RS (25) Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Kolaka

Jurnaliswarga.id | Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kolaka yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh. Alwi Akbar, S.H., M.H., berhasil mengamankan Seorang Pria yang diduga kuat sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu pada pukul 01.30 Wita, di Kel. Lalombaa, Kec/Kab. Kolaka, Senin 28/11/2022.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa Pria yang berhasil diamankan berinisial RS (25), ia diamankan di Rumah Kontrakannya di Jl. Bendungan, Kel. Lalombaa, Kec/Kab. Kolaka, saat dilakukan Penggeledahan, Personel Sat Res Narkoba berhasil menemukan 2 (dua) Sachet Plastik Bening yang berisikan Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 7.45 Gram,” Ucap Aipda Riswandi.

Baca Juga:  Cegah Kegiatan Ilegal, Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama Gelar Sweeping di Jalan Lintas Perbatasan

Selain Barang Bukti jenis Sabu juga dilakukan Penyitaan terhadap Benda yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, diantaranya 1 (satu) Buah Kantong Kresek Warna Hitam, 1 (satu) Buah Kotak Warna Orange, 1 (satu) Buah Tisu, 1 (satu) Ball Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Sendok yang terbuat dari Pipet, 1 (satu) Buah Korek Api Gas, 1 (satu) Buah Alat Hisap berupa Bong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Biru.

Baca Juga:  Diduga Ilegal Mining, Iyang Moita: Tantang Penegak Hukum Tertibkan PT Gapura

Lanjut, Aipda Riswandi menjelaskan bahwa saat ini RS (25) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka dalam rangka tindakan Penyidikan selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap RS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (duapuluh) tahun penjara.

Atas tindakan pengungkapan tersebut Warga Kel. Lalombaa, sangat berterimakasih kepada Polres Kolaka, karena telah diamankan seorang Pengedar Sabu yang telah meresahkan Warga Kel. Lalomabaa.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Kolaka.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT