Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo : Saya Harap Ini Adalah Upacara Yang Terakhir Dan Tidak Ada Lagi Pelanggaran

Jurnaliswarga.id | KONSEL – ”Saya berharap Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini adalah Upacara yang Terakhir dan Tidak Ada Pelanggaran Anggota Khususnya di Polres Konsel,” Tegas Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, S.H,, S.I.K., M.Si.

Bertempat di Lapangan Apel Polres Konawe Selatan (Konsel), Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wita telah dilaksanakan Upacara PTDH Personel Polres Konsel atas nama Bripka Laode Aswar Raafi. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si.

Dalam pelaksanaan Upacara tersebut, Bripka Laode Aswar Raafi Tidak Hadir dan digantikan dengan Foto yang dibawa oleh Personel Polres Konsel dan diapit oleh 2 (dua) Personel Provost dari Sipropam Polres Konsel.

Baca Juga:  Tes Psikologi Seleksi Pengadaan PPPK Polri T. A 2023 Di SMKN 01 Kendari

PTDH terhadap Bripka Laode Aswar Raafi tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep : 553/XI/2022, teranggal 29 November 2022. Bripka Laode Aswar Raafi dilakukan Pemecatan dari Dimas Kepolisian dikarenakan Telah Meninggalkan Tugas selama 30 Hari berturut-turut Tanpa Ada Alasan yang Dapat Dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan Upacara PTDH terhadap Bripka Laode Aswar Raafi tersebut diikuti oleh Seluruh Pejabat Utama (PJU) dan Personel Polres Konsel.

Dalam Pembacaan Keputusan Kapolda Sultra, Bripka Laode Aswar Raafi Melanggar Pasal :

Baca Juga:  Kampanye Pilkades Desa Mekar Jaya,Yasin,SH No Urut 2 Lanjutkan 2 Periode

1. Pasal 7 Ayat 1 Huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pofesi Polri yang berbunyi : “Setiap Anggota Polri Wajib Menjalankan Tugas secara Propesional , Proporsional dan Procedural”.

2. Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Meninggalkan Tugasnya Secara Tidak Sah dalam Waktu Lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja secara berturut-turut”.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Konsel – Polda Sultra).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tawang Bersejarah 2026

SEMARANG, Jurnaliswarga.id – Presiden Prabowo Subianto meresmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Peresmian ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam...

Kepala Otorita IKN Perkuat Konsep Kota Hutan Berbasis Ekosistem 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmen pemerintah membangun IKN sebagai Kota Hutan (Forest City) yang mengedepankan pemulihan...

Ketua BPK RI Apresiasi Komitmen BSSN Kelola Keuangan Negara 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atas komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan negara...

Bupati Bombana Perkuat Sinergi Reforma Agraria untuk Kesejahteraan 2026

BOMBANA, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si. memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bombana sebagai langkah memperkuat sinergi lintas...

KPK Tegaskan Zero Tolerance, OTT Ungkap Dugaan Korupsi di Pemalang 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang diduga...

 

ARTIKEL TERKAIT