Jurnaliswarga.id | Konsel – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) kembali berhasil Menggagalkan transaksi Narkoba jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Konsel.
Penggagalan transaksi Narkoba tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira Pukul 22.10 Wita bertempat di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Atas informasi dari Masyarakat, Kami berhasil Menggagalkan transaksi Narkoba di Wilayah Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sultra dan Terduga Pelaku berinisial A Bin LM telah Kami amankan di Satresnarkoba Polres Konsel guna menjalani Pemeriksaan,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H saat di Konfirmasi oleh Humas Polres Konsel mengatakan bahwa Penggagalan transaksi Narkoba atas dasar dari Laporan Masyarakat pada Pukul 19.10 Wita kepada Personil Piket Sat Resnarkoba. Tanpa menunggu lama, kemudian Kasat Resnarkoba mengumpulkan Personelnya dan melakukan Pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sultra.
Alhasil, sekira Pukul 22.10 Wita, Target yang akan melakukan Transaksi berhasil di Bekuk oleh Personel Satresnarkoba yang melakukam Pengintaian. Setelah dilakukan Pengeledahan terhadap Terduga Pelaku yang berinisial A Bin LM, Petugas menemukan 2 (Dua) Sachet Sabu yang Siap Edar beserta 2 ( Dua) Potong Pipet, 1 (Satu) Buah Korek Gas dan 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Vivo Warna Biru Muda.

Selain itu, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa Terduga Pelaku berinisial A Bin LM (32) di Gelandang ke Satresnarkoba Polres Konsel guna menjalani Pemeriksaan.
AKP Ismail Pali, S.H., M.H juga menambahkan bahwa kepada Terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
Sumber : Humas Polres Konsel.