Home / Kepolisian

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:00 WIB

Terduga Pelaku F (16) Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Seorang Pemuda 16 Tahun diamankan Oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo, Kota Palopo, Senin (05/12/2022).

Kejadian tersebut diketahui terjadi Pada Kamis, 17 November 2022 di Jalan K.H. Ahmad Razak yang dialami oleh Korban Inisial TP (21), Alamat Jalan K.H. Ahmad Razak, Kel. Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo Iptu A. Akbar, S.H., M.H membenarkan telah mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan tersebut dengan identitas F (16) Alamat Kota Palopo.

“Kami mengamankan Terduga Pelaku di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo yang dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd. Rahman,“ Ujarnya.

Baca Juga:  Baksos Akpol 2003, Kapolres Konsel Distribusikan 2 Ton Beras Untuk Masyarakat

“Berdasarkan Kronologis Kejadian dari Keterangan Pelapor (Korban) bahwa Penganiayaan yang dilakukan Kepadanya terjadi ketika Ia lagi Duduk di Sebuah Plat Dekker Jembatan di Jalan K.H. Ahmad Razak, kemudian datang Terduga Pelaku F (16) bersama temannya Mendekat dan Mengatakan bahwa “Tai Lasomu”. Lalu Pelapor (Korban) didorong sehingga terjatuh ke Pinggiran Sungai dan Terduga Pelaku juga melempari Pelapor (Korban) menggunakan Batu Kali,” Jelasnya.

“Adapun Luka yang dialami oleh Pelapor (Korban) yaitu Luka Lebam di Kepala Bagian Belakang, Luka Lecet pada Pipi Kiri, Luka Lebam pada Punggung Bawah, Luka Lebam pada Lengan Atas, dan Luka Lecet pada Lutut Kiri,” Tambahnya.

Baca Juga:  Perbakin Kabupaten Bogor Gelar Silaturahmi Bersama Perhubungan Kostrad

“Terduga Pelaku F (16) yang sedang berada di Rumahnya, langsung dilakukan Penangkapan dan dalam Interogasinya, Ia mengakui Perbuatannya yakni telah melakukan Penganiayaan terhadap Pelapor (Korban) Inisial TP (21),” Sambungnya.

“Terduga Pelaku F (16) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” Tutup Kanit Reskrim Iptu A. Akbar, S.H., M.H.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Karo SDM Polda Sultra Pimpin Kegiatan Penanaman Pohon Dalam Rangka Rakorbin SDM Dan PNS Polri T.A. 2023 Di Desa Alebo

Kepolisian

Pastikan Keamanan Imlek Lancar, Wakapolda Sulsel Pantau Klenteng Xiang Ma

Kepolisian

Cegah Kanker Sejak Dini, Polsek Rantepao Polres Torut Ikuti Sosialisasi Penyuluhan Kanker

Kepolisian

Jelang Natal 2022, Kapolres Palopo Cek Pengamanan Dan Pelaksanaan Misa Dan Doa Pada Beberapa Gereja Di Kota Palopo

Desa / Kelurahan

Tim Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Menangkap Lagi Seorang Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan Di Depan Agung Futsal

Desa / Kelurahan

Pelaku Penganiayaan Menggunakan Parang (Sajam) Berhasil Di Tangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari

Kepolisian

Polres Torut Turunkan 67 Personel Amankan Pilkalem Serentak Di 8 Lembang Yang Tersebar Pada 5 Kecamatan

Desa / Kelurahan

Gelar Bhakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Torut Melaksanakan Vaksin Berhadiah Minyak Goreng
Lewat ke baris perkakas