Terduga Pelaku F (16) Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Seorang Pemuda 16 Tahun diamankan Oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo, Kota Palopo, Senin (05/12/2022).

Kejadian tersebut diketahui terjadi Pada Kamis, 17 November 2022 di Jalan K.H. Ahmad Razak yang dialami oleh Korban Inisial TP (21), Alamat Jalan K.H. Ahmad Razak, Kel. Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo Iptu A. Akbar, S.H., M.H membenarkan telah mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan tersebut dengan identitas F (16) Alamat Kota Palopo.

“Kami mengamankan Terduga Pelaku di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo yang dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd. Rahman,“ Ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Di Kendari Memarangi Mantan Istrinya, Dipicu Soal Harta Gono-Gini

“Berdasarkan Kronologis Kejadian dari Keterangan Pelapor (Korban) bahwa Penganiayaan yang dilakukan Kepadanya terjadi ketika Ia lagi Duduk di Sebuah Plat Dekker Jembatan di Jalan K.H. Ahmad Razak, kemudian datang Terduga Pelaku F (16) bersama temannya Mendekat dan Mengatakan bahwa “Tai Lasomu”. Lalu Pelapor (Korban) didorong sehingga terjatuh ke Pinggiran Sungai dan Terduga Pelaku juga melempari Pelapor (Korban) menggunakan Batu Kali,” Jelasnya.

“Adapun Luka yang dialami oleh Pelapor (Korban) yaitu Luka Lebam di Kepala Bagian Belakang, Luka Lecet pada Pipi Kiri, Luka Lebam pada Punggung Bawah, Luka Lebam pada Lengan Atas, dan Luka Lecet pada Lutut Kiri,” Tambahnya.

Baca Juga:  Antisipasi Terjadinya Tanah Longsor Susulan, Babinsa Bersama Masyarakat Pasang Terpal Di Tebing Yang Longsor

“Terduga Pelaku F (16) yang sedang berada di Rumahnya, langsung dilakukan Penangkapan dan dalam Interogasinya, Ia mengakui Perbuatannya yakni telah melakukan Penganiayaan terhadap Pelapor (Korban) Inisial TP (21),” Sambungnya.

“Terduga Pelaku F (16) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” Tutup Kanit Reskrim Iptu A. Akbar, S.H., M.H.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan...

Tiga Inovasi Digital Indonesia Bersinar di Ajang WSIS PBB 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Transformasi digital Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Tiga inovasi digital karya anak bangsa berhasil meraih pengakuan dunia dalam...

Menkomdigi dan BNN Perkuat Pengawasan Digital Cegah Narkotika 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di era digital. Melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan...

Prabowo dan Bahlil Perkuat Ketahanan Energi, BBM Tetap Stabil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo dan Bahlil  menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat program hilirisasi sebagai fondasi menuju kemandirian...

 

ARTIKEL TERKAIT