Sempurnakan Pengukuran IPKD, BSKDN Jaring Aspirasi Pemda

Bantul, (MGA) – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyempurnakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menjaring aspirasi atau masukan dari pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, BSKDN melakukan audiensi dengan sejumlah daerah salah satunya Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Audiensi tersebut dilakukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Kamis (26/1/2023).

Dalam kunjungannya, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Heru Tjahyono mengungkapkan, BSKDN akan melakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengukuran IPKD.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Heru menambahkan, pihaknya memerlukan masukan dari Pemda agar pengukuran IPKD lebih sempurna. “Kami meminta masukan Pemda untuk menyempurnakan Permendagri ini (Nomor 19 Tahun 2022),” jelasnya.

Baca Juga:  Bertolak ke Kaltim, Presiden Akan Menuju Titik Nol Kilometer IKN

Heru melanjutkan, dalam revisi Permendagri tersebut pihaknya akan melakukan penambahan pasal terkait dengan struktur keanggotaan tim penginputan IPKD di tingkat Pemda kabupaten dan kota. Heru menjelaskan, BSKDN juga mendapatkan saran dari Pemda Kabupaten Bantul agar dalam penilaian kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran tidak bersifat kaku hanya dengan skor 0 dan 1.

“Penilaian semestinya tidak bersifat kaku. Pemda Kabupaten Bantul memberi saran terkait kesesuaian anggaran ada skor penilaian 0,25 atau 0,75, mengingat dinamika di daerah yang sangat dinamis,” tutur Heru.

Baca Juga:  Kadin Sultra Akan Gelar Pasar Murah Bersama Pemkot Kendari Guna Menekan Inflasi 2023

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyosialisasikan kelembagaan BSKDN sehubungan dengan telah ditetapkannya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri. Heru mengimbau, dalam membuat unit kerja di pemerintahan daerah dapat menyertakan strategi kebijakan dan memasukkan pengukuran setiap indeks yang dimiliki BSKDN agar tetap melekat pada tugas pokok dan fungsi unit kerja yang akan dibentuk di daerah.

“Mengingat pengukuran indeks terutama IPKD sudah menjadi prioritas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai tolok ukur pengelolaan keuangan di pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT