Dinilai Tepat, Metode “The Power Of Silaturahmi” Kembali Diterapkan Kapolres Dalam Proses Eksekusi Objek Lahan Dan Bangunan Liar Di Pasar Bolu

Torut – Jurnaliswarga.id | Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) Polda Sulsel kembali Melaksanakan Pengamanan Proses Eksekusi Objek Lahan dan Bangunan yang Dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makale Di Pasar Bolu Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/09/2022).

Ratusan Personel Gabungan Polres Torut Dibackup oleh Personel Brimob Batalyon D Baebunta dan Personel Kodim 1414/Tator, Dikerahkan dalam Kegiatan Pengamanan Proses Eksekusi guna Mengantisipasi Adanya Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab.

Sebelum Dilakukannya Pengamanan, Terlebih Dahulu Digelar Apel Kesiapan Pengamanan Di Halaman Mapolres Toraja Utara Dipimpin Langsung oleh Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K guna Mengetahui Cara Bertindak Personel yang Terlibat dalam Pengamanan Eksekusi.

Baca Juga:  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Torut Berhasil Amankan 4 Pelaku Saat Bongkar Praktek Judi Sabung Ayam

Didampingi Kabag Ops Kompol Marthen Buttu, Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K saat Dikonfirmasi Disela Pelaksanaan Eksekusi, Menerangkan Bahwa dalam Proses Pengamanan Eksekusi Pihaknya Melakukan secara Humanis dan Soft Approach.

”Proses Eksekusi sudah Berjalan sesuai Ketentuan. Dimulai dari Pembacaan Surat Penetapan Eksekusi dan Kemudian Dilanjutkan Pembongkaran Bangunan Berupa Kios,” Ujarnya.

Pengamanan Eksekusi Hari ini Masih Menggunakan Metode “The Power Of Silaturrahmi” dengan Mengedepakan Cara Berdialog dalam Penyelesaian Suatu Masalah, sama Seperti Metode yang Diterapkan dalam Proses Relokasi Sebelumnya. Selain Mengamankan Jalannya Proses Eksekusi oleh Pihak Terkait, Personel yang Terlibat Pengamanan Wajib Menjaga Keselamatan Jiwa (Orang) maupun Objek Lain Diluar Objek Sengketa Tanah dan Bangunan yang Akan Dieksekusi,” Terangnya.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Buat Alat Penangkal Petir Di Gereja Perbatasan

Perlu Diketahui, Adapun Bidang Objek Sengketa Tanah beserta Bangunan yang Dieksekusi oleh Pihak Pengadilan Negeri Makale berupa 9 Unit Kios dengan Status Sewa, yang Mana Keseluruhan Kios telah Dikosongkan Sebelum Dilakukan Eksekusi,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dedie Rachim Ajak Warga Lestarikan Pusaka Nusantara di HJB 544

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dimanfaatkan Pemerintah Kota Bogor untuk terus memperkuat literasi budaya dan kecintaan masyarakat terhadap warisan...

Rudy Susmanto Sukseskan KaBOGORFEST, Ribuan Warga Padati Pakansari 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 semakin semarak melalui gelaran KaBOGORFEST 2026 yang sukses menarik antusiasme masyarakat. Festival yang berlangsung di...

Rudy Susmanto Siapkan Koridor 8 Km untuk Pangan dan Ekonomi Bogor

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi. Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemkab Bogor...

Gubernur Papua Dorong Ikan Jadi Menu Utama MBG, Publik Sambut Positif Upaya Cegah Stunting dan Sejahterakan Nelayan 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan program pemenuhan gizi masyarakat. Salah satu langkah...

Kemendikdasmen Luncurkan Green Office dan Green Culture, Pendidikan Vokasi Siap Jadi Pelopor Lingkungan Berkelanjutan 2026

CIMAHI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan budaya kerja ramah lingkungan terus diperkuat. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),...

 

ARTIKEL TERKAIT