Home / Kepolisian

Jumat, 18 November 2022 - 23:20 WIB

Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jurnaliswarga.id | Konsel – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) kembali berhasil Menggagalkan transaksi Narkoba jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Konsel.

Penggagalan transaksi Narkoba tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira Pukul 22.10 Wita bertempat di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Atas informasi dari Masyarakat, Kami berhasil Menggagalkan transaksi Narkoba di Wilayah Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sultra dan Terduga Pelaku berinisial A Bin LM telah Kami amankan di Satresnarkoba Polres Konsel guna menjalani Pemeriksaan,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H.

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Lantas Dan 4 Kapolsek Jajaran Polres Konsel

Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H saat di Konfirmasi oleh Humas Polres Konsel mengatakan bahwa Penggagalan transaksi Narkoba atas dasar dari Laporan Masyarakat pada Pukul 19.10 Wita kepada Personil Piket Sat Resnarkoba. Tanpa menunggu lama, kemudian Kasat Resnarkoba mengumpulkan Personelnya dan melakukan Pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sultra.

Alhasil, sekira Pukul 22.10 Wita, Target yang akan melakukan Transaksi berhasil di Bekuk oleh Personel Satresnarkoba yang melakukam Pengintaian. Setelah dilakukan Pengeledahan terhadap Terduga Pelaku yang berinisial A Bin LM, Petugas menemukan 2 (Dua) Sachet Sabu yang Siap Edar beserta 2 ( Dua) Potong Pipet, 1 (Satu) Buah Korek Gas dan 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Vivo Warna Biru Muda.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tinjau Rumah Contoh Tahan Gempa di Cianjur

Selain itu, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa Terduga Pelaku berinisial A Bin LM (32) di Gelandang ke Satresnarkoba Polres Konsel guna menjalani Pemeriksaan.

AKP Ismail Pali, S.H., M.H juga menambahkan bahwa kepada Terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Konsel.

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Asistensi Indeks Tata Kelola Online (ITK-O) Polda Sulsel TA. 2022 Di Polres Palopo Diikuti Polres Palopo, Luwu Utara Dan Luwu Timur

Kepolisian

Insiden Penganiayaan Antara Saudara Kandung Dipicu Konflik Batas Tanah Di Dusun III Desa Hodua Berakhir Tragis

Kepolisian

Sat Binmas Polres Konsel Laksanakan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kanit Binmas Dan Bhabinkamtibmas

Kepolisian

Jumat Curhat, Kapolda Sultra Kembali Mendengarkan Keluhan Masyarakat

Kepolisian

Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Teguh Pristiwanto Bertindak Sebagai Irup Dalam Upacara HUT Polairud Ke-72 Tahun 2022

Desa / Kelurahan

Pantau Kesibukan Warga, Babinsa Komsos Bersama Tukang Bangunan

Kepolisian

Kapolres Palopo AKBP DR (C). H. Muhammad Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T Pimpin Upacara Pemberian Reward Kepada 16 Personil Berprestasi, 2 Orang Dapat Doorprize Umroh Gratis

Desa / Kelurahan

Polisi Berhasil Menangkap 5 Pelaku Penganiayaan Di Depan Kampus UHO
Lewat ke baris perkakas