Sat Narkoba Polres Palopo Berhasil Menangkap Seorang Wanita D (28) Diduga Membawa Paket Sabu

Jurnaliswarga.id | Palopo – Seorang Wanita berinisial D (28), beralamatkan di Kota Palopo yang diduga membawa Paket Sabu ditangkap Polres Palopo, Rabu (16/11/2022). Sekitar pukul 21.30 Wita.Wanita tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Jl. Cakalang, Kel. Surutanga, Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid melalui KBO nya Iptu Abdianto mengatakan bahwa Penangkapan D (28) bermula atas Informasi Masyarakat bahwa Wanita D diduga pulang melakukan transaksi Narkoba sehingga Penyidikan personil Sat Narkoba Polres Palopo dilakukan sedemikian rupa.

Iptu Abdi menerangkan bahwa pada saat D (28) usai membeli Barang Haram tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo langsung memberhentikannya di Jalan Poros Cakalang Jaya Kota Palopo, Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadapnya.

Baca Juga:  KKMA Wilayah 3 Kab Bogor, Gelar Penguatan Skill Operator Madrasah

Dengan kepanikan, Barang Bukti yang disimpan D dikeluarkannya sendiri dari dalam BH kemudian diserahkan ke Anggota. D menyerahkan 1 (satu) Shacet tersebut yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Saat dilakukan Interogasi, Terduga Pelaku mengaku Barang Bukti tersebut diperolehnya dari H (38), akhirnya dilakukan Pengembangan dan Penangkapan kepada H dirumahnya di Jalan Cakalang,” Ungkap Iptu Abdianto.

Iptu Abdianto mengatakan bahwa selain paket sabu yang telah diamankan dari tangan Terduga Pelaku D, disita pula Barang Bukti lainnya dari Penggeledahan terhadap H yakni 1 (satu) Buah Dompet Warna Pink, 1 (satu) Buah Korek Gas Bekas Pakai, 1 (satu) Batang Sendok Shabu dari Pipet Air Mineral, 1 (satu) Buah Botol dari Botol Bekas You C1000, 3 (tiga) Sachet Kosong diduga Bekas Pakai, 1 (satu) Batang Pipet Bentuk L, 1 (satu) Lembar Shacet Ukuran Sedang berisi 28 Sachet Kosong dan Uang Tunai Sebanyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Gelapkan Dana BPNT, 2 Pelaku Di Proses Hukum Oleh Sat Reskrim Polres Konsel

Iptu Abdianto juga menegaskan bahwa Keduanya sudah dilakukan Penahanan, dengan Sangkaan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sultra).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prabowo dan Mendikdasmen Percepat Revitalisasi 71 Ribu Sekolah

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional terus diwujudkan melalui percepatan revitalisasi sekolah dan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di...

Menteri KKP Perkuat Penataan Pesisir untuk Dukung KEK Batang 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat pembangunan kawasan industri berbasis ekonomi biru yang berkelanjutan. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), langkah strategis dilakukan untuk...

BSPS Capai 13,51 Persen, Menteri PKP Optimistis Tuntas 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2026....

Menteri PKP Perkuat Tata Kelola Program Perumahan Bersama BPK 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas program perumahan nasional guna memastikan setiap kebijakan dan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat...

Kementerian PU Perkuat Konektivitas Tanah Bumbu Lewat IJD 2026

TANAH BUMBU, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap...

 

ARTIKEL TERKAIT