Berhentikan Perangkatnya Kedua Kali, Kades Pandan Terancam Dipolisikan Dan Digugat PTUN

PAMEKASAN , JunarlisWarga.id – Setelah sempat diberhentikan dan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya, 6 perangkat desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan diisukan diberhentikan kembali oleh Kades setempat. Rabu, (04/01/2023).

Sebelumnya, 6 perangkat desa yaitu Moh. Taufik Dkk diberhentikan, kemudian yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya dengan perkara Nomor 137/G/2022/PTUN/SBY.

Namun terhadap gugatan itu, kepala desa Pandan membuat surat pencabutan atas SK pemberhentian perangkat desa. Hal itu dibuktikan dengan SK pencabutan terhadap SK pemberhentian sebagaimana keputusan Kepala desa Pandan Nomor 141/24/432.503.3/2022.

Namun tidak berselang lama dari pemberhentian pertama pada bulan September 2022, Pada bulan Januari 2023 ini beredar isu pemberhentian kembali.

Baca Juga:  Mensesneg: Posisi Wakil Menteri Diisi Hanya Bila Diperlukan

Demi mengulas fakta ihwal isu yang beredar, media ini (media partner) melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Kepala Desa Pandan, Sulaisi Abdurrazaq, namun dirinya menyatakan tidak diberi kuasa untuk bicara di media.

“Masih di Jakarta Bos. Saya tidak diberi kuasa untuk bicara di media,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa Hukum 6 perangkat desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Ach. Supyadi, S.H., M.H mengungkapkan pihaknya telah berkirim surat kepada kepala desa Pandan.

“Surat itu sudah saya kirim pada hari Selasa, 03/01/2022, untuk menanyakan isu pemberhentian terkait 6 perangkat desa tersebut apakah benar atau tidak,” ungkap pengacara vokal yang kerapkali disebut sebut sebagai Kamaruddin Simanjuntaknya Sumenep ini.

Baca Juga:  Disela Kunker di Jatim, Puan Pantau Ketersedian Pasokan Minyak Goreng di Pabrik dan Tempe

Bahkan Ach. Supyadi, S.H., MH me
menegaskan bahwa kliennya tentu tidak akan diam.

“Klien saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara pidana ke Polres Pamekasan karena telah mengantongi beberapa bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala desa Pandan,” tegasnya.

Kemudian setelah itu, tandas Ach. Supyadi, 6 perangkat desa ini akan melakukan gugatan kepada Kepala Desa Pandan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Mentan RI Perkuat Pertanian Modern, Padi Trenggalek Bidik 10 Ton/Ha

TRENGGALEK, JURNALISWARGA.ID — Upaya pemerintah memperkuat produktivitas pertanian dan mendukung percepatan swasembada pangan terus dilakukan melalui penerapan teknologi budidaya modern. Di Kabupaten Trenggalek, Jawa...

KPK Pertahankan WTP 7 Tahun, Perkuat Tata Kelola

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK...

KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Sumba Timur 2026

SUMBA TIMUR, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas gerakan pencegahan korupsi melalui program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang digelar di...

KPK Perkuat Integritas Pertamina Demi Ketahanan Energi Nasional 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui peningkatan kapasitas pengawas internal perusahaan....

Bulog Kancab Bogor Perkuat Stok Beras Premium 2026

Bogor, JURNALISWARGA.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Bogor memastikan ketersediaan stok beras, baik medium maupun premium, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan...

 

ARTIKEL TERKAIT