Terkait Karya Jurnalistik, Dewan Pers : Penyidik Polisi Tidak Boleh BAP Wartawan

Jurnaliswarga.id | BATAM – Penyidik Kepolisian Tidak Boleh Melakukan Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Wartawan terkait Karya Jurnalistik yang Dihasilkan. Hal tersebut sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Tito Karnavian dan Dewan Pers terkait Penanganan Masalah Sengketa Pers.

“Karya Jurnalistik beserta dengan Narasumber Berita, adalah Bagian Tak Terpisahkan. Karena itulah, Keduanya Tak Bisa Dikriminalisasi, baik Berita Karya Jurnalistik dan Narasumbernya pun Tak Boleh Dikriminalisasi,” Tegas Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pada Forum Group Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2019 di Sahid Batam Center Hotel & Convention, Kamis (05/ 09/2019).

Baca Juga:  Temui Massa Aksi Unras, Kapolres Konsel Ajak Jaga Kamtibmas Kondusif

Pernyataan mantan Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota, Kelompok Kompas Gramedia itu Merespon Perkara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Muren Mulkan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan oleh Bupati Lingga Alias Wello.

Dalam Perkara tersebut Sejumlah Wartawan Dipanggil oleh Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau dan Dilakukan Pemeriksaan serta Dijadikan Saksi dalam Perkara tersebut.

“Kita sudah ada MoU dengan Kapolri terkait dengan Pengaduan Karya Jurnalistik. Jadi, kalau ada Pengaduan Wartawan ke Polisi, maka akan Dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers,” Ujar Hendry Ch Bangun dalam Forum yang dihadiri oleh Para Informan Ahli Dewan Pers tersebut.

Baca Juga:  DPR Buka Masa Sidang, Puan Ingatkan Soal Integritas di Kasus Pejabat dengan Kekayaan Tak Lazim

Hadir dalam Pertemuan itu, Anggota Dewan Pers yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli. Arif Zulkifli mengingatkan agar MOU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam Penanganan Sengketa Pers harus Disosialisasikan dan Dipahami oleh Pihak Terkait, terutama Penyidik Kepolisian agar Memiliki Pemahaman yang Sama terhadap Fungsi dan Peran Wartawan dalam Menjalankan Tugasnya.

“Tidak Ada Proses BAP, termasuk Menanyakan Nama, Alamat serta Informasi Pribadi, Dipanggil Datang, Tetapi Sebatas hanya Menyerahkan Karya Jurnalistik yang Ditulis. Jika Dipanggil di Pengadilan sebagai Saksi juga Dapat Menolaknya, Saksi Tidak Dapat Dipanggil Paksa oleh Pengadilan,” Kata Arif Zulkifli.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kemenhan Perkuat Transparansi, Sekjen Kemhan Pimpin Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Exit Meeting Pemeriksaan...

Menhan Sjafrie Pastikan Pelatihan Komcad ASN di Halim Siap Profesional dan Humanis 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung kesiapan lokasi dan fasilitas pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lanud Halim Perdanakusuma,...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128, Infrastruktur Desa Cigudeg Makin Maju dan Berdampak untuk Warga

CIGUDEG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di Kecamatan Cigudeg yang berhasil...

104 Peserta Lolos Seleksi Dewas RRI, Pemerintah Dorong Proses Transparan dan Profesional

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia periode 2026–2031 terus berjalan secara terbuka dan profesional. Sebanyak...

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Digital, Diskominfo Bogor Audit TIK di SKPD dan RSUD 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat transformasi digital dan tata kelola pemerintahan modern. Melalui Dinas...

 

ARTIKEL TERKAIT