Home / Kepolisian

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:00 WIB

Terduga Pelaku F (16) Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Seorang Pemuda 16 Tahun diamankan Oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo, Kota Palopo, Senin (05/12/2022).

Kejadian tersebut diketahui terjadi Pada Kamis, 17 November 2022 di Jalan K.H. Ahmad Razak yang dialami oleh Korban Inisial TP (21), Alamat Jalan K.H. Ahmad Razak, Kel. Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo Iptu A. Akbar, S.H., M.H membenarkan telah mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan tersebut dengan identitas F (16) Alamat Kota Palopo.

“Kami mengamankan Terduga Pelaku di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo yang dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd. Rahman,“ Ujarnya.

Baca Juga:  Bentuk Kecintaan Lingkungan, Koramil 1417-10/Moramo Bersama Masyarakat Tanam Pohon Dan Rapikan Balai Desa Amohola

“Berdasarkan Kronologis Kejadian dari Keterangan Pelapor (Korban) bahwa Penganiayaan yang dilakukan Kepadanya terjadi ketika Ia lagi Duduk di Sebuah Plat Dekker Jembatan di Jalan K.H. Ahmad Razak, kemudian datang Terduga Pelaku F (16) bersama temannya Mendekat dan Mengatakan bahwa “Tai Lasomu”. Lalu Pelapor (Korban) didorong sehingga terjatuh ke Pinggiran Sungai dan Terduga Pelaku juga melempari Pelapor (Korban) menggunakan Batu Kali,” Jelasnya.

“Adapun Luka yang dialami oleh Pelapor (Korban) yaitu Luka Lebam di Kepala Bagian Belakang, Luka Lecet pada Pipi Kiri, Luka Lebam pada Punggung Bawah, Luka Lebam pada Lengan Atas, dan Luka Lecet pada Lutut Kiri,” Tambahnya.

Baca Juga:  Tim Dispenad Kunjungi Pos Makotis Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Entikong

“Terduga Pelaku F (16) yang sedang berada di Rumahnya, langsung dilakukan Penangkapan dan dalam Interogasinya, Ia mengakui Perbuatannya yakni telah melakukan Penganiayaan terhadap Pelapor (Korban) Inisial TP (21),” Sambungnya.

“Terduga Pelaku F (16) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” Tutup Kanit Reskrim Iptu A. Akbar, S.H., M.H.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Share :

Baca Juga

Agama

Jalankan Operasi Nusantara Cooling System, Kapolri Sambangi 2 Ponpes Di Pasuruan Jatim

Desa / Kelurahan

Kembali Terjadi Pembusuran, Dua Orang Pria Jadi Korban Oleh OTK Didepan Toko Ceria Wua-Wua

Kepolisian

Wabup Konsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Nataru

Kepolisian

Datangi TKP Penemuan Mayat Dalam Kos, Ini Hasil Identifikasi Tim Inafis Sat Reskrim Polres Konsel

Kepolisian

Nekat Curi HP Untuk Beli Susu Anak, Ibu Hamil Dapat Restorative Justice Dari Polsek Wara Palopo

Kepolisian

Wujud Tetap Terjaganya Kamtibmas, Polsek Tondon Nanggala Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Rambu Solo

Kepolisian

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS, MM Melantik 498 Bintara Baru Polri Di SPN Batua Polda Sulsel.

Kepolisian

Pastikan Keamanan Imlek Lancar, Wakapolda Sulsel Pantau Klenteng Xiang Ma
Lewat ke baris perkakas