Sat Narkoba Polres Palopo Berhasil Menangkap Seorang Wanita D (28) Diduga Membawa Paket Sabu

Jurnaliswarga.id | Palopo – Seorang Wanita berinisial D (28), beralamatkan di Kota Palopo yang diduga membawa Paket Sabu ditangkap Polres Palopo, Rabu (16/11/2022). Sekitar pukul 21.30 Wita.Wanita tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Jl. Cakalang, Kel. Surutanga, Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid melalui KBO nya Iptu Abdianto mengatakan bahwa Penangkapan D (28) bermula atas Informasi Masyarakat bahwa Wanita D diduga pulang melakukan transaksi Narkoba sehingga Penyidikan personil Sat Narkoba Polres Palopo dilakukan sedemikian rupa.

Iptu Abdi menerangkan bahwa pada saat D (28) usai membeli Barang Haram tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo langsung memberhentikannya di Jalan Poros Cakalang Jaya Kota Palopo, Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadapnya.

Baca Juga:  Pimpin Apel Jam Pimpinan, Wakapolres Torut Berikan Penekanan Jaga Netralitas Polri Pada Pemilu 2024

Dengan kepanikan, Barang Bukti yang disimpan D dikeluarkannya sendiri dari dalam BH kemudian diserahkan ke Anggota. D menyerahkan 1 (satu) Shacet tersebut yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Saat dilakukan Interogasi, Terduga Pelaku mengaku Barang Bukti tersebut diperolehnya dari H (38), akhirnya dilakukan Pengembangan dan Penangkapan kepada H dirumahnya di Jalan Cakalang,” Ungkap Iptu Abdianto.

Iptu Abdianto mengatakan bahwa selain paket sabu yang telah diamankan dari tangan Terduga Pelaku D, disita pula Barang Bukti lainnya dari Penggeledahan terhadap H yakni 1 (satu) Buah Dompet Warna Pink, 1 (satu) Buah Korek Gas Bekas Pakai, 1 (satu) Batang Sendok Shabu dari Pipet Air Mineral, 1 (satu) Buah Botol dari Botol Bekas You C1000, 3 (tiga) Sachet Kosong diduga Bekas Pakai, 1 (satu) Batang Pipet Bentuk L, 1 (satu) Lembar Shacet Ukuran Sedang berisi 28 Sachet Kosong dan Uang Tunai Sebanyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Polres Bogor Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kenaikan BBM

Iptu Abdianto juga menegaskan bahwa Keduanya sudah dilakukan Penahanan, dengan Sangkaan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sultra).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

Senjata Api Diserahkan Warga, Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Keamanan Perbatasan RI–RDTL

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12 Kostrad menerima 1...

Sistem Baru, 326 Indeks Merit: Pemkab Bogor Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan 1 sistem strategis yakni Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah besar mendorong birokrasi berbasis kinerja dan...

544 Tahun Bogor, 14 Hari Festival dan 2 Agenda Besar Siap Digelar Sederhana Namun Bermakna

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mematangkan persiapan 2 agenda besar, yakni rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dan Hari Raya Idul Adha...

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

 

ARTIKEL TERKAIT