Terkait Karya Jurnalistik, Dewan Pers : Penyidik Polisi Tidak Boleh BAP Wartawan

Jurnaliswarga.id | BATAM – Penyidik Kepolisian Tidak Boleh Melakukan Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Wartawan terkait Karya Jurnalistik yang Dihasilkan. Hal tersebut sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Tito Karnavian dan Dewan Pers terkait Penanganan Masalah Sengketa Pers.

“Karya Jurnalistik beserta dengan Narasumber Berita, adalah Bagian Tak Terpisahkan. Karena itulah, Keduanya Tak Bisa Dikriminalisasi, baik Berita Karya Jurnalistik dan Narasumbernya pun Tak Boleh Dikriminalisasi,” Tegas Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pada Forum Group Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2019 di Sahid Batam Center Hotel & Convention, Kamis (05/ 09/2019).

Baca Juga:  Wakapolsek Cikupa Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi dan Berikan Arahan Kepada Anggota

Pernyataan mantan Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota, Kelompok Kompas Gramedia itu Merespon Perkara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Muren Mulkan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan oleh Bupati Lingga Alias Wello.

Dalam Perkara tersebut Sejumlah Wartawan Dipanggil oleh Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau dan Dilakukan Pemeriksaan serta Dijadikan Saksi dalam Perkara tersebut.

“Kita sudah ada MoU dengan Kapolri terkait dengan Pengaduan Karya Jurnalistik. Jadi, kalau ada Pengaduan Wartawan ke Polisi, maka akan Dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers,” Ujar Hendry Ch Bangun dalam Forum yang dihadiri oleh Para Informan Ahli Dewan Pers tersebut.

Hadir dalam Pertemuan itu, Anggota Dewan Pers yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli. Arif Zulkifli mengingatkan agar MOU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam Penanganan Sengketa Pers harus Disosialisasikan dan Dipahami oleh Pihak Terkait, terutama Penyidik Kepolisian agar Memiliki Pemahaman yang Sama terhadap Fungsi dan Peran Wartawan dalam Menjalankan Tugasnya.

Baca Juga:  Memprihatikan, Komisi 1 DPRD Kota Bogor Sidak Kantor Kelurahan Ciwaringin dan Sempur

“Tidak Ada Proses BAP, termasuk Menanyakan Nama, Alamat serta Informasi Pribadi, Dipanggil Datang, Tetapi Sebatas hanya Menyerahkan Karya Jurnalistik yang Ditulis. Jika Dipanggil di Pengadilan sebagai Saksi juga Dapat Menolaknya, Saksi Tidak Dapat Dipanggil Paksa oleh Pengadilan,” Kata Arif Zulkifli.

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Tidak Ada Item Berita dalam RSS

Data RSS yang diberikan tidak memuat item berita.

World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor Dorong Pengelolaan Sampah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dalam World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor mendorong pengelolaan sampah menjadi gaya hidup. Informasi tersebut tercantum dalam judul berita yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026.World Cleanup Day 2026 di BogorBerita dari Pemkot Bogor itu mengangkat dorongan agar pengelolaan

Rotasi Pejabat Polri Jadi Momentum Pembenahan, Rahmad Sukendar: Kami Dukung Kapolri Suyudi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto sudah bergerak...

Farhan FPPI: Independensi Hukum Harus Berpihak pada Rakyat 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian dan rotasi sejumlah pejabat negara kembali menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Dalam...

Layanan Paspor di CFD Bogor yang Bisa Dimanfaatkan

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Layanan paspor di CFD Bogor menjadi informasi utama yang tercantum dalam berita Pemerintah Kota Bogor pada 4 Oktober 2026.Berita tersebut memuat informasi mengenai layanan paspor di CFD Bogor yang bisa dimanfaatkan. Sumber tidak menyertakan rincian mengenai jadwal, lokasi l

 

ARTIKEL TERKAIT