Sempurnakan Pengukuran IPKD, BSKDN Jaring Aspirasi Pemda

Bantul, (MGA) – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyempurnakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menjaring aspirasi atau masukan dari pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, BSKDN melakukan audiensi dengan sejumlah daerah salah satunya Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Audiensi tersebut dilakukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Kamis (26/1/2023).

Dalam kunjungannya, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Heru Tjahyono mengungkapkan, BSKDN akan melakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengukuran IPKD.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Heru menambahkan, pihaknya memerlukan masukan dari Pemda agar pengukuran IPKD lebih sempurna. “Kami meminta masukan Pemda untuk menyempurnakan Permendagri ini (Nomor 19 Tahun 2022),” jelasnya.

Baca Juga:  Pewarna Indonesia dinilai sukses melaksanakan program nasional

Heru melanjutkan, dalam revisi Permendagri tersebut pihaknya akan melakukan penambahan pasal terkait dengan struktur keanggotaan tim penginputan IPKD di tingkat Pemda kabupaten dan kota. Heru menjelaskan, BSKDN juga mendapatkan saran dari Pemda Kabupaten Bantul agar dalam penilaian kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran tidak bersifat kaku hanya dengan skor 0 dan 1.

“Penilaian semestinya tidak bersifat kaku. Pemda Kabupaten Bantul memberi saran terkait kesesuaian anggaran ada skor penilaian 0,25 atau 0,75, mengingat dinamika di daerah yang sangat dinamis,” tutur Heru.

Baca Juga:  RAKERDA I PEWARNA DIY MENGUSUNG "BERSATU MERANGKAI KEBENARAN, BERLAKSA BERBUAT KEBAIKAN"

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyosialisasikan kelembagaan BSKDN sehubungan dengan telah ditetapkannya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri. Heru mengimbau, dalam membuat unit kerja di pemerintahan daerah dapat menyertakan strategi kebijakan dan memasukkan pengukuran setiap indeks yang dimiliki BSKDN agar tetap melekat pada tugas pokok dan fungsi unit kerja yang akan dibentuk di daerah.

“Mengingat pengukuran indeks terutama IPKD sudah menjadi prioritas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai tolok ukur pengelolaan keuangan di pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT