Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jurnaliswarga.id | Konsel – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) kembali berhasil Menggagalkan transaksi Narkoba jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Konsel.

Penggagalan transaksi Narkoba tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira Pukul 22.10 Wita bertempat di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Atas informasi dari Masyarakat, Kami berhasil Menggagalkan transaksi Narkoba di Wilayah Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sultra dan Terduga Pelaku berinisial A Bin LM telah Kami amankan di Satresnarkoba Polres Konsel guna menjalani Pemeriksaan,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H.

Baca Juga:  Yamin Sat Intelkam Polres Torut Gelar Sosialisasi Survey Pelayanan Kepolisian Kepada Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H saat di Konfirmasi oleh Humas Polres Konsel mengatakan bahwa Penggagalan transaksi Narkoba atas dasar dari Laporan Masyarakat pada Pukul 19.10 Wita kepada Personil Piket Sat Resnarkoba. Tanpa menunggu lama, kemudian Kasat Resnarkoba mengumpulkan Personelnya dan melakukan Pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sultra.

Alhasil, sekira Pukul 22.10 Wita, Target yang akan melakukan Transaksi berhasil di Bekuk oleh Personel Satresnarkoba yang melakukam Pengintaian. Setelah dilakukan Pengeledahan terhadap Terduga Pelaku yang berinisial A Bin LM, Petugas menemukan 2 (Dua) Sachet Sabu yang Siap Edar beserta 2 ( Dua) Potong Pipet, 1 (Satu) Buah Korek Gas dan 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Vivo Warna Biru Muda.

Baca Juga:  Kapolsek Sa'dan Balusu Jadi Pembina Upacara Di SMPN 1 Balusu

Selain itu, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa Terduga Pelaku berinisial A Bin LM (32) di Gelandang ke Satresnarkoba Polres Konsel guna menjalani Pemeriksaan.

AKP Ismail Pali, S.H., M.H juga menambahkan bahwa kepada Terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Konsel.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT