Dinilai Tepat, Metode “The Power Of Silaturahmi” Kembali Diterapkan Kapolres Dalam Proses Eksekusi Objek Lahan Dan Bangunan Liar Di Pasar Bolu

Torut – Jurnaliswarga.id | Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) Polda Sulsel kembali Melaksanakan Pengamanan Proses Eksekusi Objek Lahan dan Bangunan yang Dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makale Di Pasar Bolu Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/09/2022).

Ratusan Personel Gabungan Polres Torut Dibackup oleh Personel Brimob Batalyon D Baebunta dan Personel Kodim 1414/Tator, Dikerahkan dalam Kegiatan Pengamanan Proses Eksekusi guna Mengantisipasi Adanya Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab.

Sebelum Dilakukannya Pengamanan, Terlebih Dahulu Digelar Apel Kesiapan Pengamanan Di Halaman Mapolres Toraja Utara Dipimpin Langsung oleh Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K guna Mengetahui Cara Bertindak Personel yang Terlibat dalam Pengamanan Eksekusi.

Baca Juga:  Kedatangan Anies Baswedan Ke Sulawesi Tenggara Siap Disambut Giona Nur Alam Bersama Puluhan Relawan

Didampingi Kabag Ops Kompol Marthen Buttu, Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K saat Dikonfirmasi Disela Pelaksanaan Eksekusi, Menerangkan Bahwa dalam Proses Pengamanan Eksekusi Pihaknya Melakukan secara Humanis dan Soft Approach.

”Proses Eksekusi sudah Berjalan sesuai Ketentuan. Dimulai dari Pembacaan Surat Penetapan Eksekusi dan Kemudian Dilanjutkan Pembongkaran Bangunan Berupa Kios,” Ujarnya.

Pengamanan Eksekusi Hari ini Masih Menggunakan Metode “The Power Of Silaturrahmi” dengan Mengedepakan Cara Berdialog dalam Penyelesaian Suatu Masalah, sama Seperti Metode yang Diterapkan dalam Proses Relokasi Sebelumnya. Selain Mengamankan Jalannya Proses Eksekusi oleh Pihak Terkait, Personel yang Terlibat Pengamanan Wajib Menjaga Keselamatan Jiwa (Orang) maupun Objek Lain Diluar Objek Sengketa Tanah dan Bangunan yang Akan Dieksekusi,” Terangnya.

Baca Juga:  Cegah Kegiatan Illegal Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Laksanakan Sweeping di Jalan Raya Perbatasan

Perlu Diketahui, Adapun Bidang Objek Sengketa Tanah beserta Bangunan yang Dieksekusi oleh Pihak Pengadilan Negeri Makale berupa 9 Unit Kios dengan Status Sewa, yang Mana Keseluruhan Kios telah Dikosongkan Sebelum Dilakukan Eksekusi,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

Kerja Sama Indonesia–Polandia Diperkuat, Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional 2026

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Hal ini ditandai dengan pertemuan...

 

ARTIKEL TERKAIT