Dinilai Tepat, Metode “The Power Of Silaturahmi” Kembali Diterapkan Kapolres Dalam Proses Eksekusi Objek Lahan Dan Bangunan Liar Di Pasar Bolu

Torut – Jurnaliswarga.id | Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) Polda Sulsel kembali Melaksanakan Pengamanan Proses Eksekusi Objek Lahan dan Bangunan yang Dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makale Di Pasar Bolu Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/09/2022).

Ratusan Personel Gabungan Polres Torut Dibackup oleh Personel Brimob Batalyon D Baebunta dan Personel Kodim 1414/Tator, Dikerahkan dalam Kegiatan Pengamanan Proses Eksekusi guna Mengantisipasi Adanya Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab.

Sebelum Dilakukannya Pengamanan, Terlebih Dahulu Digelar Apel Kesiapan Pengamanan Di Halaman Mapolres Toraja Utara Dipimpin Langsung oleh Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K guna Mengetahui Cara Bertindak Personel yang Terlibat dalam Pengamanan Eksekusi.

Baca Juga:  Polres Konsel Laksanakan Giat Gelar Operasional Bulanan Yang Dirangkaikan Dengan Anev Kamtibmas Bulanan Tahun 2023

Didampingi Kabag Ops Kompol Marthen Buttu, Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K saat Dikonfirmasi Disela Pelaksanaan Eksekusi, Menerangkan Bahwa dalam Proses Pengamanan Eksekusi Pihaknya Melakukan secara Humanis dan Soft Approach.

”Proses Eksekusi sudah Berjalan sesuai Ketentuan. Dimulai dari Pembacaan Surat Penetapan Eksekusi dan Kemudian Dilanjutkan Pembongkaran Bangunan Berupa Kios,” Ujarnya.

Pengamanan Eksekusi Hari ini Masih Menggunakan Metode “The Power Of Silaturrahmi” dengan Mengedepakan Cara Berdialog dalam Penyelesaian Suatu Masalah, sama Seperti Metode yang Diterapkan dalam Proses Relokasi Sebelumnya. Selain Mengamankan Jalannya Proses Eksekusi oleh Pihak Terkait, Personel yang Terlibat Pengamanan Wajib Menjaga Keselamatan Jiwa (Orang) maupun Objek Lain Diluar Objek Sengketa Tanah dan Bangunan yang Akan Dieksekusi,” Terangnya.

Baca Juga:  Pangdam I/BB Pimpin Upacara Ziarah Nasional Ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan

Perlu Diketahui, Adapun Bidang Objek Sengketa Tanah beserta Bangunan yang Dieksekusi oleh Pihak Pengadilan Negeri Makale berupa 9 Unit Kios dengan Status Sewa, yang Mana Keseluruhan Kios telah Dikosongkan Sebelum Dilakukan Eksekusi,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT