Polisi Di Toraja Yang Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos, Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Jurnaliswarga.id | Tana Toraja – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melanjutkan Pemeriksaan terhadap Aipda Aksan Oknum anggota Polres Toraja terkait Penyebaran Video Testimoninya yang menggiring Opini Negatif Polri di Medsos.

“Ya, Saudara Aipda A dilanjutkan Pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda Sulsel terkait Tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri,” Ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H

Selain itu, lanjut Kabid Humas Polda Sulsel bahwa Aipda A juga menyampaikan Permohonan Maaf secara Tulus terhadap Institusi Polri atas Perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.

Dalam Testimoninya, Aipda A mengaku dalam Lubuk Hati paling dalam mengatakan bahwa Video yang dibuatnya hanya Kesal Dirinya karena di Mutasi dari Polres Palopo ke Polres Toraja.

Baca Juga:  Ade Yasin memberikan penghargaan berupa merchandise kepada peserta vaksin Covid-19 Dalam Acara Vaksinasi Massal di Stadion Pakansari Cibinong

Ia juga jelaskan bahwa Video yang dibuatnya hanya untuk Konsumsi Pribadi , namun ternyata menyebar ke Publik. Aipda A juga menegaskan bahwa Tuduhannya, Mau Sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi Pribadinya saja tanpa adanya Bukti atau Fakta.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H

berharap bahwa dengan adanya Pernyataan Aipda A ini, Masyarakat tidak Percaya terkait Opini yang yang dibangun Aipda A.

Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H kemudian Menggaris Bawahi Pernyataan Aipda A bahwa menjadi Anggota Polri, Mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat di Buktikan, melainkan hanya sebatas Asumsi Pribadi tanpa dilengkapi Data dan Fakta/Bukti.

Baca Juga:  Hadiri Penandatanganan Ikrar Pelajar Di SMKN 2 Torut, Kapolsubsektor Kesu' Sosialisasikan Undang-Undang Kekerasan Terhadap Anak

Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H bahwa Perbuatan Aipda Aksan telah melanggar Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Sumber : Humas Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT