Polisi Di Toraja Yang Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos, Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Jurnaliswarga.id | Tana Toraja – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melanjutkan Pemeriksaan terhadap Aipda Aksan Oknum anggota Polres Toraja terkait Penyebaran Video Testimoninya yang menggiring Opini Negatif Polri di Medsos.

“Ya, Saudara Aipda A dilanjutkan Pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda Sulsel terkait Tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri,” Ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H

Selain itu, lanjut Kabid Humas Polda Sulsel bahwa Aipda A juga menyampaikan Permohonan Maaf secara Tulus terhadap Institusi Polri atas Perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.

Dalam Testimoninya, Aipda A mengaku dalam Lubuk Hati paling dalam mengatakan bahwa Video yang dibuatnya hanya Kesal Dirinya karena di Mutasi dari Polres Palopo ke Polres Toraja.

Baca Juga:  Danrem 061/Sk Pimpin Apel Gabungan 1.548 Personil TNI POLRI Pengamanan RI 1 Dan Duta Besar di Wilayah Rumpin Kab Bogor

Ia juga jelaskan bahwa Video yang dibuatnya hanya untuk Konsumsi Pribadi , namun ternyata menyebar ke Publik. Aipda A juga menegaskan bahwa Tuduhannya, Mau Sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi Pribadinya saja tanpa adanya Bukti atau Fakta.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H

berharap bahwa dengan adanya Pernyataan Aipda A ini, Masyarakat tidak Percaya terkait Opini yang yang dibangun Aipda A.

Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H kemudian Menggaris Bawahi Pernyataan Aipda A bahwa menjadi Anggota Polri, Mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat di Buktikan, melainkan hanya sebatas Asumsi Pribadi tanpa dilengkapi Data dan Fakta/Bukti.

Baca Juga:  Kapolri Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET Dipasaran

Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H bahwa Perbuatan Aipda Aksan telah melanggar Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Sumber : Humas Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kementerian PU Perkuat Konektivitas Tanah Bumbu Lewat IJD 2026

TANAH BUMBU, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap...

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan...

Tiga Inovasi Digital Indonesia Bersinar di Ajang WSIS PBB 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Transformasi digital Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Tiga inovasi digital karya anak bangsa berhasil meraih pengakuan dunia dalam...

Menkomdigi dan BNN Perkuat Pengawasan Digital Cegah Narkotika 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di era digital. Melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan...

 

ARTIKEL TERKAIT