Hadiri Penandatanganan Ikrar Pelajar Di SMKN 2 Torut, Kapolsubsektor Kesu’ Sosialisasikan Undang-Undang Kekerasan Terhadap Anak

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Dalam Upaya Mencegah Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak, Ps. Kapolsubsektor Kesu’ Aipda Irwanto Gusri menghadiri Kegiatan Penandatanganan Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan oleh Seluruh Pelajar yang dirangkaikan dengan Kegiatan Pelatihan Anti Bullying di SMK Negeri 2 Toraja Utara (Torut) Jl. Ke’te Kesu’, Kel. Ba’tan, Kec. Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (03/11/2022).

Kegiatan Penandatanganan Ikrar Pelajar tersebut dalam Pelaksanaannya diawali dengan Pengucapan Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan oleh Seluruh Siswa/Siswi dipimpin Kepala Sekolah SMKN 2 Torut Bapak Yusuf Kalu, dengan disaksikan Ketua Komite selaku Perwakilan Orang Tua Amar, serta Para Guru dan Staf SMKN 2 Torut.

Adapun Isi Poin dari Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan yang telah Diucapkan dan Ditandatangani oleh Seluruh Siswa/Siswi yaitu :

1. Menolak segala Kekerasan/Bullying,

2. Menolak segala Bentuk Radikalisme,

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 PPK Angata Selesai, Polsek Angata Kawal Kotak Suara Kembali Ke Gudang Logistik KPUD Konsel

3. Menolak segala Bentuk Kekerasan dan Tawuran di manapun berada dan

4. Menolak segala Bentuk Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya.

Dalam Kesempatan tersebut Kapolsubsektor Kesu’ Aipda Irwanto Gusri menyampaikan kepada Seluruh Siswa/Siswi SMKN 2 Torut bahwa Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sanggalangi Polres Toraja Utara sangat Mengapresiasi dan Mendukung Kegiatan Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan.

Ia Menekankan bahwa Penandatanganan Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan yang telah dilakukan adalah Bentuk Pernyataan Sikap dari Seluruh Siswa/Siswi yang harus Ditepati dan Dilaksanakan agar nantinya dapat menjadi Contoh atau Teladan kepada Sekolah lainnya terkhusus di Kabupaten Toraja Utara.

Lanjut, Dalam Kegiatan Pelatihan Anti Bullying yang digelar di Aula SMKN 2 Torut, Kapolsubsektor Kesu kembali memberikan Sosialisasi Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak yang dikaitkan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Baca Juga:  Cek Peralatan dan Kesiapan Personel, Kapolri: Semua Tergelar dengan Baik

Bullying adalah Tindakan di mana Satu Orang atau Lebih mencoba untuk Menyakiti atau Mengontrol Orang Lain dengan Cara Kekerasan. Bullying dalam Bentuk Fisik, seperti Memukul, Mendorong, dan Sebagainya. Sedangkan dalam Bentuk Non Fisik seperti Menghina, Membentak, dan Menggunakan Kata-kata Kasar, Mengucilkan, dan Mengabaikan Orang,” Jelas Kapolsubsektor Kesu’.

“Perbuatan Bullying sendiri dapat merugikan Orang Lain bahkan dapat menyebabkan Kehilangan Masa Depan Seorang Anak yang menjadi Korban Perbuatan tersebut,” Terangnya.

Sosialisasi Stop Bullying sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diberikan kepada Siswa/Siswi SMKN 2 Torut guna untuk memberikan Pemahaman tentang Pengertian Bullying dan Dasar-dasar Mengapa Bullying tersebut Dilarang serta Memahami Akibat atau Dampak dari Perbuatan tersebut terhadap Korban Bullying,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Sumbar Tangkap DPO Korupsi 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada...

Keikhlasan di Usia Senja: Perjuangan Prabowo Subianto demi Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat.

Di usia yang telah melewati kepala tujuh, Prabowo Subianto seharusnya sudah menikmati masa pensiun yang tenang dan damai. Namun, bagi Presiden Republik Indonesia ini, panggilan...

Pemkab Bogor Petakan Bangunan Liar di Kawasan Gunung Salak, Data Lebih dari 200 Bangunan Disinkronkan

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai melakukan pemetaan dan sinkronisasi data sebagai langkah awal penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas...

10 Kali Beruntun! Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Capaian Opini WTP Kota Bogor

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menghadiri langsung acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas...

Bupati Bogor Dialog dengan Pembudidaya Ikan, Dorong Sektor Perikanan Maju 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Hal tersebut terlihat saat...

 

ARTIKEL TERKAIT