217 TPA Terdata, 53 Anak Jadi Korban: Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare Ilegal di DIY

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA,ID, — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menginstruksikan penutupan seluruh daycare tak berizin tanpa pengecualian. Langkah tegas ini diambil menyusul kasus kekerasan anak di sebuah daycare ilegal yang menggemparkan publik.
Instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Selasa (28/4/2026), dan ditegaskan sebagai upaya memastikan perlindungan anak berjalan maksimal tanpa celah di wilayah DIY. 217 TPA Terdata, 53 Anak Jadi Korban: Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare Ilegal di DIY

53 Anak Korban Jadi Alarm Serius

Kasus kekerasan di daycare “Little Aresha” menjadi perhatian utama, dengan 53 anak dilaporkan menjadi korban. Pemerintah menegaskan kejadian ini harus menjadi yang pertama dan terakhir.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyampaikan bahwa Gubernur menekankan tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak, baik di daycare maupun lembaga lainnya.

Baca Juga:  Kapolsek Parung Panjang Menyebut Dugaan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran 2023

“Ini harus menjadi kejadian pertama dan terakhir. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak-anak kita,” ujar Erlina.

217 TPA Resmi, Sisanya Disisir

Saat ini, tercatat 217 Taman Penitipan Anak (TPA) resmi di DIY. Pemerintah akan segera menyisir seluruh lembaga pengasuhan anak untuk memastikan legalitasnya.

Daycare yang belum memiliki izin:

Akan ditutup sementara
Dipanggil untuk proses perizinan
Diawasi secara ketat oleh instansi terkait

Langkah ini juga akan diperkuat melalui kemungkinan penerbitan instruksi gubernur atau surat edaran kepada seluruh kepala daerah di DIY.

SOP Baru dan Penguatan Regulasi

Untuk menutup celah regulasi, Pemda DIY akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang lebih komprehensif dibanding aturan sebelumnya.

Baca Juga:  Mata Elang Bereaksi lagi Polsek Parung Cepat Tanggap Redam Situasi 2024

SOP ini akan:

Memperkuat standar layanan daycare
Menyempurnakan sistem akreditasi
Mengacu pada standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA)
Negara Tanggung Biaya Penanganan

Terkait penanganan korban, Sri Sultan memastikan seluruh kebutuhan akan ditanggung pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Penanganan meliputi:

Pemulihan fisik anak
Pendampingan psikologis
Dukungan bagi orang tua korban

“Penanganan harus optimal, termasuk kondisi psikologis orang tua yang terdampak,” jelas Erlina.

Peran Orang Tua Jadi Kunci

Pemda DIY juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih daycare. Legalitas lembaga menjadi indikator penting adanya pengawasan dan pembinaan dari pemerintah.

“Pastikan lembaga memiliki izin resmi sebelum menitipkan anak,” tegas Erlina.

Sumber: Rilis Humas Pemda DIY, jogjaprov.go.id, Selasa 28 April 2026

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

Purbaya Dicopot, Hak Prerogatif Presiden Diuji Etika Politik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kewenangan konstitusional...

83 Tim Pelajar SD Adu Semangat di Lomba Senam KKGO, Tim Emergency RS Pertamina Prabumulih Siaga di Tengah Arena!

Prabumulih, 17 September 2026 — Suasana Stadion Sepak Bola Talang Jimar, Kota Prabumulih, tampak berbeda pada Rabu–Kamis, 16–17 September 2026. Semangat dan keceriaan ratusan...

Ketum PB FORMULA Apresiasi Integritas Purbaya Yudhi Sadewa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum Pengurus Besar FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan apresiasi dan doa terbaik kepada...

Rahmad Sukendar Desak KPK Periksa Menteri ATR/BPN, Kasus Suap HGB Summarecon Harus Diusut Tuntas 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret Presiden Direktur...

 

ARTIKEL TERKAIT