RS (25) Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Kolaka

Jurnaliswarga.id | Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kolaka yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh. Alwi Akbar, S.H., M.H., berhasil mengamankan Seorang Pria yang diduga kuat sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu pada pukul 01.30 Wita, di Kel. Lalombaa, Kec/Kab. Kolaka, Senin 28/11/2022.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa Pria yang berhasil diamankan berinisial RS (25), ia diamankan di Rumah Kontrakannya di Jl. Bendungan, Kel. Lalombaa, Kec/Kab. Kolaka, saat dilakukan Penggeledahan, Personel Sat Res Narkoba berhasil menemukan 2 (dua) Sachet Plastik Bening yang berisikan Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 7.45 Gram,” Ucap Aipda Riswandi.

Baca Juga:  Polres Toraja Utara Turunkan 58 Personel Amankan Lomba Gerak Jalan Kreatif Dan Drum Band Sambut HUT RI Ke-77

Selain Barang Bukti jenis Sabu juga dilakukan Penyitaan terhadap Benda yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, diantaranya 1 (satu) Buah Kantong Kresek Warna Hitam, 1 (satu) Buah Kotak Warna Orange, 1 (satu) Buah Tisu, 1 (satu) Ball Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Sendok yang terbuat dari Pipet, 1 (satu) Buah Korek Api Gas, 1 (satu) Buah Alat Hisap berupa Bong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Biru.

Baca Juga:  Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, ST., MM Berikan Bantuan 1 Unit Mobil Patroli Kepada Polres Konsel Sebagai Bentuk Sinergitas Antara Pemda Dan Kepolisian

Lanjut, Aipda Riswandi menjelaskan bahwa saat ini RS (25) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka dalam rangka tindakan Penyidikan selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap RS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (duapuluh) tahun penjara.

Atas tindakan pengungkapan tersebut Warga Kel. Lalombaa, sangat berterimakasih kepada Polres Kolaka, karena telah diamankan seorang Pengedar Sabu yang telah meresahkan Warga Kel. Lalomabaa.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Kolaka.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan SPMB 2026 Ramah dan Mudah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan dengan menghadirkan layanan Helpdesk...

Ketum BPI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu 2026

JURNALISWARGA.ID – BANDUNG – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas langkah hukum yang...

Mendiktisaintek Perkuat Riset Semikonduktor dengan Brasil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang teknologi masa depan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Mahasiswa IPB Bantu Nelayan Sukabumi, Tangkapan Cumi Naik 30%

Yogyakarta, JURNALISWARGA.ID – Inovasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil membawa harapan baru bagi nelayan di Desa Sangrawayang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Melalui Program...

Menhan Sjafrie Perkuat Persahabatan RI-AS di HUT ke-250 Amerika

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID–Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menghadiri Resepsi Peringatan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat ke-250 yang diselenggarakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Kamis...

 

ARTIKEL TERKAIT