SURABAYA, jurnaliswarga.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jatim meraih dua penghargaan nasional atas kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025, masing-masing dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.Gubernur Khofifah Bawa Jatim Raih 2 Penghargaan JDIH Nasional
Dua penghargaan tersebut diterima dalam Upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Gubernur Khofifah diwakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono.
Penghargaan pertama diberikan Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat II Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi, dengan predikat AA dan nilai 100.
Sementara penghargaan kedua diberikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI kepada Jawa Timur sebagai Peringkat I Wilayah Provinsi Jawa Timur, juga dengan predikat AA dan nilai sempurna 100.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026.
Bukti Pengelolaan Informasi Hukum Berkualitas
Peringkat JDIH ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi terhadap laman JDIH serta dokumen laporan kinerja pengelolaan JDIH sepanjang 2025.
Penilaian tersebut mencerminkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan produk hukum yang tertata, terintegrasi, autentik, serta mudah diakses masyarakat.
Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan pihak yang berkontribusi terhadap pencapaian tersebut.
“Dua penghargaan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap, akurat, serta mudah diakses masyarakat,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Menurut Khofifah, penghargaan tersebut bukan sekadar capaian administratif. Prestasi itu menjadi bukti bahwa pengelolaan informasi hukum di Jawa Timur terus diarahkan untuk mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
JDIH Jadi Jembatan Regulasi dan Masyarakat
Khofifah menegaskan, JDIH memiliki posisi strategis dalam mendekatkan produk hukum kepada masyarakat.
Melalui layanan tersebut, masyarakat, aparatur pemerintahan, akademisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperoleh regulasi serta dokumen hukum dari sumber resmi secara lebih cepat dan mudah.
“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum. JDIH harus menjadi jembatan yang mendekatkan regulasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Keterbukaan akses terhadap informasi hukum, lanjut Khofifah, semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital. Masyarakat membutuhkan sumber informasi resmi dan terpercaya agar tidak terjebak informasi yang keliru, tidak lengkap, maupun tidak relevan.
Nilai 100 Jadi Standar Baru
Meski meraih predikat tertinggi dengan nilai sempurna, Khofifah meminta jajaran Pemprov Jatim tidak berpuas diri.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas layanan JDIH, terutama dalam pembaruan dokumen, integrasi data, kecepatan pemutakhiran informasi, serta kemudahan akses.
“Predikat AA dan nilai 100 harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembaruan,” tegasnya.
Ia menilai pengelolaan informasi hukum yang baik akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Kepastian mengenai regulasi dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus memberikan pijakan yang jelas bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan.
Bagi dunia usaha, akses terhadap regulasi yang resmi dan mutakhir juga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kepastian berusaha.
Khofifah pun menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum RI, BPHN, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, seluruh perangkat daerah, serta para pengelola JDIH di kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil sinergi dan konsistensi berbagai pihak dalam memastikan produk hukum daerah terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses masyarakat.(red)
Sumber: Jatim Newsroom/Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 19 Agustus 2026.
