Jurnaliswarga.id | Tana Toraja – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melanjutkan Pemeriksaan terhadap Aipda Aksan Oknum anggota Polres Toraja terkait Penyebaran Video Testimoninya yang menggiring Opini Negatif Polri di Medsos.
“Ya, Saudara Aipda A dilanjutkan Pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda Sulsel terkait Tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri,” Ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H
Selain itu, lanjut Kabid Humas Polda Sulsel bahwa Aipda A juga menyampaikan Permohonan Maaf secara Tulus terhadap Institusi Polri atas Perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.
Dalam Testimoninya, Aipda A mengaku dalam Lubuk Hati paling dalam mengatakan bahwa Video yang dibuatnya hanya Kesal Dirinya karena di Mutasi dari Polres Palopo ke Polres Toraja.
Ia juga jelaskan bahwa Video yang dibuatnya hanya untuk Konsumsi Pribadi , namun ternyata menyebar ke Publik. Aipda A juga menegaskan bahwa Tuduhannya, Mau Sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi Pribadinya saja tanpa adanya Bukti atau Fakta.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H
Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H kemudian Menggaris Bawahi Pernyataan Aipda A bahwa menjadi Anggota Polri, Mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat di Buktikan, melainkan hanya sebatas Asumsi Pribadi tanpa dilengkapi Data dan Fakta/Bukti.
Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H bahwa Perbuatan Aipda Aksan telah melanggar Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.
(Sumber : Humas Polda Sulsel).