Sat Narkoba Polres Palopo Berhasil Menangkap Seorang Wanita D (28) Diduga Membawa Paket Sabu

Jurnaliswarga.id | Palopo – Seorang Wanita berinisial D (28), beralamatkan di Kota Palopo yang diduga membawa Paket Sabu ditangkap Polres Palopo, Rabu (16/11/2022). Sekitar pukul 21.30 Wita.Wanita tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Jl. Cakalang, Kel. Surutanga, Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid melalui KBO nya Iptu Abdianto mengatakan bahwa Penangkapan D (28) bermula atas Informasi Masyarakat bahwa Wanita D diduga pulang melakukan transaksi Narkoba sehingga Penyidikan personil Sat Narkoba Polres Palopo dilakukan sedemikian rupa.

Iptu Abdi menerangkan bahwa pada saat D (28) usai membeli Barang Haram tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo langsung memberhentikannya di Jalan Poros Cakalang Jaya Kota Palopo, Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadapnya.

Baca Juga:  Mayjen TNI Hassanudin : Kebersamaan Yang Tak Terlupakan

Dengan kepanikan, Barang Bukti yang disimpan D dikeluarkannya sendiri dari dalam BH kemudian diserahkan ke Anggota. D menyerahkan 1 (satu) Shacet tersebut yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Saat dilakukan Interogasi, Terduga Pelaku mengaku Barang Bukti tersebut diperolehnya dari H (38), akhirnya dilakukan Pengembangan dan Penangkapan kepada H dirumahnya di Jalan Cakalang,” Ungkap Iptu Abdianto.

Iptu Abdianto mengatakan bahwa selain paket sabu yang telah diamankan dari tangan Terduga Pelaku D, disita pula Barang Bukti lainnya dari Penggeledahan terhadap H yakni 1 (satu) Buah Dompet Warna Pink, 1 (satu) Buah Korek Gas Bekas Pakai, 1 (satu) Batang Sendok Shabu dari Pipet Air Mineral, 1 (satu) Buah Botol dari Botol Bekas You C1000, 3 (tiga) Sachet Kosong diduga Bekas Pakai, 1 (satu) Batang Pipet Bentuk L, 1 (satu) Lembar Shacet Ukuran Sedang berisi 28 Sachet Kosong dan Uang Tunai Sebanyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Sebanyak 48 Personel Polres Akan Mengamankan Aksi Unras Di PT. GMS Laonti Besok

Iptu Abdianto juga menegaskan bahwa Keduanya sudah dilakukan Penahanan, dengan Sangkaan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sultra).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT