Berhentikan Perangkatnya Kedua Kali, Kades Pandan Terancam Dipolisikan Dan Digugat PTUN

PAMEKASAN , JunarlisWarga.id – Setelah sempat diberhentikan dan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya, 6 perangkat desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan diisukan diberhentikan kembali oleh Kades setempat. Rabu, (04/01/2023).

Sebelumnya, 6 perangkat desa yaitu Moh. Taufik Dkk diberhentikan, kemudian yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya dengan perkara Nomor 137/G/2022/PTUN/SBY.

Namun terhadap gugatan itu, kepala desa Pandan membuat surat pencabutan atas SK pemberhentian perangkat desa. Hal itu dibuktikan dengan SK pencabutan terhadap SK pemberhentian sebagaimana keputusan Kepala desa Pandan Nomor 141/24/432.503.3/2022.

Namun tidak berselang lama dari pemberhentian pertama pada bulan September 2022, Pada bulan Januari 2023 ini beredar isu pemberhentian kembali.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Gus-Gus di Jatim, Puan Dapat Julukan Ning Maharani

Demi mengulas fakta ihwal isu yang beredar, media ini (media partner) melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Kepala Desa Pandan, Sulaisi Abdurrazaq, namun dirinya menyatakan tidak diberi kuasa untuk bicara di media.

“Masih di Jakarta Bos. Saya tidak diberi kuasa untuk bicara di media,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa Hukum 6 perangkat desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Ach. Supyadi, S.H., M.H mengungkapkan pihaknya telah berkirim surat kepada kepala desa Pandan.

“Surat itu sudah saya kirim pada hari Selasa, 03/01/2022, untuk menanyakan isu pemberhentian terkait 6 perangkat desa tersebut apakah benar atau tidak,” ungkap pengacara vokal yang kerapkali disebut sebut sebagai Kamaruddin Simanjuntaknya Sumenep ini.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara

Bahkan Ach. Supyadi, S.H., MH me
menegaskan bahwa kliennya tentu tidak akan diam.

“Klien saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara pidana ke Polres Pamekasan karena telah mengantongi beberapa bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala desa Pandan,” tegasnya.

Kemudian setelah itu, tandas Ach. Supyadi, 6 perangkat desa ini akan melakukan gugatan kepada Kepala Desa Pandan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Sekda Bogor Ajat Rochmat Jatnika Lepas Gowes Napak Tilas HJB ke-544, Perkuat Cinta Sejarah dan Potensi Kabupaten Bogor

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, secara resmi melepas ratusan peserta Gowes Napak Tilas Bogor dalam...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Kolaborasi Lingkungan, Warga Apresiasi Komitmen Menuju Bogor Hijau dan Berkelanjutan 2026

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan kembali ditegaskan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui dialog...

Kemendikdasmen dan Gubernur NTT Perkuat Gerakan Jam Belajar, Budaya Literasi Keluarga Kian Menguat di Nusa Tenggara Timur 2026

KUPANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan budaya literasi terus menunjukkan hasil positif. Kementerian Pendidikan Dasar...

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Percepat Digitalisasi Pendidikan di Teluk Bintuni, Ribuan Siswa Papua Barat Siap Nikmati Pembelajaran Modern 2026

TELUK BINTUNI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam menghadirkan pendidikan berkualitas hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali ditegaskan melalui langkah nyata Kementerian...

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kemdiktisaintek Teguhkan Pendidikan, Riset dan Inovasi Berlandaskan Nilai Pancasila

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat komitmen membangun sumber daya manusia unggul melalui pendidikan, riset, sains,...

 

ARTIKEL TERKAIT