Terkait Karya Jurnalistik, Dewan Pers : Penyidik Polisi Tidak Boleh BAP Wartawan

Jurnaliswarga.id | BATAM – Penyidik Kepolisian Tidak Boleh Melakukan Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Wartawan terkait Karya Jurnalistik yang Dihasilkan. Hal tersebut sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Tito Karnavian dan Dewan Pers terkait Penanganan Masalah Sengketa Pers.

“Karya Jurnalistik beserta dengan Narasumber Berita, adalah Bagian Tak Terpisahkan. Karena itulah, Keduanya Tak Bisa Dikriminalisasi, baik Berita Karya Jurnalistik dan Narasumbernya pun Tak Boleh Dikriminalisasi,” Tegas Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pada Forum Group Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2019 di Sahid Batam Center Hotel & Convention, Kamis (05/ 09/2019).

Baca Juga:  Jadi Irup Upacara Di SMK Kristen Tagari, Kapolsek Rantepao Ingatkan Kedisiplinan

Pernyataan mantan Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota, Kelompok Kompas Gramedia itu Merespon Perkara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Muren Mulkan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan oleh Bupati Lingga Alias Wello.

Dalam Perkara tersebut Sejumlah Wartawan Dipanggil oleh Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau dan Dilakukan Pemeriksaan serta Dijadikan Saksi dalam Perkara tersebut.

“Kita sudah ada MoU dengan Kapolri terkait dengan Pengaduan Karya Jurnalistik. Jadi, kalau ada Pengaduan Wartawan ke Polisi, maka akan Dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers,” Ujar Hendry Ch Bangun dalam Forum yang dihadiri oleh Para Informan Ahli Dewan Pers tersebut.

Baca Juga:  Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Gelar Webinar Series ke 24, Gentjot Realisasi APBD dan Tingkatkan PAD

Hadir dalam Pertemuan itu, Anggota Dewan Pers yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli. Arif Zulkifli mengingatkan agar MOU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam Penanganan Sengketa Pers harus Disosialisasikan dan Dipahami oleh Pihak Terkait, terutama Penyidik Kepolisian agar Memiliki Pemahaman yang Sama terhadap Fungsi dan Peran Wartawan dalam Menjalankan Tugasnya.

“Tidak Ada Proses BAP, termasuk Menanyakan Nama, Alamat serta Informasi Pribadi, Dipanggil Datang, Tetapi Sebatas hanya Menyerahkan Karya Jurnalistik yang Ditulis. Jika Dipanggil di Pengadilan sebagai Saksi juga Dapat Menolaknya, Saksi Tidak Dapat Dipanggil Paksa oleh Pengadilan,” Kata Arif Zulkifli.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Milad ke- 3 dan Rakernas Persadin Sukses, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Organisasi

JAKARTA, Jurnaliswarga.id - Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) menegaskan komitmennya memperkuat kualitas profesi advokat melalui transformasi organisasi yang lebih profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan...

Dedie Rachim Perkuat Koperasi, Dorong Ekonomi Rakyat Makin Tangguh 2026

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan...

Menko Komdigi Percepat Internet 100 Mbps untuk Seluruh Indonesia

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah terus mempercepat transformasi digital nasional melalui pemerataan akses internet berkecepatan tinggi hingga ke wilayah terpencil. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)...

Bupati Bogor Hadirkan Nobar Piala Dunia, UMKM Ikut Tumbuh 2026

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus menghadirkan inovasi ruang publik yang aman, nyaman, dan ramah keluarga melalui penyelenggaraan nonton bareng (nobar) Piala...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Tetap Proses Etik Kapolres Pasangkayu Meski Berdamai dengan Anggota 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa perdamaian antara Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata dengan anggotanya, Bripda Azril Fauzi,...

 

ARTIKEL TERKAIT