Sat Narkoba Polres Palopo Berhasil Menangkap Seorang Wanita D (28) Diduga Membawa Paket Sabu

Jurnaliswarga.id | Palopo – Seorang Wanita berinisial D (28), beralamatkan di Kota Palopo yang diduga membawa Paket Sabu ditangkap Polres Palopo, Rabu (16/11/2022). Sekitar pukul 21.30 Wita.Wanita tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Jl. Cakalang, Kel. Surutanga, Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid melalui KBO nya Iptu Abdianto mengatakan bahwa Penangkapan D (28) bermula atas Informasi Masyarakat bahwa Wanita D diduga pulang melakukan transaksi Narkoba sehingga Penyidikan personil Sat Narkoba Polres Palopo dilakukan sedemikian rupa.

Iptu Abdi menerangkan bahwa pada saat D (28) usai membeli Barang Haram tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo langsung memberhentikannya di Jalan Poros Cakalang Jaya Kota Palopo, Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadapnya.

Baca Juga:  Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil Menangkap Seorang Tersangka Penadah Barang Hasil Curian

Dengan kepanikan, Barang Bukti yang disimpan D dikeluarkannya sendiri dari dalam BH kemudian diserahkan ke Anggota. D menyerahkan 1 (satu) Shacet tersebut yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Saat dilakukan Interogasi, Terduga Pelaku mengaku Barang Bukti tersebut diperolehnya dari H (38), akhirnya dilakukan Pengembangan dan Penangkapan kepada H dirumahnya di Jalan Cakalang,” Ungkap Iptu Abdianto.

Iptu Abdianto mengatakan bahwa selain paket sabu yang telah diamankan dari tangan Terduga Pelaku D, disita pula Barang Bukti lainnya dari Penggeledahan terhadap H yakni 1 (satu) Buah Dompet Warna Pink, 1 (satu) Buah Korek Gas Bekas Pakai, 1 (satu) Batang Sendok Shabu dari Pipet Air Mineral, 1 (satu) Buah Botol dari Botol Bekas You C1000, 3 (tiga) Sachet Kosong diduga Bekas Pakai, 1 (satu) Batang Pipet Bentuk L, 1 (satu) Lembar Shacet Ukuran Sedang berisi 28 Sachet Kosong dan Uang Tunai Sebanyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Unit Turjawali Sat Samapta Polres Toraja Utara Intensifkan Patroli Malam

Iptu Abdianto juga menegaskan bahwa Keduanya sudah dilakukan Penahanan, dengan Sangkaan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sultra).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT