BerandaKepolisianTim Resmob Satreskrim Polres Palopo Tangkap 5 (Lima) Pemuda Pelaku Pengeroyokan

Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo Tangkap 5 (Lima) Pemuda Pelaku Pengeroyokan

Author

Date

Category

Jurnaliswarga.id | PALOPO – Sebanyak 5 (lima) Orang Terduga Tersangka Pengeroyokan (Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama) terhadap Korban (Pelapor) inisial W pada Sabtu tanggal 10 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 Wita di Perum Pajalesang, Lorong 2, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kelima Terduga Tersangka Masing-masing inisial AR (16), AL (22), AN (16), SN (17), dan FN (17) telah diamankan oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Palopo yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendy, SH. Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022, sekitar pukul 02.50 Wita di Jalan Ahmad Razak, Kota Palopo dan Jalan Sempowae, Kota Palopo.

Baca Juga:  Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya

“Awalnya Korban (Pelapor) W ingin pulang kerumahnya yang berada di Jalan Pajalesang, Kota Palopo. Akan tetapi di tengah perjalanan pulang, Korban (Pelapor) di lempari Batu oleh para Terduga Pelaku kemudian di hadang. Setelah itu Korban (Pelapor) di Pukul atau di Keroyok.,” Jelas Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Akhmad Risal yang menguraikan Kronologis Kejadiannya.

Akhmad Risal melanjutkan bahwa terkait Hasil Interogasi Terduga Pelaku AR (16) dan AL (22) mengaku melempar ke arah Korban (Pelapor) menggunakan Batu Kali, ANb(16) mengaku melempar Korban (Pelapor) menggunakan Helm, SN (17) mengaku melakukan Penganiayaan terhadap Korban (Pelapor) dengan cara memukul menggunakan Helm, sedangkan FN (17) berada di TKP bersama para Terduga Pelaku.

Baca Juga:  Polres Konawe Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Diduga Jenis Shabu Dengan Total Berat Bruto 27.30 Gram

Akibat Peristiwa tersebut, Korban (Pelapor) W mengalami Luka Robek pada Kepala Bagian Atas dan Luka pada Bagian Kaki.

Dalam Hasil Penyidikan para Terduga Pelaku, diketahui dari Catatan Kepolisian bahwa AN (16) merupakan Residivis Kasus Pencurian sedangkan AL (22) merupakan Residivis Kasus Penganiyaan.

“Para Terduga Pelaku yang terlibat tersebut akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP : Barangsiapa yang di Muka Umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang, dihukum Penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun,” Tutupnya.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo – Polda Sulsel).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts