Terduga Pelaku F (16) Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Seorang Pemuda 16 Tahun diamankan Oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo, Kota Palopo, Senin (05/12/2022).

Kejadian tersebut diketahui terjadi Pada Kamis, 17 November 2022 di Jalan K.H. Ahmad Razak yang dialami oleh Korban Inisial TP (21), Alamat Jalan K.H. Ahmad Razak, Kel. Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo, Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit Reskrim Polsek Wara – Polres Palopo Iptu A. Akbar, S.H., M.H membenarkan telah mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan tersebut dengan identitas F (16) Alamat Kota Palopo.

“Kami mengamankan Terduga Pelaku di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo yang dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd. Rahman,“ Ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Palopo Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Tiga Perwira Menengah Polres Palopo

“Berdasarkan Kronologis Kejadian dari Keterangan Pelapor (Korban) bahwa Penganiayaan yang dilakukan Kepadanya terjadi ketika Ia lagi Duduk di Sebuah Plat Dekker Jembatan di Jalan K.H. Ahmad Razak, kemudian datang Terduga Pelaku F (16) bersama temannya Mendekat dan Mengatakan bahwa “Tai Lasomu”. Lalu Pelapor (Korban) didorong sehingga terjatuh ke Pinggiran Sungai dan Terduga Pelaku juga melempari Pelapor (Korban) menggunakan Batu Kali,” Jelasnya.

“Adapun Luka yang dialami oleh Pelapor (Korban) yaitu Luka Lebam di Kepala Bagian Belakang, Luka Lecet pada Pipi Kiri, Luka Lebam pada Punggung Bawah, Luka Lebam pada Lengan Atas, dan Luka Lecet pada Lutut Kiri,” Tambahnya.

Baca Juga:  Tega Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Sa’dan Diringkus Oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara

“Terduga Pelaku F (16) yang sedang berada di Rumahnya, langsung dilakukan Penangkapan dan dalam Interogasinya, Ia mengakui Perbuatannya yakni telah melakukan Penganiayaan terhadap Pelapor (Korban) Inisial TP (21),” Sambungnya.

“Terduga Pelaku F (16) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” Tutup Kanit Reskrim Iptu A. Akbar, S.H., M.H.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketua KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, 4 Tersangka Ditahan

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi dengan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi...

Tameng “Efisiensi Asta Cita” Pemkab Bogor 2026: Anggaran Publik Dipangkas habis, Seremoni Jalan Terus Seperti Film Hollywood

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Bogor pada tahun 2026 menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Tameng "Efisiensi Asta...

Senator Ade Yuliasih : Investasi Data Center Harus Lindungi Hak Masyarakat 2026

SERANG, JURNALISWARGA.ID — Anggota DPD RI asal Banten, Ade Yuliasih, mendorong investasi data center dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Banten tetap...

Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tawang Bersejarah 2026

SEMARANG, Jurnaliswarga.id – Presiden Prabowo Subianto meresmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Peresmian ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam...

Kepala Otorita IKN Perkuat Konsep Kota Hutan Berbasis Ekosistem 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmen pemerintah membangun IKN sebagai Kota Hutan (Forest City) yang mengedepankan pemulihan...

 

ARTIKEL TERKAIT