Polisi Di Toraja Yang Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos, Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Jurnaliswarga.id | Tana Toraja – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melanjutkan Pemeriksaan terhadap Aipda Aksan Oknum anggota Polres Toraja terkait Penyebaran Video Testimoninya yang menggiring Opini Negatif Polri di Medsos.

“Ya, Saudara Aipda A dilanjutkan Pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda Sulsel terkait Tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri,” Ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H

Selain itu, lanjut Kabid Humas Polda Sulsel bahwa Aipda A juga menyampaikan Permohonan Maaf secara Tulus terhadap Institusi Polri atas Perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.

Dalam Testimoninya, Aipda A mengaku dalam Lubuk Hati paling dalam mengatakan bahwa Video yang dibuatnya hanya Kesal Dirinya karena di Mutasi dari Polres Palopo ke Polres Toraja.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hasanuddin : Sepak Bola Sarungan Merupakan Implementasi Sinergitas Nyata

Ia juga jelaskan bahwa Video yang dibuatnya hanya untuk Konsumsi Pribadi , namun ternyata menyebar ke Publik. Aipda A juga menegaskan bahwa Tuduhannya, Mau Sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi Pribadinya saja tanpa adanya Bukti atau Fakta.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H

berharap bahwa dengan adanya Pernyataan Aipda A ini, Masyarakat tidak Percaya terkait Opini yang yang dibangun Aipda A.

Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H kemudian Menggaris Bawahi Pernyataan Aipda A bahwa menjadi Anggota Polri, Mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat di Buktikan, melainkan hanya sebatas Asumsi Pribadi tanpa dilengkapi Data dan Fakta/Bukti.

Baca Juga:  Upaya Wujudkan Generasi Sadar Tertib Berlalu Lintas, Kasat Lantas Polres Tator Temui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Sulsel

Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H bahwa Perbuatan Aipda Aksan telah melanggar Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Sumber : Humas Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

Senjata Api Diserahkan Warga, Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Keamanan Perbatasan RI–RDTL

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12 Kostrad menerima 1...

Sistem Baru, 326 Indeks Merit: Pemkab Bogor Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan 1 sistem strategis yakni Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah besar mendorong birokrasi berbasis kinerja dan...

544 Tahun Bogor, 14 Hari Festival dan 2 Agenda Besar Siap Digelar Sederhana Namun Bermakna

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mematangkan persiapan 2 agenda besar, yakni rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dan Hari Raya Idul Adha...

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

 

ARTIKEL TERKAIT