Home / Kepolisian / Polri

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:23 WIB

Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo : Saya Harap Ini Adalah Upacara Yang Terakhir Dan Tidak Ada Lagi Pelanggaran

Jurnaliswarga.id | KONSEL – ”Saya berharap Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini adalah Upacara yang Terakhir dan Tidak Ada Pelanggaran Anggota Khususnya di Polres Konsel,” Tegas Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, S.H,, S.I.K., M.Si.

Bertempat di Lapangan Apel Polres Konawe Selatan (Konsel), Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wita telah dilaksanakan Upacara PTDH Personel Polres Konsel atas nama Bripka Laode Aswar Raafi. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si.

Dalam pelaksanaan Upacara tersebut, Bripka Laode Aswar Raafi Tidak Hadir dan digantikan dengan Foto yang dibawa oleh Personel Polres Konsel dan diapit oleh 2 (dua) Personel Provost dari Sipropam Polres Konsel.

Baca Juga:  Mencuat Wacana Pembongkaran, Kang DID Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Bogor

PTDH terhadap Bripka Laode Aswar Raafi tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep : 553/XI/2022, teranggal 29 November 2022. Bripka Laode Aswar Raafi dilakukan Pemecatan dari Dimas Kepolisian dikarenakan Telah Meninggalkan Tugas selama 30 Hari berturut-turut Tanpa Ada Alasan yang Dapat Dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan Upacara PTDH terhadap Bripka Laode Aswar Raafi tersebut diikuti oleh Seluruh Pejabat Utama (PJU) dan Personel Polres Konsel.

Dalam Pembacaan Keputusan Kapolda Sultra, Bripka Laode Aswar Raafi Melanggar Pasal :

Baca Juga:  Ketua Persit KCK Daerah XVIII/Kasuari : Saya Minta Ikhlas Dampingi Suami Dalam Tugas

1. Pasal 7 Ayat 1 Huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pofesi Polri yang berbunyi : “Setiap Anggota Polri Wajib Menjalankan Tugas secara Propesional , Proporsional dan Procedural”.

2. Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Meninggalkan Tugasnya Secara Tidak Sah dalam Waktu Lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja secara berturut-turut”.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Konsel – Polda Sultra).

Share :

Baca Juga

Polri

Respon Cepat, Polres Lamtim Tangkap Pelaku Penculikan Anak

Desa / Kelurahan

Babinsa Sampara Komsos Bersama Sekretaris Desa Paku Jaya

Kepolisian

Kapolres Torut Dampingi Tim Assistensi Biro Rena Polda Sulsel Cek Pembangunan Mapolres

Kepolisian

Bhabinkamtibmas Desa Ngapa Polsek Ngapa Polres Kolut Polda Sultra Melaksanakan Gotong Royong Pengecoran Atap Masjid Babussalam Desa Ngapa

Kepolisian

Polsek Sangalla Tindak Lanjuti Penekanan Kapolri, Aksan Suwardy : Tidak Ada Perlindungan Bagi Anggota Yang Melanggar

Kepolisian

Jelang HKGB Ke-71 Tahun 2023, Bhayangkari Peduli Polres Konut Berikan Bansos Kepada Masyarakat Labengki

Polri

Kalemdiklat Polri Hadiri Penutupan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI Dan Polri TA 2022

Polri

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan Dari Paham Radikalisme
Lewat ke baris perkakas