Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo Tangkap 5 (Lima) Pemuda Pelaku Pengeroyokan

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Sebanyak 5 (lima) Orang Terduga Tersangka Pengeroyokan (Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama) terhadap Korban (Pelapor) inisial W pada Sabtu tanggal 10 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 Wita di Perum Pajalesang, Lorong 2, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kelima Terduga Tersangka Masing-masing inisial AR (16), AL (22), AN (16), SN (17), dan FN (17) telah diamankan oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Palopo yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy, SH. Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022, sekitar pukul 02.50 Wita di Jalan Ahmad Razak, Kota Palopo dan Jalan Sempowae, Kota Palopo.

Baca Juga:  Polres Toraja Utara Terima Tim Supervisi Bid Propam Polda Sulsel Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022

“Awalnya Korban (Pelapor) W ingin pulang kerumahnya yang berada di Jalan Pajalesang, Kota Palopo. Akan tetapi di tengah perjalanan pulang, Korban (Pelapor) di lempari Batu oleh para Terduga Pelaku kemudian di hadang. Setelah itu Korban (Pelapor) di Pukul atau di Keroyok.,” Jelas Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Akhmad Risal yang menguraikan Kronologis Kejadiannya.

Akhmad Risal melanjutkan bahwa terkait Hasil Interogasi Terduga Pelaku AR (16) dan AL (22) mengaku melempar ke arah Korban (Pelapor) menggunakan Batu Kali, ANb(16) mengaku melempar Korban (Pelapor) menggunakan Helm, SN (17) mengaku melakukan Penganiayaan terhadap Korban (Pelapor) dengan cara memukul menggunakan Helm, sedangkan FN (17) berada di TKP bersama para Terduga Pelaku.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke 112 Kodim 1004/Kotabaru Kebut Penyelesaian RTLH

Akibat Peristiwa tersebut, Korban (Pelapor) W mengalami Luka Robek pada Kepala Bagian Atas dan Luka pada Bagian Kaki.

Dalam Hasil Penyidikan para Terduga Pelaku, diketahui dari Catatan Kepolisian bahwa AN (16) merupakan Residivis Kasus Pencurian sedangkan AL (22) merupakan Residivis Kasus Penganiyaan.

“Para Terduga Pelaku yang terlibat tersebut akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP : Barangsiapa yang di Muka Umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang, dihukum Penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun,” Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo – Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rudy Susmanto Dukung Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Bogor Siap Menguat 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadiri secara virtual peluncuran operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Indonesia yang diresmikan langsung oleh Presiden...

Rudy Susmanto Tata Kawasan Publik, PKL Kabupaten Bogor Didorong Naik Kelas 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan publik yang lebih modern, nyaman, dan terintegrasi untuk masyarakat. Salah satunya...

HJB ke-544 Kabupaten Bogor Siap Semarak, Pelayanan 100 Jam dan Helaran Budaya Jadi Sorotan

Pemkab Bogor Siapkan Rangkaian Spektakuler Sambut HJB ke-544, Pelayanan Publik 100 Jam hingga Helaran Budaya Siap Semarakkan Bogor CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi...

Perdana, Bupati Bogor Lepas Jamaah Haji Kloter 21 dari Masjid Raya Nurul Wathon

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Suasana haru dan khidmat menyelimuti pelepasan ratusan jamaah haji Kloter 21 asal Kabupaten Bogor yang untuk pertama kalinya diberangkatkan dari Masjid...

Indonesia–Denmark Perkuat Dialog Lintas Agama Demi Perdamaian dan Toleransi Global 2026

  JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Di tengah meningkatnya konflik global dan polarisasi identitas di berbagai belahan dunia, Pemerintah Indonesia dan Denmark kembali menegaskan pentingnya dialog lintas...

 

ARTIKEL TERKAIT