Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jurnaliswarga.id | Konsel – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) kembali berhasil Menggagalkan transaksi Narkoba jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Konsel.

Penggagalan transaksi Narkoba tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira Pukul 22.10 Wita bertempat di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Atas informasi dari Masyarakat, Kami berhasil Menggagalkan transaksi Narkoba di Wilayah Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sultra dan Terduga Pelaku berinisial A Bin LM telah Kami amankan di Satresnarkoba Polres Konsel guna menjalani Pemeriksaan,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H.

Baca Juga:  Akibat Banjir Bandang Satu Jembatan Penghubung Muhara Cirompang Terputus 2023

Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H saat di Konfirmasi oleh Humas Polres Konsel mengatakan bahwa Penggagalan transaksi Narkoba atas dasar dari Laporan Masyarakat pada Pukul 19.10 Wita kepada Personil Piket Sat Resnarkoba. Tanpa menunggu lama, kemudian Kasat Resnarkoba mengumpulkan Personelnya dan melakukan Pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Kel. Palangga, Kec. Palangga, Kab. Konsel, Prov. Sultra.

Alhasil, sekira Pukul 22.10 Wita, Target yang akan melakukan Transaksi berhasil di Bekuk oleh Personel Satresnarkoba yang melakukam Pengintaian. Setelah dilakukan Pengeledahan terhadap Terduga Pelaku yang berinisial A Bin LM, Petugas menemukan 2 (Dua) Sachet Sabu yang Siap Edar beserta 2 ( Dua) Potong Pipet, 1 (Satu) Buah Korek Gas dan 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Vivo Warna Biru Muda.

Baca Juga:  Mewujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Kodim 1429/Butur Ajak Masyarakat Kerja Bakti Membersihkan Pasar 

Selain itu, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa Terduga Pelaku berinisial A Bin LM (32) di Gelandang ke Satresnarkoba Polres Konsel guna menjalani Pemeriksaan.

AKP Ismail Pali, S.H., M.H juga menambahkan bahwa kepada Terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Konsel.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan peran jurnalis senior menjadi kunci dalam menjaga standar praktik jurnalistik di tengah perubahan cepat...

Silaturahmi Bersama Menpora: Ikhtiar Sherly Majukan Olahraga Maluku Utara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Laos melakukan kunjungan silaturahmi inspiratif ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta disambut hangat oleh Menpora...

Kolaborasi Maluku Utara dan Korea Dorong Industri Berkelanjutan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia, Y.M. Yoon Soon-gu, yang berlangsung di...

Gebrakan Gubernur Sherly: Pilih Pejabat Berdasarkan Karakter dan Kapasitas, Bukan Kedekatan 2026

SOFIFI, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penyegaran organisasi. Atas nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Drs. Samsuddin A....

Menkomdigi: AI Bisa Tambah 3,67 Persen PDB Indonesia

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan perluasan adopsi kecerdasan buatan (AI) berpotensi menambah kontribusi hingga 3,67 persen terhadap Produk Domestik...

 

ARTIKEL TERKAIT