Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo : Saya Harap Ini Adalah Upacara Yang Terakhir Dan Tidak Ada Lagi Pelanggaran

Jurnaliswarga.id | KONSEL – ”Saya berharap Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini adalah Upacara yang Terakhir dan Tidak Ada Pelanggaran Anggota Khususnya di Polres Konsel,” Tegas Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, S.H,, S.I.K., M.Si.

Bertempat di Lapangan Apel Polres Konawe Selatan (Konsel), Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 08.00 Wita telah dilaksanakan Upacara PTDH Personel Polres Konsel atas nama Bripka Laode Aswar Raafi. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si.

Dalam pelaksanaan Upacara tersebut, Bripka Laode Aswar Raafi Tidak Hadir dan digantikan dengan Foto yang dibawa oleh Personel Polres Konsel dan diapit oleh 2 (dua) Personel Provost dari Sipropam Polres Konsel.

Baca Juga:  Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo Tangkap 5 (Lima) Pemuda Pelaku Pengeroyokan

PTDH terhadap Bripka Laode Aswar Raafi tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep : 553/XI/2022, teranggal 29 November 2022. Bripka Laode Aswar Raafi dilakukan Pemecatan dari Dimas Kepolisian dikarenakan Telah Meninggalkan Tugas selama 30 Hari berturut-turut Tanpa Ada Alasan yang Dapat Dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan Upacara PTDH terhadap Bripka Laode Aswar Raafi tersebut diikuti oleh Seluruh Pejabat Utama (PJU) dan Personel Polres Konsel.

Dalam Pembacaan Keputusan Kapolda Sultra, Bripka Laode Aswar Raafi Melanggar Pasal :

Baca Juga:  Terjunkan 100 Petugas dan 35 Dinas Dukcapil se-Jateng, Dukcapil Layani IKD Bagi Mahasiswa UNDIP

1. Pasal 7 Ayat 1 Huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pofesi Polri yang berbunyi : “Setiap Anggota Polri Wajib Menjalankan Tugas secara Propesional , Proporsional dan Procedural”.

2. Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Meninggalkan Tugasnya Secara Tidak Sah dalam Waktu Lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja secara berturut-turut”.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Konsel – Polda Sultra).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan...

Tiga Inovasi Digital Indonesia Bersinar di Ajang WSIS PBB 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Transformasi digital Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Tiga inovasi digital karya anak bangsa berhasil meraih pengakuan dunia dalam...

Menkomdigi dan BNN Perkuat Pengawasan Digital Cegah Narkotika 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di era digital. Melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan...

Prabowo dan Bahlil Perkuat Ketahanan Energi, BBM Tetap Stabil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo dan Bahlil  menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat program hilirisasi sebagai fondasi menuju kemandirian...

 

ARTIKEL TERKAIT