Hadiri Penandatanganan Ikrar Pelajar Di SMKN 2 Torut, Kapolsubsektor Kesu’ Sosialisasikan Undang-Undang Kekerasan Terhadap Anak

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Dalam Upaya Mencegah Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak, Ps. Kapolsubsektor Kesu’ Aipda Irwanto Gusri menghadiri Kegiatan Penandatanganan Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan oleh Seluruh Pelajar yang dirangkaikan dengan Kegiatan Pelatihan Anti Bullying di SMK Negeri 2 Toraja Utara (Torut) Jl. Ke’te Kesu’, Kel. Ba’tan, Kec. Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (03/11/2022).

Kegiatan Penandatanganan Ikrar Pelajar tersebut dalam Pelaksanaannya diawali dengan Pengucapan Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan oleh Seluruh Siswa/Siswi dipimpin Kepala Sekolah SMKN 2 Torut Bapak Yusuf Kalu, dengan disaksikan Ketua Komite selaku Perwakilan Orang Tua Amar, serta Para Guru dan Staf SMKN 2 Torut.

Adapun Isi Poin dari Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan yang telah Diucapkan dan Ditandatangani oleh Seluruh Siswa/Siswi yaitu :

1. Menolak segala Kekerasan/Bullying,

2. Menolak segala Bentuk Radikalisme,

Baca Juga:  ADIAN ANGKAT BICARA SOAL SIKAP FAHRI: WAKTU AKAN MENJADI PENGUJI SETIA MASING MASING KITA.

3. Menolak segala Bentuk Kekerasan dan Tawuran di manapun berada dan

4. Menolak segala Bentuk Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya.

Dalam Kesempatan tersebut Kapolsubsektor Kesu’ Aipda Irwanto Gusri menyampaikan kepada Seluruh Siswa/Siswi SMKN 2 Torut bahwa Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sanggalangi Polres Toraja Utara sangat Mengapresiasi dan Mendukung Kegiatan Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan.

Ia Menekankan bahwa Penandatanganan Ikrar Pelajar Andalan Sulawesi Selatan yang telah dilakukan adalah Bentuk Pernyataan Sikap dari Seluruh Siswa/Siswi yang harus Ditepati dan Dilaksanakan agar nantinya dapat menjadi Contoh atau Teladan kepada Sekolah lainnya terkhusus di Kabupaten Toraja Utara.

Lanjut, Dalam Kegiatan Pelatihan Anti Bullying yang digelar di Aula SMKN 2 Torut, Kapolsubsektor Kesu kembali memberikan Sosialisasi Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak yang dikaitkan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Baca Juga:  Makmurkan Tempat Ibadah, Kapolsek Sa'dan Balusu : Jarak Tempuh Bukan Penghalang

Bullying adalah Tindakan di mana Satu Orang atau Lebih mencoba untuk Menyakiti atau Mengontrol Orang Lain dengan Cara Kekerasan. Bullying dalam Bentuk Fisik, seperti Memukul, Mendorong, dan Sebagainya. Sedangkan dalam Bentuk Non Fisik seperti Menghina, Membentak, dan Menggunakan Kata-kata Kasar, Mengucilkan, dan Mengabaikan Orang,” Jelas Kapolsubsektor Kesu’.

“Perbuatan Bullying sendiri dapat merugikan Orang Lain bahkan dapat menyebabkan Kehilangan Masa Depan Seorang Anak yang menjadi Korban Perbuatan tersebut,” Terangnya.

Sosialisasi Stop Bullying sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diberikan kepada Siswa/Siswi SMKN 2 Torut guna untuk memberikan Pemahaman tentang Pengertian Bullying dan Dasar-dasar Mengapa Bullying tersebut Dilarang serta Memahami Akibat atau Dampak dari Perbuatan tersebut terhadap Korban Bullying,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Perkuat Integritas Pertamina Demi Ketahanan Energi Nasional 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui peningkatan kapasitas pengawas internal perusahaan....

Bulog Kancab Bogor Perkuat Stok Beras Premium 2026

Bogor, JURNALISWARGA.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Bogor memastikan ketersediaan stok beras, baik medium maupun premium, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan...

BPI KPNPA RI Bogor Sambut Kajari Baru, Dorong Penuntasan Kasus RSUD Parung 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor menyambut pergantian kepemimpinan di Kejaksaan...

DPRD DKI Kritik Laba Food Station yang Meleset Jauh, Josephine Minta Tak Bergantung pada Subsidi Pangan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD DKI Komisi C, Josephine Simanjuntak menyoroti PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) terkait capaian laba bersih...

Gubernur Sultra Perkuat Kompetensi Digital ASN Menuju Layanan Prima 2026

KENDARI, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara terus mempercepat transformasi digital birokrasi melalui penguatan kompetensi aparatur sipil negara...

 

ARTIKEL TERKAIT