Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022

Jakarta, (MGA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri di Hotel Swiss-Belinn, Kemayoran, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dan dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) Kemendagri, serta beberapa pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Suhajar menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam berbagai kesempatan telah memberikan arahan mengenai penyederhanaan birokrasi dan regulasi. Tujuannya agar pelayanan di dalam birokrasi dapat lebih ringkas dan optimal. Penyederhanaan tersebut, kata dia, memicu adanya perubahan. Namun tak jarang perubahan tersebut sulit dihadapi sejumlah kalangan karena berbagai alasan, salah satunya akibat kenyamanan terhadap status quo.

Baca Juga:  Eks Pimpinan Mahasiswa Pertanian Indonesia Resmi Didapuk sebagai Jubir TKN Golf Muda 2023

Suhajar menjelaskan, berkaitan dengan adanya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022, terdapat perubahan di dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kemendagri, salah satunya dengan hadirnya Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Komponen Kemendagri tersebut berperan sebagai badan yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kemendagri. Selain itu, badan ini juga merupakan perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.

“Pemahaman saya, BSKDN ini bukan operasional management, dia adalah handling management. Dia tangannya menteri dalam hal unsur kebijakan,” terang Suhajar.

Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga menyampaikan beberapa tugas yang perlu dilaksanakan oleh jajaran komponen Kemendagri. Dia juga berpesan agar beberapa aspek kebutuhan berkaitan dengan perubahan SOTK terbaru dapat disiapkan.

Baca Juga:  Desak Prabowo, Rahmad Sukendar: Jaksa Sumbang Ratusan Triliun, Kesejahteraan Jangan Diabaikan! 2026

Senada dengan itu, Kepala Biro Ortala Kemendagri Suprayitno menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat atas hadirnya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022. Dirinya menyebut, banyak tugas berat menanti pasca-diundangkannya Permendagri tersebut. Hal ini seperti adanya struktur baru di Kemendagri, serta perlunya melakukan evaluasi jabatan di masing-masing komponen Kemendagri.

“Dan alhamdulillah dua minggu yang lalu, kami dan teman-teman komponen telah melakukan kegiatan bimbingan teknis untuk menyusun kegiatan evaluasi jabatan,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

Bupati Bogor Kenang Jasa Pahlawan dalam Renungan Suci HUT RI ke 81

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor mengikuti renungan suci di Taman Makam Pahlawan Pondok...

 

ARTIKEL TERKAIT