Home / DIY

Rabu, 1 Februari 2023 - 23:25 WIB

Sempurnakan Pengukuran IPKD, BSKDN Jaring Aspirasi Pemda

Bantul, (MGA) – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyempurnakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menjaring aspirasi atau masukan dari pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, BSKDN melakukan audiensi dengan sejumlah daerah salah satunya Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Audiensi tersebut dilakukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Kamis (26/1/2023).

Dalam kunjungannya, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Heru Tjahyono mengungkapkan, BSKDN akan melakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengukuran IPKD.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Heru menambahkan, pihaknya memerlukan masukan dari Pemda agar pengukuran IPKD lebih sempurna. “Kami meminta masukan Pemda untuk menyempurnakan Permendagri ini (Nomor 19 Tahun 2022),” jelasnya.

Baca Juga:  Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto : Berkas Perkara Untuk Kasus PT DMS 77 Sudah Dilakukan Tahap I Ke JPU Kejati Sultra

Heru melanjutkan, dalam revisi Permendagri tersebut pihaknya akan melakukan penambahan pasal terkait dengan struktur keanggotaan tim penginputan IPKD di tingkat Pemda kabupaten dan kota. Heru menjelaskan, BSKDN juga mendapatkan saran dari Pemda Kabupaten Bantul agar dalam penilaian kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran tidak bersifat kaku hanya dengan skor 0 dan 1.

“Penilaian semestinya tidak bersifat kaku. Pemda Kabupaten Bantul memberi saran terkait kesesuaian anggaran ada skor penilaian 0,25 atau 0,75, mengingat dinamika di daerah yang sangat dinamis,” tutur Heru.

Baca Juga:  Presiden: SMK Menjadi Kunci Kemajuan Negara 2023

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyosialisasikan kelembagaan BSKDN sehubungan dengan telah ditetapkannya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri. Heru mengimbau, dalam membuat unit kerja di pemerintahan daerah dapat menyertakan strategi kebijakan dan memasukkan pengukuran setiap indeks yang dimiliki BSKDN agar tetap melekat pada tugas pokok dan fungsi unit kerja yang akan dibentuk di daerah.

“Mengingat pengukuran indeks terutama IPKD sudah menjadi prioritas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai tolok ukur pengelolaan keuangan di pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

DIY

Presiden Jokowi Tinjau Aktivitas Perdagangan di Pasar Sentul

DIY

Sembilan Personil Polda DIY mengikuti Pelatihan Digital Media Reporter yang diselenggarakan oleh Kominfo Yogyakarta

DIY

Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Gelar Festival Refleksi Jogja Masa Depan

DIY

TOKOH MASYARAKAT DARI MALUKU, NTT DAN PAPUA DI YOGYAKARTA BERTEMU DENGAN KAPOLDA DIY

DIY

Beri Kuliah Umum di UNY, Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani Bahas Drakor ‘Squid Game’

DIY

SOFT LAUNCHING BISMA (BINMAS ISTIMEWA) POLDA DIY

DIY

Tinjau Pasar Beringharjo, Ibu Iriana dan Ibu Wury Dukung Produk UMKM Lokal

DIY

NOVEL DI MINTA STOP MENGGORENG ISU SOAL RAPAT PIMPINAN KPK DI HOTEL YOGJAKARTA
Lewat ke baris perkakas