Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022

Jakarta, (MGA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri di Hotel Swiss-Belinn, Kemayoran, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dan dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) Kemendagri, serta beberapa pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Suhajar menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam berbagai kesempatan telah memberikan arahan mengenai penyederhanaan birokrasi dan regulasi. Tujuannya agar pelayanan di dalam birokrasi dapat lebih ringkas dan optimal. Penyederhanaan tersebut, kata dia, memicu adanya perubahan. Namun tak jarang perubahan tersebut sulit dihadapi sejumlah kalangan karena berbagai alasan, salah satunya akibat kenyamanan terhadap status quo.

Baca Juga:  Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi

Suhajar menjelaskan, berkaitan dengan adanya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022, terdapat perubahan di dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kemendagri, salah satunya dengan hadirnya Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Komponen Kemendagri tersebut berperan sebagai badan yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kemendagri. Selain itu, badan ini juga merupakan perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.

“Pemahaman saya, BSKDN ini bukan operasional management, dia adalah handling management. Dia tangannya menteri dalam hal unsur kebijakan,” terang Suhajar.

Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga menyampaikan beberapa tugas yang perlu dilaksanakan oleh jajaran komponen Kemendagri. Dia juga berpesan agar beberapa aspek kebutuhan berkaitan dengan perubahan SOTK terbaru dapat disiapkan.

Baca Juga:  Polsek Parung panjang Polres Bogor, Amankan Pelaku Curanmor Yang Aksinya di Ketahui

Senada dengan itu, Kepala Biro Ortala Kemendagri Suprayitno menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat atas hadirnya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022. Dirinya menyebut, banyak tugas berat menanti pasca-diundangkannya Permendagri tersebut. Hal ini seperti adanya struktur baru di Kemendagri, serta perlunya melakukan evaluasi jabatan di masing-masing komponen Kemendagri.

“Dan alhamdulillah dua minggu yang lalu, kami dan teman-teman komponen telah melakukan kegiatan bimbingan teknis untuk menyusun kegiatan evaluasi jabatan,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin 2026

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum (Ketum BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga...

Komisi Daerah PELPAP GPdI Jawa Barat Gelar Youth Camp 2026

Bandung, Jurnaliswarga.id - Taman Kebon Pines Cikoleh Lembang Kab. Bandung Barat, Kamis, 30 Juni 2026, sejak pagi didatangi oleh anak muda - anak muda...

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

 

ARTIKEL TERKAIT