Bogor, (JW) – Lsm Gmbi distrik kabupaten Bogor melakukan audensi dengan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang leasing Pt. Esta Dana Ventura padq hari Rabu 15-02 -2023 pukul 10.³⁰ wib bertempat di kantor PT. Esta Dana Ventura Cabang Citeureup.Kamis (17/2/2023)
Turut hadir antara lain Jajaran LSM GMBI di wakili oleh Ketua Distrik ,Sekertaris dan beberpa jajaran distrik Lsm Gmbi kabupaten bogor, perwakilan dari kantor cabang Pt Esta Dana Ventura, perwakilan polsek citeureup dan perwakilan koramil citeureup.
Audensi ini di lakukan atas aduan dari masyarakat dimana kendaraan bermotor yang bersangkutan dengan pemilik AB di tarik secara paksa di jalan, patut di duga melanggar hukum tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Ketua LSM GMBI Kabupaten Bogor mengataka bahwa “Audensi ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian LSM GMBI kepada masyarakat atas tindakan yang di lakukan oleh Pt Esta Dana Ventura terhadap masyarakat yang diduga melanggar hukum, sedangkan penarikkan kendaraan di jalan adalah merupakan perampasan yg melanggar hukum yang sudah di atur dalam undang undang Fiduasi.” Ujar Novi
“Kami Lsm Gmbi distrik kabupaten Bogor memang bergerak sebagai sosial control masyarakat, dalam audensi tersebut kami & Pt Esta Dana Ventura tidak menemui titik temu maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia” sambung Novi
Ketua GMBI Kab. Bogor Ibu Novi Yanty Rosah, SE berharap dengan adanya Audensi ini tidak ada lagi masyarakat mengalami kasus serupa, kendaratan ditari di jalan.
” Saya berharap agar tidak ada lagi penarikan kendaraan di jalan yang dilakukan depcolektor atau pihak ke tiga yang sangat bertentangan dengan aturan hukum karena yang berhak menarik kendaraan dalam hukum perdata adalah pihak pengadilan melalui juru sita.” Harap Novi
Pantauan awak media, audensi berjalan dengan damai dan humanis.b