Toraja Utara, Sulsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara berhasil meringkus Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang sebelumnya beraksi di Dua (2) Kecamatan berbeda di dalam Wilayah Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (07/03/2023) sore hari.
Pria yang diamankan tersebut berinisial AB Alias MG, Warga To’ Gorang, Lembang Sarambu, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara. Pria tersebut diketahui merupakan Residivis Kasus Pencurian yang telah Keluar-Masuk Bui.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH saat ditemui di Mako Polres Toraja Utara, pada Selasa (08/03/2023).
Sebelumnya, Aksi Pencurian tersebut dialami oleh Dua (2) Korban, sebut saja Sdra. Marselinus Pagoga (38) yang Kejadiannya terjadi di Buntu Pasele, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (30/12/2022) dini hari, dan Sdri. Damaris (38) yang kejadiannya terjadi di Jln. Sangkombong, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Minggu (08/01/2023) dini hari.
Adapun Kejadian Pertama yang dialami Sdra. Marselinus Pagoga, yakni Terduga Pelaku Masuk ke Dalam Rumah Tempat Tinggal Korban, kemudian mengambil Dua (2) Buah Celengan yang berisi Uang Tunai, dan Satu (1) Unit Handphone Merek Redmi Note 7 dengan Kerugian Total ditaksir sebesar Rp. 27.000.000,-.(Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Sedangkan, Kejadian Kedua yang dialami Sdri. Damaris, yakni Terduga Pelaku juga Masuk ke Dalam Rumah Tempat Tinggal Koban, kemudian mengambil Sejumlah Perhiasan berupa Logam Mulia Gelang, Cincin dan Anting dengan Total Berat sekitar Dua Puluh Lima (25) Gram sehingga Korban mengalami Kerugian Total ditaksir sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa usai menerima Laporan dari para Korban, Pihaknya langsung melakukan Penyelidikan dengan meminta Keterangan dari Saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengecek keberadaan Closed Circuit Television (CCTV).
“Dari Hasil Keterangan Saksi dan CCTV yang ternyata ada di Salah satu TKP, Terduga Pelaku pun mengarah pada Lelaki berinisial AB Alias MG yang merupakan Residivis Kasus Pencurian berdasarkan Ciri-ciri yang terlihat pada CCTV,” Katanya.
Setelah Terduga Pelaku diketahui, Anggota Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang didominasi oleh Unit Resmob dipimpin oleh Bripka Simbara Buntu Lipa pun kemudian melakukan Penyelidikan Lanjutan guna mencari tahu Keberadaan Terduga Pelaku yang dinilai kerap berpindah tempat.
Akhirnya, pada selasa (07/03/2023) sore hari, Terduga Pelaku AB Alias MG berhasil diringkus oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Toraja Utara saat sedang Minum Bir di Cafe Cindi Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao tanpa adanya Perlawanan,” Terang Kasat Reskrim.
Ia juga menambahkan bahwa setelah di Interogasi, Terduga Pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Pencurian di Dua (2) TKP berbeda yakni di Sebuah Rumah yang bertempat di Buntu Pasele, Kelurahan Pasele, Kecamatan Ranteopao, Provinsi Sulawesi Selatan dan Sebuah Rumah yang bertempat di Sangkombong Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kini Terduga Pelaku AB alias MG beserta Barang Bukti berupa Satu (1) Buah Handphone Merek Redmi Note 7 Warna Hitam yang merupakan Salah satu Hasil Kejahatannya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” Tambahnya.
Dan atas Perbuatannya, Terduga Pelaku AB alias MG akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Ancaman Pidana paling lama Tujuh (7) Tahun Penjara,” Tutupnya.
Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).
