Kendari – Jurnaliswarga.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Dit Reskrimsus Polda Sultra) melalui Tindak Pidana Teritorial (Tidpiter) yang Menangani Kasus Dugaan Penambangan Ilegal Dalam Kawasan Hutan tanpa Izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang Dilakukan oleh PT. DMS 77 Di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Saat ini Masih terus Bergulir dan Ditangani oleh Pihak Penyidik Tidpiter Dit. Reskrimsus Polda Sultra

Menurut Keterangan Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Efrianto bahwa Tanggal 27 Agustus 2022, Pihaknya telah Melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa 27 Alat Berat Jenis Excavator, 1 Alat Berat Jenis Grader, dan 8 Mobil Dump Truck 10 Roda.
“Iya Betul pada Tanggal 27 Agustus 2022 telah Dilakukan Penyitaan Barang Bukti berupa 27 Alat Berat Jenis Excavator, 1 Alat Berat Jenis Grader dan 8 Mobil Dump Truck 10 Roda,” Ungkapnya.
“Kemudian pada Tanggal 20 September 2022, Pihaknya Juga telah Melakukan Gelar Penetapan Tersangka dan Menetapkan Satu Orang Tersangka yang Juga selaku Direktur PT. DMS 77 berinisial DA,” Tambahnya
“Selanjutnya pada Tanggal 30 September 2022 Dilakukan Pemeriksaan Tersangka Yang berinisial DA selaku Direktur PT. DMS 77,” Ujarnya.

AKBP Didik Erfianto yang Juga Mantan Kapolres Kendari itu Menyampaikan Bahwa pada Tanggal 3 Oktober 2022 Pihaknya telah Melakukan Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Melakukan Kegiatan Penambangan Didalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri dan Membawa Alat-alat Berat dan/atau Alat-alat Lainnya yang Lazim atau Patut Diduga akan Digunakan untuk Melakukan Kegiatan Penambangan dan/atau Mengangkut Hasil Tambang Didalam Kawasan Hutan Tanpa izin Menteri) yang Diduga Dilakukan oleh Tersangka berinisial DA selaku Direktur PT. DMS 77 yang Terjadi Di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
“Berkas Perkara untuk Kasus PT. DMS 77, sudah Dilakukan Tahap I dan Dikirim Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Senin (03/10/2022),” Tutupnya.
Editor : Muhammad Irwansyah
