Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto : Berkas Perkara Untuk Kasus PT DMS 77 Sudah Dilakukan Tahap I Ke JPU Kejati Sultra

Kendari – Jurnaliswarga.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Dit Reskrimsus Polda Sultra) melalui Tindak Pidana Teritorial (Tidpiter) yang Menangani Kasus Dugaan Penambangan Ilegal Dalam Kawasan Hutan tanpa Izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang Dilakukan oleh PT. DMS 77 Di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Saat ini Masih terus Bergulir dan Ditangani oleh Pihak Penyidik Tidpiter Dit. Reskrimsus Polda Sultra

Menurut Keterangan Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Efrianto bahwa Tanggal 27 Agustus 2022, Pihaknya telah Melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa 27 Alat Berat Jenis Excavator, 1 Alat Berat Jenis Grader, dan 8 Mobil Dump Truck 10 Roda.

Baca Juga:  Kapolres Toraja Utara Ikuti Taklimat Akhir Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2022 Di Mapolda Sulsel

“Iya Betul pada Tanggal 27 Agustus 2022 telah Dilakukan Penyitaan Barang Bukti berupa 27 Alat Berat Jenis Excavator, 1 Alat Berat Jenis Grader dan 8 Mobil Dump Truck 10 Roda,” Ungkapnya.

“Kemudian pada Tanggal 20 September 2022, Pihaknya Juga telah Melakukan Gelar Penetapan Tersangka dan Menetapkan Satu Orang Tersangka yang Juga selaku Direktur PT. DMS 77 berinisial DA,” Tambahnya

“Selanjutnya pada Tanggal 30 September 2022 Dilakukan Pemeriksaan Tersangka Yang berinisial DA selaku Direktur PT. DMS 77,” Ujarnya.

AKBP Didik Erfianto yang Juga Mantan Kapolres Kendari itu Menyampaikan Bahwa pada Tanggal 3 Oktober 2022 Pihaknya telah Melakukan Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Melakukan Kegiatan Penambangan Didalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri dan Membawa Alat-alat Berat dan/atau Alat-alat Lainnya yang Lazim atau Patut Diduga akan Digunakan untuk Melakukan Kegiatan Penambangan dan/atau Mengangkut Hasil Tambang Didalam Kawasan Hutan Tanpa izin Menteri) yang Diduga Dilakukan oleh Tersangka berinisial DA selaku Direktur PT. DMS 77 yang Terjadi Di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.

Baca Juga:  Proses Lelang Pekerjaan Fisik di Kabupaten Bogor Diduga Telah Diatur Pemenangnya

“Berkas Perkara untuk Kasus PT. DMS 77, sudah Dilakukan Tahap I dan Dikirim Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Senin (03/10/2022),” Tutupnya.

Editor : Muhammad Irwansyah

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT