kegiatan Sosial.

“Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Masyarakat untuk keperluan Kegiatan Keagamaan, dengan Melampirkan Surat Keterangan keperluan Kegiatan Keagamaan,” Tambahnya.

Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Mahasiswa/Pelajar melampirkan Kartu Indonesia Pintar yang Dikeluarkan oleh Instansi Terkait.

“Serta, Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (Lima Puluh Persen) dikenakan kepada Masyarakat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan Melampirkan Surat Izin atau Surat Keterangan pelaku UMKM dari Instansi atau Dinas terkait,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kapolres Toraja Utara Hadiri Kegiatan Serah Terima DIPA Tahun 2023 Di KPPN Makale

Desa / Kelurahan

Seorang Karyawan Laboratorium Klinik Kesehatan Ditangkap Polisi Akibat Percobaan Pemerkosaan Dengan Mengancam Rekan Wanita Teman Kerja Menggunakan Pistol

Kepolisian

Polres Toraja Utara Kembali Gelorakan Pelayanan Pengawalan Jenazah Secara Gratis

Lampung

Wadu…Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung

Kepolisian

Bhabinkamtibmas Lara Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Lewat Aplikasi SIAGA Polsek Rate-Rate

Kabupaten/Kota

Karo SDM Polda Sultra Buka Kegiatan Assessment Center Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Busel T.A 2023

Kepolisian

Sat Lantas Polres Tator Kampanye Keselamatan Berlalu Dengan Cara Pasang Baliho Disepanjang Jalan Poros

Kabupaten/Kota

Laksanakan Kerja Bakti Sebagai Bentuk Perhatian Koramil 1417-02/Wawotobi Dalam Menghadapi Musim Penghujan 
Lewat ke baris perkakas