Home / Bogor

Kamis, 16 Februari 2023 - 11:24 WIB

Lsm GMBI Audensi Dengan Cabang PT Esta Dana Ventura

Bogor, (JW) – Lsm Gmbi distrik kabupaten Bogor melakukan audensi dengan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang leasing Pt. Esta Dana Ventura padq hari Rabu 15-02 -2023 pukul 10.³⁰ wib bertempat di kantor PT. Esta Dana Ventura Cabang Citeureup.Kamis (17/2/2023)

Turut hadir antara lain Jajaran LSM GMBI di wakili oleh Ketua Distrik ,Sekertaris dan beberpa jajaran distrik Lsm Gmbi kabupaten bogor, perwakilan dari kantor cabang Pt Esta Dana Ventura, perwakilan polsek citeureup dan perwakilan koramil citeureup.

Audensi ini di lakukan atas aduan dari masyarakat dimana kendaraan bermotor yang bersangkutan dengan pemilik AB di tarik secara paksa di jalan, patut di duga melanggar hukum tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga:  Tekan Inflasi Di Sultra, Permindo Himbau Pemuda Untuk Terus Dukung Kinerja Kadin Sultra

Ketua LSM GMBI Kabupaten Bogor mengataka bahwa “Audensi ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian LSM GMBI kepada masyarakat atas tindakan yang di lakukan oleh Pt Esta Dana Ventura terhadap masyarakat yang diduga melanggar hukum, sedangkan penarikkan kendaraan di jalan adalah merupakan perampasan yg melanggar hukum yang sudah di atur dalam undang undang Fiduasi.” Ujar Novi

“Kami Lsm Gmbi distrik kabupaten Bogor memang bergerak sebagai sosial control masyarakat, dalam audensi tersebut kami & Pt Esta Dana Ventura tidak menemui titik temu maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia” sambung Novi

Baca Juga:  Pria Paruh Baya di Temukan Gantung Diri, Polisi Gelar Olah TKP

Ketua GMBI Kab. Bogor Ibu Novi Yanty Rosah, SE berharap dengan adanya Audensi ini tidak ada lagi masyarakat mengalami kasus serupa, kendaratan ditari di jalan.
” Saya berharap agar tidak ada lagi penarikan kendaraan di jalan yang dilakukan depcolektor atau pihak ke tiga yang sangat bertentangan dengan aturan hukum karena yang berhak menarik kendaraan dalam hukum perdata adalah pihak pengadilan melalui juru sita.” Harap Novi

Pantauan awak media, audensi berjalan dengan damai dan humanis.b

Share :

Baca Juga

Bogor

Tampung Aspirasi Karyawan PDJT, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pemkot dan Dirut Perumda Trans Pakuan

Bogor

Viral Video Sejumlah Remaja Lakukan Aksi Tawuran, Polsek Cibinong Langsung Lakukan Penyelidikan

Bogor

Dalam Rangka HUT Polwan Ke 74 Polwan Polres Bogor Lakukan Kegiatan Anjangsana

Bogor

Sebanyak 8 Orang Pelaku Peredaran Narkotika di Ungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor

Bogor

Polsek Cibinong Polres Bogor dan Pihak Lapas Cibinong Berhasil Tangkap Narapidana Lapas Cipinang Yang Melarikan Diri

Bogor

Sebuah Truk dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 48

Bogor

Pemerintahan Kecamatan Dramaga, adakan rapat persiapan menjelang Dramaga festival 2023

Bogor

Jaga Transparansi, Ketua RW 09 Kp.Padurenan Kelurahan Pabuaran Mekar Dipilih Secara Langsung
Lewat ke baris perkakas