Terduga Pelaku F (16) Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Seorang Pemuda 16 Tahun diamankan Oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo, Kota Palopo, Senin (05/12/2022).

Kejadian tersebut diketahui terjadi Pada Kamis, 17 November 2022 di Jalan K.H. Ahmad Razak yang dialami oleh Korban Inisial TP (21), Alamat Jalan K.H. Ahmad Razak, Kel. Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo Iptu A. Akbar, S.H., M.H membenarkan telah mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan tersebut dengan identitas F (16) Alamat Kota Palopo.

“Kami mengamankan Terduga Pelaku di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo yang dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd. Rahman,“ Ujarnya.

Baca Juga:  Tim Audit BPK RI Melakukan Pemeriksaan Internal Laporan Keuangan Polri T.A 2024 Di Polres Konsel

“Berdasarkan Kronologis Kejadian dari Keterangan Pelapor (Korban) bahwa Penganiayaan yang dilakukan Kepadanya terjadi ketika Ia lagi Duduk di Sebuah Plat Dekker Jembatan di Jalan K.H. Ahmad Razak, kemudian datang Terduga Pelaku F (16) bersama temannya Mendekat dan Mengatakan bahwa “Tai Lasomu”. Lalu Pelapor (Korban) didorong sehingga terjatuh ke Pinggiran Sungai dan Terduga Pelaku juga melempari Pelapor (Korban) menggunakan Batu Kali,” Jelasnya.

“Adapun Luka yang dialami oleh Pelapor (Korban) yaitu Luka Lebam di Kepala Bagian Belakang, Luka Lecet pada Pipi Kiri, Luka Lebam pada Punggung Bawah, Luka Lebam pada Lengan Atas, dan Luka Lecet pada Lutut Kiri,” Tambahnya.

Baca Juga:  Kapolsek Lainea Giat Jum'at Curhat Dan Ngopi Bareng Bersama Warga Desa Lerepako

“Terduga Pelaku F (16) yang sedang berada di Rumahnya, langsung dilakukan Penangkapan dan dalam Interogasinya, Ia mengakui Perbuatannya yakni telah melakukan Penganiayaan terhadap Pelapor (Korban) Inisial TP (21),” Sambungnya.

“Terduga Pelaku F (16) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” Tutup Kanit Reskrim Iptu A. Akbar, S.H., M.H.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri ESDM Bahlil Perkuat Tata Kelola Pertambangan Nasional 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional guna mewujudkan industri mineral dan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan SPMB 2026 Ramah dan Mudah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan dengan menghadirkan layanan Helpdesk...

Ketum BPI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu 2026

JURNALISWARGA.ID – BANDUNG – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas langkah hukum yang...

Mendiktisaintek Perkuat Riset Semikonduktor dengan Brasil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang teknologi masa depan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Mahasiswa IPB Bantu Nelayan Sukabumi, Tangkapan Cumi Naik 30%

Yogyakarta, JURNALISWARGA.ID – Inovasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil membawa harapan baru bagi nelayan di Desa Sangrawayang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Melalui Program...

 

ARTIKEL TERKAIT