Home / Kepolisian

Rabu, 14 Desember 2022 - 07:10 WIB

Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo Tangkap 5 (Lima) Pemuda Pelaku Pengeroyokan

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Sebanyak 5 (lima) Orang Terduga Tersangka Pengeroyokan (Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama) terhadap Korban (Pelapor) inisial W pada Sabtu tanggal 10 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 Wita di Perum Pajalesang, Lorong 2, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kelima Terduga Tersangka Masing-masing inisial AR (16), AL (22), AN (16), SN (17), dan FN (17) telah diamankan oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Palopo yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy, SH. Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022, sekitar pukul 02.50 Wita di Jalan Ahmad Razak, Kota Palopo dan Jalan Sempowae, Kota Palopo.

Baca Juga:  Sambangi Tempat Kilang Padi, Babinsa Mengecek Pastikan Stock Pangan Aman

โ€œAwalnya Korban (Pelapor) W ingin pulang kerumahnya yang berada di Jalan Pajalesang, Kota Palopo. Akan tetapi di tengah perjalanan pulang, Korban (Pelapor) di lempari Batu oleh para Terduga Pelaku kemudian di hadang. Setelah itu Korban (Pelapor) di Pukul atau di Keroyok.,โ€ Jelas Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Akhmad Risal yang menguraikan Kronologis Kejadiannya.

Akhmad Risal melanjutkan bahwa terkait Hasil Interogasi Terduga Pelaku AR (16) dan AL (22) mengaku melempar ke arah Korban (Pelapor) menggunakan Batu Kali, ANb(16) mengaku melempar Korban (Pelapor) menggunakan Helm, SN (17) mengaku melakukan Penganiayaan terhadap Korban (Pelapor) dengan cara memukul menggunakan Helm, sedangkan FN (17) berada di TKP bersama para Terduga Pelaku.

Baca Juga:  Pengacara AIPBR desak Aparat penyidik polres bogor. usut tuntas proses hukum penganiayaan wartawan di bogor

Akibat Peristiwa tersebut, Korban (Pelapor) W mengalami Luka Robek pada Kepala Bagian Atas dan Luka pada Bagian Kaki.

Dalam Hasil Penyidikan para Terduga Pelaku, diketahui dari Catatan Kepolisian bahwa AN (16) merupakan Residivis Kasus Pencurian sedangkan AL (22) merupakan Residivis Kasus Penganiyaan.

โ€œPara Terduga Pelaku yang terlibat tersebut akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP : Barangsiapa yang di Muka Umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang, dihukum Penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun,โ€ Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo – Polda Sulsel).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kasat Lantas Polres Palopo IPTU Siswaji Pimpin Operasi Keselamatan 2023

Kepolisian

Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan Kompolnas Award 2022

Desa / Kelurahan

Kodim 1417/Kendari Gelar Karya Bhakti Dalam Rangka HUT Kodam XIV/Hasanuddin Ke-65 Tahun 2022

Kepolisian

Gelaran Sukses, Kapolres Konut Bersama Ketua KONI Tutup Turnamen Kapolres Cup 1 : Fishing Fc Jadi Yang Terbaik

Agama

Tim Buser 77 Berhasil Menangkap Tersangka SA (31) Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Kepolisian

Desa / Kelurahan

Satu Orang Meninggal dan Tiga Orang Alami Luka-Luka Akibat Kecelakaan Sepeda Motor Di Gerbang Batas Kota Ranomeeto

Kepolisian

Coffee Morning Di Polsek Mowila, Ini Penekanan Kapolres Konsel ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
Lewat ke baris perkakas