MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KENDARI – Hari ini jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, sehubungan dengan :Laporan Polisi Nomor 10 tanggal 22 Maret 2022 di Polsek Abeli telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka berinisial LL (26), Laki-laki, Islam, Warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan atau melanggar pasal 351 KUHP, yang terjadi di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada tanggal 22 Maret 2022.
“Kronologis kejadian awalnya pada hari Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 Wita korban dan pelaku sedang kumpul di acara pesta yang berada di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, kemudian pelaku menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban yang saat itu posisi lagi duduk diatas motor, namun pelaku berkata kepada koban “kamu duduk jangan sampai kamu polisi“ lalu korban menjawab “adakah muka ku kayak polisi kah” sehingga pelaku langsung cabut pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban namun tepat mengenai handphone yang berada disaku celana milik korban sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku, dan atas kejadian tersebut membuat paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,M.H kepada awak media, Jumat (20/05/2022).
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan, dan akhirnya Tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” beber AKP Fitrayadi.
“Terduga pelaku juga termasuk salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jembatan Teluk Kota Kendari, dimana Tersangka utamanya telah tertangkap beberapa hari yg lalu,” ungkapnya.
“Kini Tersangka telah mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Kendari dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau 7 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati,” katanya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).
