Home / Kepolisian

Minggu, 4 Desember 2022 - 21:28 WIB

Polisi Di Toraja Yang Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos, Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Jurnaliswarga.id | Tana Toraja – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melanjutkan Pemeriksaan terhadap Aipda Aksan Oknum anggota Polres Toraja terkait Penyebaran Video Testimoninya yang menggiring Opini Negatif Polri di Medsos.

“Ya, Saudara Aipda A dilanjutkan Pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda Sulsel terkait Tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri,” Ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H

Selain itu, lanjut Kabid Humas Polda Sulsel bahwa Aipda A juga menyampaikan Permohonan Maaf secara Tulus terhadap Institusi Polri atas Perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.

Dalam Testimoninya, Aipda A mengaku dalam Lubuk Hati paling dalam mengatakan bahwa Video yang dibuatnya hanya Kesal Dirinya karena di Mutasi dari Polres Palopo ke Polres Toraja.

Baca Juga:  Prajurit Sejati Tidak Akan Menagis Karena Kematian, Ia Akan Menderita Karena Pengkhianatan dan Ketidak Setiaan

Ia juga jelaskan bahwa Video yang dibuatnya hanya untuk Konsumsi Pribadi , namun ternyata menyebar ke Publik. Aipda A juga menegaskan bahwa Tuduhannya, Mau Sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi Pribadinya saja tanpa adanya Bukti atau Fakta.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H

berharap bahwa dengan adanya Pernyataan Aipda A ini, Masyarakat tidak Percaya terkait Opini yang yang dibangun Aipda A.

Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H kemudian Menggaris Bawahi Pernyataan Aipda A bahwa menjadi Anggota Polri, Mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat di Buktikan, melainkan hanya sebatas Asumsi Pribadi tanpa dilengkapi Data dan Fakta/Bukti.

Baca Juga:  Dua Atlet Pencak Siilat Dari Batalyon Infanteri 315/Garuda Mewakili Kodam III/Slw Raih Prestasi Membanggakan

Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H bahwa Perbuatan Aipda Aksan telah melanggar Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Sumber : Humas Polda Sulsel).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Pastikan Pengamanan Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Polres Konsel Laksanakan Kegiatan Gladi Posko, TFG Dan Sispamkota

Desa / Kelurahan

Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Bantu Petani Panen Padi

Kepolisian

Sat Binmas Polres Konsel Laksanakan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kanit Binmas Dan Bhabinkamtibmas

Kepolisian

24 Bandar Judi Di Gulung Di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud Keseriusan Polri Dalam Harkamtibmas

Kepolisian

Personil Satlantas Polres Torut Lakukan Penindakan Tilang Kepada Pengendara Yang Masih Dibawah Umur

Kepolisian

Sebarkan Pesan Keselamatan, Ops Zebra Sasar Pasar Makale Dan SMAN 2 Makale

Kepolisian

Bantahan Polres Palopo Terkait Tudingan Adanya Pembiaran Pada Mafia BBM Subsidi Solar Di SPBU Tandipau Kota Palopo

Kepolisian

Sambut HUT Ke-74 Polwan, Srikandi Polres Toraja Utara Gelar “Police Goes To School”
Lewat ke baris perkakas