
Jurnaliswarga.id | Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kolaka yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh. Alwi Akbar, S.H., M.H., berhasil mengamankan Seorang Pria yang diduga kuat sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu pada pukul 01.30 Wita, di Kel. Lalombaa, Kec/Kab. Kolaka, Senin 28/11/2022.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan bahwa Pria yang berhasil diamankan berinisial RS (25), ia diamankan di Rumah Kontrakannya di Jl. Bendungan, Kel. Lalombaa, Kec/Kab. Kolaka, saat dilakukan Penggeledahan, Personel Sat Res Narkoba berhasil menemukan 2 (dua) Sachet Plastik Bening yang berisikan Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 7.45 Gram,” Ucap Aipda Riswandi.
Selain Barang Bukti jenis Sabu juga dilakukan Penyitaan terhadap Benda yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, diantaranya 1 (satu) Buah Kantong Kresek Warna Hitam, 1 (satu) Buah Kotak Warna Orange, 1 (satu) Buah Tisu, 1 (satu) Ball Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Sendok yang terbuat dari Pipet, 1 (satu) Buah Korek Api Gas, 1 (satu) Buah Alat Hisap berupa Bong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Biru.
Lanjut, Aipda Riswandi menjelaskan bahwa saat ini RS (25) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka dalam rangka tindakan Penyidikan selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap RS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (duapuluh) tahun penjara.
Atas tindakan pengungkapan tersebut Warga Kel. Lalombaa, sangat berterimakasih kepada Polres Kolaka, karena telah diamankan seorang Pengedar Sabu yang telah meresahkan Warga Kel. Lalomabaa.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
Sumber : Humas Polres Kolaka.
