Palopo – Jurnaliswarga.id | Pada hari ini Senin tanggal 26 September 2022 pukul 15.30 Wita telah Dilaksanakan Apel Dalam Rangka Operasi Cipta Kondisi Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Minuman Keras (Ops Cipkon Pekat dan Miras) yang Dipimpin Langsung oleh Kapolsek Wara Kompol Deny Ratmodihardjo, S.Sos., M.M dan Diikuti oleh Personil Polsek Wara.

Pelaksanaan Operasi tersebut Dikarenakan Adanya Laporan Masyarakat Sekitar yang Merasa Resah dan Sangat Terganggu dengan Adanya Kegiatan Di Warung Ballo Tersebut.
Agar Para Penjual Miras Tradisional Jenis Ballo Di Data dan Dibuatkan Surat Pernyataan untuk Tidak Melakukan Aktifitas yang Serupa sehingga Dapat Menimbulkan Efek Jera.

Pada pukul 16.00 Wita Dilanjutkan dengan Melakukan Razia terhadap Warung Minuman Keras Jenis Ballo Di Wilayah Hukum Polsek Wara.
Adapun 5 (Lima) Warung yang Terjaring Razia Ops Cipkon Pekat dan Miras yaitu :
1. Warung Milik Jein Rompas, Di Jalan KH. M. Razak Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo berhasil Diamankan sebanyak 20 (Dua Puluh) Liter Ballo.

2. Warung Milik Mama Pebi, Di Jalan Latta Maccelling, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo berhasil Diamankan sebanyak 20 (Dua Puluh) Liter Ballo.

3. Warung Milik Dea, Di Jalan KH. M. Razak, Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo berhasil Diamankan sebanyak 20 (Dua Puluh) Liter Ballo.

4. Warung Milik Enal, Di Jalan Latta Maccelling, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo berhasil Diamankan sebanyak 10 (Sepuluh) Liter Ballo.

5. Warung Milik Asbul, Di Jalan KH. M. Razak, Kota Palopo berhasil Diamankan sebanyak 10 (Sepuluh) Liter Ballo.

Jadi Jumlah Miras Jenis Ballo yang Berhasil Diamankan sebanyak 90 (Sembilan Puluh) Liter yang Selanjutnya Dibawa dan Diamankan Di Mapolsek Wara.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo)
