Dinilai Tepat, Metode “The Power Of Silaturahmi” Kembali Diterapkan Kapolres Dalam Proses Eksekusi Objek Lahan Dan Bangunan Liar Di Pasar Bolu

Torut – Jurnaliswarga.id | Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) Polda Sulsel kembali Melaksanakan Pengamanan Proses Eksekusi Objek Lahan dan Bangunan yang Dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makale Di Pasar Bolu Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/09/2022).

Ratusan Personel Gabungan Polres Torut Dibackup oleh Personel Brimob Batalyon D Baebunta dan Personel Kodim 1414/Tator, Dikerahkan dalam Kegiatan Pengamanan Proses Eksekusi guna Mengantisipasi Adanya Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab.

Sebelum Dilakukannya Pengamanan, Terlebih Dahulu Digelar Apel Kesiapan Pengamanan Di Halaman Mapolres Toraja Utara Dipimpin Langsung oleh Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K guna Mengetahui Cara Bertindak Personel yang Terlibat dalam Pengamanan Eksekusi.

Baca Juga:  Penyelundupan Sabu Yang Dikemas Dalam Botol Shampo Berhasil Digagalkan Lapas Kelas IIA Kendari

Didampingi Kabag Ops Kompol Marthen Buttu, Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K saat Dikonfirmasi Disela Pelaksanaan Eksekusi, Menerangkan Bahwa dalam Proses Pengamanan Eksekusi Pihaknya Melakukan secara Humanis dan Soft Approach.

”Proses Eksekusi sudah Berjalan sesuai Ketentuan. Dimulai dari Pembacaan Surat Penetapan Eksekusi dan Kemudian Dilanjutkan Pembongkaran Bangunan Berupa Kios,” Ujarnya.

Pengamanan Eksekusi Hari ini Masih Menggunakan Metode “The Power Of Silaturrahmi” dengan Mengedepakan Cara Berdialog dalam Penyelesaian Suatu Masalah, sama Seperti Metode yang Diterapkan dalam Proses Relokasi Sebelumnya. Selain Mengamankan Jalannya Proses Eksekusi oleh Pihak Terkait, Personel yang Terlibat Pengamanan Wajib Menjaga Keselamatan Jiwa (Orang) maupun Objek Lain Diluar Objek Sengketa Tanah dan Bangunan yang Akan Dieksekusi,” Terangnya.

Baca Juga:  Buat Laporan Polisi Dan Kehilangan Di SPKT Polres Toraja Utara, Gratis Dan Mengedepankan 3S

Perlu Diketahui, Adapun Bidang Objek Sengketa Tanah beserta Bangunan yang Dieksekusi oleh Pihak Pengadilan Negeri Makale berupa 9 Unit Kios dengan Status Sewa, yang Mana Keseluruhan Kios telah Dikosongkan Sebelum Dilakukan Eksekusi,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT