
Jurnaliswarga.id | KONSEL – ”Saya berharap Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini adalah Upacara yang Terakhir dan Tidak Ada Pelanggaran Anggota Khususnya di Polres Konsel,” Tegas Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, S.H,, S.I.K., M.Si.
Bertempat di Lapangan Apel Polres Konawe Selatan (Konsel), Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wita telah dilaksanakan Upacara PTDH Personel Polres Konsel atas nama Bripka Laode Aswar Raafi. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si.
Dalam pelaksanaan Upacara tersebut, Bripka Laode Aswar Raafi Tidak Hadir dan digantikan dengan Foto yang dibawa oleh Personel Polres Konsel dan diapit oleh 2 (dua) Personel Provost dari Sipropam Polres Konsel.
PTDH terhadap Bripka Laode Aswar Raafi tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep : 553/XI/2022, teranggal 29 November 2022. Bripka Laode Aswar Raafi dilakukan Pemecatan dari Dimas Kepolisian dikarenakan Telah Meninggalkan Tugas selama 30 Hari berturut-turut Tanpa Ada Alasan yang Dapat Dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Upacara PTDH terhadap Bripka Laode Aswar Raafi tersebut diikuti oleh Seluruh Pejabat Utama (PJU) dan Personel Polres Konsel.
Dalam Pembacaan Keputusan Kapolda Sultra, Bripka Laode Aswar Raafi Melanggar Pasal :
1. Pasal 7 Ayat 1 Huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pofesi Polri yang berbunyi : “Setiap Anggota Polri Wajib Menjalankan Tugas secara Propesional , Proporsional dan Procedural”.
2. Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Meninggalkan Tugasnya Secara Tidak Sah dalam Waktu Lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja secara berturut-turut”.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.
(Humas Polres Konsel – Polda Sultra).








