Home / Jawa Timur

Rabu, 4 Januari 2023 - 19:31 WIB

Berhentikan Perangkatnya Kedua Kali, Kades Pandan Terancam Dipolisikan Dan Digugat PTUN

PAMEKASAN , JunarlisWarga.id – Setelah sempat diberhentikan dan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya, 6 perangkat desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan diisukan diberhentikan kembali oleh Kades setempat. Rabu, (04/01/2023).

Sebelumnya, 6 perangkat desa yaitu Moh. Taufik Dkk diberhentikan, kemudian yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya dengan perkara Nomor 137/G/2022/PTUN/SBY.

Namun terhadap gugatan itu, kepala desa Pandan membuat surat pencabutan atas SK pemberhentian perangkat desa. Hal itu dibuktikan dengan SK pencabutan terhadap SK pemberhentian sebagaimana keputusan Kepala desa Pandan Nomor 141/24/432.503.3/2022.

Namun tidak berselang lama dari pemberhentian pertama pada bulan September 2022, Pada bulan Januari 2023 ini beredar isu pemberhentian kembali.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng di Jawa Timur

Demi mengulas fakta ihwal isu yang beredar, media ini (media partner) melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Kepala Desa Pandan, Sulaisi Abdurrazaq, namun dirinya menyatakan tidak diberi kuasa untuk bicara di media.

“Masih di Jakarta Bos. Saya tidak diberi kuasa untuk bicara di media,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa Hukum 6 perangkat desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Ach. Supyadi, S.H., M.H mengungkapkan pihaknya telah berkirim surat kepada kepala desa Pandan.

“Surat itu sudah saya kirim pada hari Selasa, 03/01/2022, untuk menanyakan isu pemberhentian terkait 6 perangkat desa tersebut apakah benar atau tidak,” ungkap pengacara vokal yang kerapkali disebut sebut sebagai Kamaruddin Simanjuntaknya Sumenep ini.

Baca Juga:  Cegah Wabah PMK, TNI-POLRI Tetap Intens Di Pintu Masuk Pasar Hewan Bolu

Bahkan Ach. Supyadi, S.H., MH me
menegaskan bahwa kliennya tentu tidak akan diam.

“Klien saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara pidana ke Polres Pamekasan karena telah mengantongi beberapa bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala desa Pandan,” tegasnya.

Kemudian setelah itu, tandas Ach. Supyadi, 6 perangkat desa ini akan melakukan gugatan kepada Kepala Desa Pandan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya. (Red)

Share :

Baca Juga

Jawa Timur

Gubernur Khofifah Minta Bupati Ponorogo Lengkapi Dokumen Sejarah Reog

Jawa Timur

Harapan Petani atas Kehadiran Dua Bendungan di Jawa Timur

Jawa Timur

Disela Kunker di Jatim, Puan Pantau Ketersedian Pasokan Minyak Goreng di Pabrik dan Tempe

Jawa Timur

Miris…Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Satu Keluarga Butuh Perhatian

Jawa Timur

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng di Jawa Timur

Jawa Timur

Doa Bersama Sekaligus Megengan Sambut Ramadan

Jawa Timur

Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim melaksanakan Upacara Kesadaran Nasional

Agama

Jalankan Operasi Nusantara Cooling System, Kapolri Sambangi 2 Ponpes Di Pasuruan Jatim
Lewat ke baris perkakas