Tidak Profesional, Oknum JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Abaikan Hak Terpidana 2023

Sumenep, (JW) Keluarga terpidana perkara perjudian atas nama HK dan S (inisial) merasa kecewa terhadap pelayanan Kejaksaan Negeri Sumenep karena dinilai mengabaikan keadilan bagi para terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan itu.Jumat, (17/03/2023).

Pasalnya HK dan S yang diadili karena didakwa kasus perjudian ini perkaranya telah di putus oleh Pengadilan Negeri Sumenep pada tanggal 23 Februari 2023, namun sampai dengan tanggal 16 Maret 2023 pihak JPU SLAMET PUJIONO, SH di Kejaksaan Negeri Sumenep sudah beberapa kali ditanya oleh keluarga terpidana ditanya BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) selalu mengacuhkan dengan jawaban yang tidak jelas.

Tidak Profesional, Oknum JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Abaikan Hak Terpidana 2023

Padahal sejak perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Sumenep yaitu di tanggal 23 Februari 2023 sudah 3 minggu terpidana dan keluarganya ini terkatung-katung tanpa adanya pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga:  Salah Satu Program DINSOS Kab. Sumenep Berikan Bantuan DBHCT Kepada Warga Kurang Mampu

Setelah media ini melakukan penelusuran JPU Kejaksaan Negeri Sumenep baru mengeluarkan BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) yaitu pada hari Jum’at, 17 Maret 2023, padahal kalau membaca isinya sudah lama Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan perintah kepada JPU SLAMET PUJIONO SH untuk melaksanakan putusan tersebut.

Tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep tanggal 7 Maret 2023 nomor PRINT-217/M.5.35/EUK.2/III/2023 untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“JPU SLAMET PUJIONO tidak memikirkan keadilan buat saya, dari putusan dan perintah Kepala Kejaksaan di tanggal 7 Maret malah BA-17 baru dikeluarkan di tanggal 17 Maret”, ujar HK di Rutan Sumenep saat dikonfirmasi oleh media ini.

Baca Juga:  Polisi RW Polres Bogor Menyambangi Warga Untuk Membantu Menyelesaikan Masalah Kecelakaan Lalulintas 2023

“Kenapa SLAMET PUJIONO selaku JPU tidak langsung mengeluarkan BA-17 setelah ada perintah Kepala Kejaksaan”, ujar S menimpali temannya HK.

“Kami berdua kecewa sama JPU SLAMET PUJIONO di Kejaksaan Negeri Sumenep yang tidak memikirkan keadilan buat kami yang ada di tahanan ini”, tambahnya S.

Sementara itu SLAMET PUJIONO selaku JPU di Kejaksaan Negeri Sumenep saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor +62081357xxxxxx sampai pemberitaan ini ditayangkan masih belum memberikan tanggapan.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT