RS (25) Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Kolaka

Jurnaliswarga.id | Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kolaka yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh. Alwi Akbar, S.H., M.H., berhasil mengamankan Seorang Pria yang diduga kuat sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu pada pukul 01.30 Wita, di Kel. Lalombaa, Kec/Kab. Kolaka, Senin 28/11/2022.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa Pria yang berhasil diamankan berinisial RS (25), ia diamankan di Rumah Kontrakannya di Jl. Bendungan, Kel. Lalombaa, Kec/Kab. Kolaka, saat dilakukan Penggeledahan, Personel Sat Res Narkoba berhasil menemukan 2 (dua) Sachet Plastik Bening yang berisikan Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 7.45 Gram,” Ucap Aipda Riswandi.

Baca Juga:  Ada Apa? Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap Tsk Bupati Bogor Nonaktif AY dkk Absen dari Panggilan Penyidik KPK

Selain Barang Bukti jenis Sabu juga dilakukan Penyitaan terhadap Benda yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, diantaranya 1 (satu) Buah Kantong Kresek Warna Hitam, 1 (satu) Buah Kotak Warna Orange, 1 (satu) Buah Tisu, 1 (satu) Ball Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Sendok yang terbuat dari Pipet, 1 (satu) Buah Korek Api Gas, 1 (satu) Buah Alat Hisap berupa Bong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Biru.

Baca Juga:  Konsleting Listrik Hanguskan 2 Unit Rumah di Tenjo Kabupaten Bogor

Lanjut, Aipda Riswandi menjelaskan bahwa saat ini RS (25) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka dalam rangka tindakan Penyidikan selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap RS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (duapuluh) tahun penjara.

Atas tindakan pengungkapan tersebut Warga Kel. Lalombaa, sangat berterimakasih kepada Polres Kolaka, karena telah diamankan seorang Pengedar Sabu yang telah meresahkan Warga Kel. Lalomabaa.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Sumber : Humas Polres Kolaka.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT