Lsm GMBI Audensi Dengan Cabang PT Esta Dana Ventura

Bogor, (JW) – Lsm Gmbi distrik kabupaten Bogor melakukan audensi dengan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang leasing Pt. Esta Dana Ventura padq hari Rabu 15-02 -2023 pukul 10.³⁰ wib bertempat di kantor PT. Esta Dana Ventura Cabang Citeureup.Kamis (17/2/2023)

Turut hadir antara lain Jajaran LSM GMBI di wakili oleh Ketua Distrik ,Sekertaris dan beberpa jajaran distrik Lsm Gmbi kabupaten bogor, perwakilan dari kantor cabang Pt Esta Dana Ventura, perwakilan polsek citeureup dan perwakilan koramil citeureup.

Audensi ini di lakukan atas aduan dari masyarakat dimana kendaraan bermotor yang bersangkutan dengan pemilik AB di tarik secara paksa di jalan, patut di duga melanggar hukum tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda, FKBN Bekerja Sama Pemuda Sufi's Gelar Webinar

Ketua LSM GMBI Kabupaten Bogor mengataka bahwa “Audensi ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian LSM GMBI kepada masyarakat atas tindakan yang di lakukan oleh Pt Esta Dana Ventura terhadap masyarakat yang diduga melanggar hukum, sedangkan penarikkan kendaraan di jalan adalah merupakan perampasan yg melanggar hukum yang sudah di atur dalam undang undang Fiduasi.” Ujar Novi

“Kami Lsm Gmbi distrik kabupaten Bogor memang bergerak sebagai sosial control masyarakat, dalam audensi tersebut kami & Pt Esta Dana Ventura tidak menemui titik temu maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia” sambung Novi

Baca Juga:  Ketua Kwarcab Kabupaten Bogor Agus Ridho,SH,MT Buka Acara Pesta Siaga Wilayah 1 Kwarda Jawa Barat di Cimandala

Ketua GMBI Kab. Bogor Ibu Novi Yanty Rosah, SE berharap dengan adanya Audensi ini tidak ada lagi masyarakat mengalami kasus serupa, kendaratan ditari di jalan.
” Saya berharap agar tidak ada lagi penarikan kendaraan di jalan yang dilakukan depcolektor atau pihak ke tiga yang sangat bertentangan dengan aturan hukum karena yang berhak menarik kendaraan dalam hukum perdata adalah pihak pengadilan melalui juru sita.” Harap Novi

Pantauan awak media, audensi berjalan dengan damai dan humanis.b

Trending Topic

1 Comment

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun...

Ketum PB FORMULA Soroti Keadilan Hukum bagi Kaum Dhuafa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengapresiasi penyelenggaraan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi...

 

ARTIKEL TERKAIT