Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo : Saya Harap Ini Adalah Upacara Yang Terakhir Dan Tidak Ada Lagi Pelanggaran

Jurnaliswarga.id | KONSEL – ”Saya berharap Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini adalah Upacara yang Terakhir dan Tidak Ada Pelanggaran Anggota Khususnya di Polres Konsel,” Tegas Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, S.H,, S.I.K., M.Si.

Bertempat di Lapangan Apel Polres Konawe Selatan (Konsel), Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wita telah dilaksanakan Upacara PTDH Personel Polres Konsel atas nama Bripka Laode Aswar Raafi. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si.

Dalam pelaksanaan Upacara tersebut, Bripka Laode Aswar Raafi Tidak Hadir dan digantikan dengan Foto yang dibawa oleh Personel Polres Konsel dan diapit oleh 2 (dua) Personel Provost dari Sipropam Polres Konsel.

Baca Juga:  Dandim 1417/Kendari Dampingi Danrem 143/HO Dan Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Dalam Membesuk Anggotanya

PTDH terhadap Bripka Laode Aswar Raafi tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep : 553/XI/2022, teranggal 29 November 2022. Bripka Laode Aswar Raafi dilakukan Pemecatan dari Dimas Kepolisian dikarenakan Telah Meninggalkan Tugas selama 30 Hari berturut-turut Tanpa Ada Alasan yang Dapat Dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan Upacara PTDH terhadap Bripka Laode Aswar Raafi tersebut diikuti oleh Seluruh Pejabat Utama (PJU) dan Personel Polres Konsel.

Dalam Pembacaan Keputusan Kapolda Sultra, Bripka Laode Aswar Raafi Melanggar Pasal :

Baca Juga:  Perbakin Kabupaten Bogor Gelar Silaturahmi Bersama Perhubungan Kostrad

1. Pasal 7 Ayat 1 Huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pofesi Polri yang berbunyi : “Setiap Anggota Polri Wajib Menjalankan Tugas secara Propesional , Proporsional dan Procedural”.

2. Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Meninggalkan Tugasnya Secara Tidak Sah dalam Waktu Lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja secara berturut-turut”.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Konsel – Polda Sultra).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

Senjata Api Diserahkan Warga, Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Keamanan Perbatasan RI–RDTL

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12 Kostrad menerima 1...

Sistem Baru, 326 Indeks Merit: Pemkab Bogor Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan 1 sistem strategis yakni Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah besar mendorong birokrasi berbasis kinerja dan...

544 Tahun Bogor, 14 Hari Festival dan 2 Agenda Besar Siap Digelar Sederhana Namun Bermakna

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mematangkan persiapan 2 agenda besar, yakni rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dan Hari Raya Idul Adha...

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

 

ARTIKEL TERKAIT