Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo Tangkap 5 (Lima) Pemuda Pelaku Pengeroyokan

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Sebanyak 5 (lima) Orang Terduga Tersangka Pengeroyokan (Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama) terhadap Korban (Pelapor) inisial W pada Sabtu tanggal 10 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 Wita di Perum Pajalesang, Lorong 2, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kelima Terduga Tersangka Masing-masing inisial AR (16), AL (22), AN (16), SN (17), dan FN (17) telah diamankan oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Palopo yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy, SH. Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022, sekitar pukul 02.50 Wita di Jalan Ahmad Razak, Kota Palopo dan Jalan Sempowae, Kota Palopo.

Baca Juga:  Temukan Mayat Dalam Kos, Kapolsek Tinanggea Panggil Tim Inafis Sat Reskrim Polres Konsel

“Awalnya Korban (Pelapor) W ingin pulang kerumahnya yang berada di Jalan Pajalesang, Kota Palopo. Akan tetapi di tengah perjalanan pulang, Korban (Pelapor) di lempari Batu oleh para Terduga Pelaku kemudian di hadang. Setelah itu Korban (Pelapor) di Pukul atau di Keroyok.,” Jelas Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Akhmad Risal yang menguraikan Kronologis Kejadiannya.

Akhmad Risal melanjutkan bahwa terkait Hasil Interogasi Terduga Pelaku AR (16) dan AL (22) mengaku melempar ke arah Korban (Pelapor) menggunakan Batu Kali, ANb(16) mengaku melempar Korban (Pelapor) menggunakan Helm, SN (17) mengaku melakukan Penganiayaan terhadap Korban (Pelapor) dengan cara memukul menggunakan Helm, sedangkan FN (17) berada di TKP bersama para Terduga Pelaku.

Baca Juga:  Cegah Sarang Penyakit, Babinsa Bersama Perangkat Desa Laksanakan Pembersihan Saluran Air

Akibat Peristiwa tersebut, Korban (Pelapor) W mengalami Luka Robek pada Kepala Bagian Atas dan Luka pada Bagian Kaki.

Dalam Hasil Penyidikan para Terduga Pelaku, diketahui dari Catatan Kepolisian bahwa AN (16) merupakan Residivis Kasus Pencurian sedangkan AL (22) merupakan Residivis Kasus Penganiyaan.

“Para Terduga Pelaku yang terlibat tersebut akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP : Barangsiapa yang di Muka Umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang, dihukum Penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun,” Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo – Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT