Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jurnaliswarga.id | Konsel – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) kembali berhasil Menggagalkan transaksi Narkoba jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Konsel.

Penggagalan transaksi Narkoba tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira Pukul 22.10 Wita bertempat di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Atas informasi dari Masyarakat, Kami berhasil Menggagalkan transaksi Narkoba di Wilayah Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sultra dan Terduga Pelaku berinisial A Bin LM telah Kami amankan di Satresnarkoba Polres Konsel guna menjalani Pemeriksaan,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Oleh Pimpinan Pondok Pesantren Riadul Syifa

Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H saat di Konfirmasi oleh Humas Polres Konsel mengatakan bahwa Penggagalan transaksi Narkoba atas dasar dari Laporan Masyarakat pada Pukul 19.10 Wita kepada Personil Piket Sat Resnarkoba. Tanpa menunggu lama, kemudian Kasat Resnarkoba mengumpulkan Personelnya dan melakukan Pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sultra.

Alhasil, sekira Pukul 22.10 Wita, Target yang akan melakukan Transaksi berhasil di Bekuk oleh Personel Satresnarkoba yang melakukam Pengintaian. Setelah dilakukan Pengeledahan terhadap Terduga Pelaku yang berinisial A Bin LM, Petugas menemukan 2 (Dua) Sachet Sabu yang Siap Edar beserta 2 ( Dua) Potong Pipet, 1 (Satu) Buah Korek Gas dan 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Vivo Warna Biru Muda.

Baca Juga:  Puan: Suporter Olahraga Dilindungi UU, Berhak Dapat Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Selain itu, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa Terduga Pelaku berinisial A Bin LM (32) di Gelandang ke Satresnarkoba Polres Konsel guna menjalani Pemeriksaan.

AKP Ismail Pali, S.H., M.H juga menambahkan bahwa kepada Terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Konsel.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT